Hak Khiyar dalam Transaksi Bisnis

Sep 10, 2024

Hak Khiyar

Jenis Hak Khiyar

1. Khiyar Syarat

  • Definisi: Khiyar yang disebabkan oleh kesepakatan antara kedua belah pihak dalam akad.
  • Pelaksanaan: Salah satu atau kedua pihak dapat mengajukan syarat khiyar dalam batas waktu tertentu (misalnya, 3 hari untuk mencoba barang).
  • Kesepakatan: Tidak wajib disetujui oleh kedua pihak, boleh ada penolakan.
  • Hakikat: Perpanjangan dari khiyar majelis. Transaksi bisa dibatalkan selama masa kesepakatan.
  • Aturan Selama Khiyar Syarat:
    • Pembeli dapat mencoba barang.
    • Jika terjadi risiko selama pemakaian, pembeli menanggung risiko.
    • Jika melebihi batas waktu tanpa pengembalian, dianggap sah pembelian.

2. Khiyar Aib

  • Definisi: Khiyar karena adanya cacat pada barang.
  • Kewajiban Penjual:
    • Wajib mengungkapkan aib yang mengurangi nilai barang.
    • Jika tidak, dianggap penipuan.
  • Dasar Hukum:
    • Berdasarkan hadis Nabi SAW, keterbukaan dalam transaksi adalah wajib jika menyangkut aib.
  • Hak Pembeli:
    • Berhak membatalkan transaksi, melanjutkan, atau meminta kompensasi (Al Arsy).

3. Khiyar Ghabn (Pembodohan)

  • Definisi: Melindungi hak pembeli atau penjual dari kebodohan tentang kondisi barang.
  • Contoh Kasus:
    • Tengkulak membeli barang tanpa mengetahui harga pasar.
    • Penjualan Najis: Berpura-pura menawar untuk mempengaruhi harga.
    • Jual Beli Mustarsal: Menentukan harga berdasarkan sumber eksternal seperti aplikasi e-commerce.

Pentingnya Keterbukaan

  • Keterbukaan wajib dalam mengungkapkan aib.
  • Keterbukaan dalam hal harga atau kondisi non-aib sifatnya anjuran.

Contoh dan Hadis

  • Abu Hurairah meriwayatkan tentang pentingnya mengungkap aib.
  • Nabi SAW melarang penipuan dalam transaksi.

Kesimpulan

  • Hak khiyar melindungi semua pihak dalam transaksi dari ketidakpastian dan kebodohan.
  • Penting untuk memahami dan menerapkan hak ini dalam setiap transaksi agar adil dan transparan.