Sosialisasi Angka Konversi dan Integrasi serta Pembaruan SKP
Jul 13, 2024
Catatan Kuliah: Sosialisasi Angka Konversi dan Integrasi serta Pembaruan SKP
Pendahuluan
Semua dokumen akan diterbitkan bulan ini, tersedia dalam format digital di ISDM.
Dokumen angka integrasi dan angka konversi, serta pembaruan untuk SKP akan dijelaskan.
Versi cetak tidak akan disediakan lagi.
Proses integrasi sistem BKD dan ESP (E-SKP).
Dokumen Angka Integrasi
Bisa digunakan untuk kenaikan pangkat (KP) di bulan Februari dan April.
Dokumen ini akan ada sesi penjelasan terperinci.
Untuk KP bulan Februari sudah selesai, April masih berjalan.
Proses dan penggunaan angka integrasi memungkinkan kenaikan pangkat tanpa konversi tambahan.
Peraturan dan Aturan Baru
Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 mengenalkan istilah baru: AK Konvensional, AK Integrasi, dan AK Konversi.
AK Konvensional: Angka kredit berdasarkan usulan jabatan fungsional sebelumnya (hingga 30 Juni 2023).
AK Integrasi: Angka kredit dari aktivitas hingga 31 Desember 2022.
AK Konversi: Angka kredit berasal dari SKP 2023, termasuk koefisien berdasarkan predikat kinerja.
Koefisien Angka Kredit
Ahli Pertama: 12,5 per tahun.
Ahli Muda: 25 per tahun.
Ahli Madya: 37,5 per tahun.
Ahli Utama: 50 per tahun.
100% untuk predikat baik, 150% untuk predikat sangat baik.
Proses Pengangkatan Jabatan Fungsional Pertama
Bagi dosen PNS, pengangkatan menggunakan nilai SKP 2023.
Proses diatur oleh Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 dan peraturan BKN nomor 3 Tahun 2023.
Penilaian kinerja penting untuk pengangkatan jabatan pertama.
E-SKP dan Integrasi dengan BKD
Proses BKD dan SKP akan terintegrasi untuk efisiensi penilaian kinerja.
BKD akan dijadikan dasar rujukan SKP, mengurangi duplikasi pengisian data.
Pedoman Kenaikan Jabatan baru diharapkan keluar pada Februari atau Maret.
Implementasi ini diharapkan mempermudah pengajuan SKB dan SKP.
Diskusi Tambahan
AK Integrasi bisa digunakan hingga April tanpa tambahan konversi. Setelah itu, harus menggunakan AK Konversi.
Batas naik pangkat harus mengikuti pedoman baru, kemungkinan besar tetap memungkinkan lompat jabatan.
Penilaian kinerja dari BKD akan diambil dari setiap semester untuk akumulasi per tahun.
Kenaikan jabatan membutuhkan pengisian lengkap di semester yang berjalan, termasuk penelitian dan pengabdian masyarakat.
Proses evaluasi SKP dan BKD masih dalam fase sinkronisasi sistem.
Kesimpulan
Selalu pastikan data di BKD terisi lengkap sesuai aturan minimal (pengajaran 9 SKS, ditambah penelitian dan layanan minimal 12 SKS total dan maksimal 16 SKS).
Penggunaan dokumen angka integrasi untuk kenaikan pangkat hanya berlaku Februari dan April tanpa konversi, setelah itu harus menggunakan angka konversi dari SKP.
Tetap berpedoman pada aturan yang sedang berjalan dan menunggu pedoman terbaru terkait kenaikan jabatan dan pangkat.
Efisiensi dengan integrasi sistem antara BKD dan SKP akan memudahkan proses penilaian di masa mendatang.