Sebuah suara telegram dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subianto untuk pengerahan massal prajurit mengamankan Kejaksaan Tinggi atau Kejati dan Kejaksaan Negeri atau Kejari di seluruh Indonesia. Pengerahan prajurit ini pun menuai pro kontra dan pertanyaan besar giayak ramai. Sa dikonfirmasi Kapus Penkum Kejaksaan Agung Harley Segar membenarkan bahwa memang ada pengamanan kejati dan kejari di seluruh Indonesia yang dilakukan oleh TNI. Harley mengungkapkan bahwa pengamanan kejati dan kejari ini sedang dalam proses. Harley juga menegaskan tidak ada hal mendesak sampai harus diterjunkannya prajurit TNI untuk mengamankan kejaksaan. Ia pun mengungkapkan bahwa pengerahan ini sebagai bentuk kerja sama pihaknya dengan TNI. Selain itu menurut Harley, pengamanan tersebut juga sebagai bentuk dukungan dari TNI terhadap kejaksaan dalam melaksanakan tugas-tugas mereka. Adanya surat Telegram ini sebelumnya direspons oleh koalisi Masyarakat Sipil untuk reformasi sektor keamanan. Mereka menyesalkan adanya perintah dari Panglima TNI untuk mengamankan ke Jati dan Kejari. Mereka menilai perintah ini bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, terutama konstitusi, undang-undang kekuasaan, kehakiman, Undang-Undang Kejaksaan, Undang-Undang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI. Atas dasar ini, mereka mendesak Panglima TNI untuk segera mencabut surat perintah tersebut dan mengembalikan fokus TNI pada tugas pertahanan negara. Download Tribun X sekarang menghadirkan lokal. menjadi Indonesia.