Transcript for:
Materi Hukum Keluarga dan Pengampuan

Halo assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh kabar baik untuk hari ini semoga teman-teman dalam keadaan sehat oke materi hari ini masih lanjutan dari yang kemarin masih tentang hukum keluarga ya kita akan melanjutkan lagi dari materi minggu kemarin Oh ya subpokok bahasan ya berarti hari ini kita akan mulai masuk ke Pengampuan ketidak hadiran atau orang yang hilang dan juga termasuk domisili karena yang empat poin di atasnya sudah kita bahas Minggu kemarin nyata kemarin sudah bicara keluarga sedarah dan semenda saudara seperti apa garis lurus keturunan kemudian yang menyamping atau menyimpang kemudian keluarga semenda yang seperti apa kekuasaan orangtua juga apa saja yg Hai semut Dian masuk ke perwalian juga macam-macam Wali yang boleh dari orang tua maupun orang lain masuk juga kemarin ke handle living yaitu pendewasaan yang belum dewasa tapi dianggap sudah dewasa atau dimohonkan untuk dijadikan dewasa nah yang hari ini kita akan bahas mulai dari Pengampuan ya Pengampuan itu seperti apa ya keadaan orang yang telah dewasa ya yang disebabkan sifat-sifat pribadi dianggap tidak cakap untuk mengurus kepentingannya sendiri atau kepentingan orang lain yang menjadi tanggungannya sehingga pengurusannya itu harus diserahkan kepada seseorang yang bertindak sebagai wakil menurut undang-undang dari orang yang tidak cakap tersebut Kalau dibawah umur tadi ada kekuasaan orangtua dan perwalian bahkan tadi ada juga handal lighting yaitu pendewasaan yang belum dewasa tapi dianggap sudah dewasa nah ini sebaliknya yaitu orang yang secara usia sudah dewasa tapi karena hal-hal tertentu dia tidak bisa dianggap dewasa atau tidak bisa mengurus kepentingannya sendiri ya sehingga dia dibunuh dia berada di dalam Pengampuan orang yang telah dewasa dianggap tidak cakap disebut kurandus kemudian yang bertindak sebagai wakil dari kurandus disebut dengan kurator ye orang yang ditempatkan dibawah Pengampuan dan siapa yang dapat mengajukan Pengampuan berkaitan dengan orang dungu orang dungu itu down syndrome Ya seperti yang saya pahami ya pihak yang merasa tidak mampu untuk mengurus kepentingannya sendiri Sementara kalau orang yang sakit ingatan setiap anggota keluarga sedarah dan istri atau suami dan Jaksa dalam hal kurandus tidak punya istri atau suami ataupun keluarga yang sedarah yang ada di wilayah Indonesia Jadi dia sendirian kemudian ada lagi yang termasuk disitu orang yang boros yaitu setiap anggota keluarga sedarah dan sanak keluarga dalam garis ke samping sampai derajat keempat dan istri atau suaminya ya orang boros ini boros dalam artian bukan boros yang yang seperti anda bayangkan Yayang borosnya sekelas kayak saya borosnya paling kalau udah ada promo 2233 dan seterusnya di shopee jadi banyak check-out bukan tapi orang boros di sini memang yang dia sudah bahasanya itu dia punya kekuasaan tertentu Misalnya saja dia punya pemegang saham perusahaan ya kemudian dia mengelola cukup signifikan tapi dia sangat loyal atau tidak bisa mengatur keuangannya tidak bisa financial printer lalu layar gampang mengeluarkan uangnya sehingga dikhawatirkan dengan sifatnya seperti itu akan merugikan pihak-pihak lain yang ada disekitarnya maka dibuatlah istilahnya permohonan untuk mengajukan Pengampuan agar orang tersebut tidak gampang mengeluarkan uangnya yang akan memberikan implikasi kepada orang-orang lain yang ada di sekitarnya ya kedudukan seorang yang telah ditaruh dibawah Pengampuan sama seperti seorang yang belum dewasa dia tidak bisa lagi melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang sah namun ada pengecualian Nah di sini kalau alasan boros menurut undang-undang masih dapat dia untuk membuat wasiat dan juga masih dapat melakukan perkawinan ya karena akan borosnya itu bisa di handle ya istilahnya dia tetap bisa berwasiat masih punya pikiran yang jernih hanya tidak bisa mengelola keuangan dengan baik dan juga perkawinan juga boleh meskipun Hai tadi dianggap tidak dewasa kalau tidak dewasa itu kan melangsungkan perkawinan harus melalui proses tertentu kalau ini tidak perlu dia enggak papa menikah ya di sini meskipun untuk perkawinan dia selalu harus mendapatkan izin dan bantuan kurator serta Balai harta peninggalan kemudian berikutnya untuk sakit ingatan Jika dia melakukan perbuatan hukum sebelumnya dinyatakan dibawah Pengampuan maka dengan sendirinya perbuatan dapat pula dimintakan pembatalannya ya Jadi bisa dilakukan yang namanya pembatalan disini yaitu jika yang bersangkutan melakukan perbuatan yang melanggar hukum warrohmah tidak maka tetap bertanggung jawab artinya Ia tetap harus ya di sini membiayai atau membayar apa yang ditimbulkan oleh kesalahannya jadi misalnya orang yang sakit ingatan nih sebelum-sebelumnya dibawah Pengampuan dia melakukan perbuatan melawan hukum misalnya nggak sengaja ya Israel terpujilah menubruk orang yang nubruk kecelakaan lalu-lintas gede yang salah menubruk seseorang otomatis disini perbuatan tidak melawan hukumnya maka dia harus tetap harus memberikan ganti rugi terhadap orang yang diatur Bro karena kelalaiannya atau kesalahannya dia walaupun setelah itu dia dibawah Pengampuan ya kemudian Pengampuan ini akan berakhir dengan dua cara secara Absolut ya Sayang Pasti ya kurandus meninggal dunia dan adanya putusan pengadilan bahwa menyatakan sebab-sebab dibawah Pengampuan telah hapus ya yang boros tadi dia sudah lulus financial planner sudah dibuktikan dan seterusnya dia sudah ibaratnya tidak loyal lagi artinya sudah bisalah mengatur keuangannya dengan lebih baik sementara kalau yang relatif pengampunya yang meninggal dunia siku oratornya pengampunya dipecat atau dibebastugaskan suami diangkat sebagai pengampu yang dahulunya berstatus sebagai orang yang berada di bawah pengampu ya karena alasan tertentu jadi ketika dia menikah ya perempuannya dibawah Pengampuan kemudian dia menikah si perempuan ini maka Dewi Ami ya bisa diangkat sebagai pengampu ya jadi seperti itu kemudian berikutnya tentang ketidak hadiran atau orang hilang ketidak hadiran atau orang hilang di sini ketidakberadaan seseorang di tempat atau seseorang meninggalkan tempat dengan tidak memberikan kuasa pada seseorang untuk mengurus kepentingan-kepentingan yang harus diurus jadi keadaan tindakan tidak hadirnya ada tiga yang pertama pengambilan tindakan sementara kemungkinan sudah meninggal dan masa pewarisan definitif jadi kita bahas satu persatu pengambilan tindakan sementara dimana jika ada alasan yang mendesak untuk mengurus seluruh atau sebagian harta kekayaannya maka disini bisa dimintakan kepada pengadilan negeri oleh orang yang mempunyai kepentingan terhadap harta kekayaannya di mana orangnya hilang yah disini bisa dikatakan seperti itu kemudian disini istrinya menjadi para kreditur selama pemegang saham atau orang lain yang memohonkan sementara aja nah Hakim nanti akan memerintahkan bhp Balai harta peninggalan untuk mengurus seluruh harta kekayaan serta kepentingan dari orang yang tidak hadir tersebut ini diserahkan kepada php yang namanya para kreditur bersedia utang jatuh tempo orangnya hilang ya udahlah Bisa dimohonkan ke pengadilan nanti bhp yang mengurus maka bisa dibayarkan hutang ya yang jatuh tempo dari harta yang dimiliki oleh orang yang dianggap hilang tadi atau orang yang dalam keadaan tidak hadir Kemudian yang kedua kemungkinan sudah meninggal seseorang dapat diputuskan sudah meninggal jadi orang yang menghilang tanpa kabar tadi yang melebihi Bang Toyib yang pertama di tidak hadir selama lima tahun bila meninggalkan surat kuasa Sesuai dengan pasal 467 KUHP data dimulai pada hari ia pergi dan tidak ada kabar yang diterima dari orang tersebut atau sejak kabar terakhir diterima jadi lima tahun menghilang tanpa jejak enggak ada surat kuasa dan apa-apa Pokoknya dia pergi dari rumah misalnya terus nggak ada kabar lost contact dicari juga gak ada Nah itu dia bisa dianggap diputuskan sudah meninggal ya dianggap atau disebutkan sudah meninggal yang berikutnya enggak hadir 10 tahun Nia bila surat kuasa ada Tapi udah habis masa berlakunya jadi dia menguasakan kepada seseorang mungkin hanya untuk beberapa tahun 2 tahun atau tiga tahun tapi Selain itu masa berlakunya habis ya dipasang 470 kau perdata dimulai pada saat ia pergi tidak ada kabar yang diterima dari orang tersebut atau sejak Kabar terakhir diterima Nah baru dianggap meninggal tidak hadir satu tahun ya dianggap meninggal jika orang itu termasuk awak atau penumpang kapal laut atau pesawat udara dimulai sejak kabar terakhir dan jika tidak ada kabar Sejak hari berangkatnya jadi ngilang kaya pesawat MH37 yang Malaysia ya kalau nggak salah yang hilang di Samudra Hindia eh Hindia Pasifik ya saya lupa Tanyain dia deh ya Pasifik Ya saya gak lupa itu yang pesawat Malaysia juga lebih dari satu tahun maka dianggap Meskipun jenazahnya tidak diketemukan seperti jenazah Sriwijaya kan ketemu enggak jelasnya nggak ketemu tapi karena sudah satu tahun berlalu Nata dianggap dia meninggal kemudian tidak hadir satu tahun jika orang yang hilang pada suatu peristiwa fatal yang menimpa sebuah kapal laut atau pesawat udara Nah tadi dimulai sejak tanggal terjadinya peristiwa ini terjadi kecelakaan loyang tadi Kalau yang tadi penumpang tapi ngilang nggak ada kabarnya lagi terakhir diketahui dia naik kapal atau naik pesawat terus enggak ada jejaknya lagi Kemudian berikutnya dalam PP 975 ya apabila meninggalkan dua tahun berturut-turut yang ditinggalkan itu bisa untuk mengajukan perceraian hai hai mbok ya kemudian yang terakhir yang disebut dengan masa pewarisan definitif nya masa pewarisan definitif disini massa ini terjadi setelah lewat tiga puluh tahun tanggal tentang mungkin sudah meninggal atau keputusan hakim atau setelah lewat 100 tahun setelah lahirnya si tak hadir ya Jadi kalian Polres yang definitif artinya kalau yang tadi itu belum masih dianggap meninggal kalau ini sudah sampai kewarisannya artinya hartanya sudah bisa dibagikan ya di sini yaitu 30 tahun sejak dia dianggap sudah mungkin meninggal ya atau setelah lewat 100 tahun Jadi kalau misalnya usianya ketika menghilang umur 80 tahun maka tidak perlu sampai 30 tahun setelah lewat dari 20 tahun dianggap usianya Ya sudah lebih dari 100 tahun maka dianggap sudah masuk masa pewarisan Devin Hai akibat-akibatnya apa sih dari masa pewarisan definitif semua jaminannya dibebaskan para ahli waris disini sudah bisa mempertahankan pembagian harta waris Sebagaimana telah dilakukan atau membuat pemisahan dari pembagian Jang definitif kemudian berikutnya hak menerima warisan secara terbatas berhenti dan para ahli waris dapat diwajibkan menerima warisan atau pun menolaknya ia kalau yang tadi sebelumnya itu di bhp Maka kalau ini sudah ke ahli waris karena memang sudah saatnya Pembagian warisan definitif Nah kewajiban-kewajiban dari bhp itu apa aja sih Nah yang pertama bhp disini kita bisa lihat kewajiban bhp berhak atas upah yang besarnya sama dengan seorang wali dalam mengurus kepentingan orang yang tidak hadir ya Di sini maka di HP ini kewajibannya harus membuat pencatatan harta yang diurusnya harus jelas yang ditinggalkan oleh orang yang dianggap hilang tadi kemudian membuat daftar pencatatan harta surat-surat lain uangkontan kertas berhak dibawa ke kantor bhp memperhatikan segala ketentuan untuk seorang wali mengenai pengurusan harta seorang anak di 464 kemudian yang paling penting tiap tahun Dia memberi pertanggungjawaban kepada jaksa dengan memperhatikan surat pengurusan dan efek-efek dipasang 465 kuhp perdata Yaitu untuk yang keadaan tidak hadir berikutnya ada yang namanya domisili domisili itu terjemahan dari kata domisili atau woonplaats yang artinya tempat tinggal kalau susu Dewi mashun Sofwan disini domisili di atau tempat kediaman yaitu tempat dimana seorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataan dia tidak disitu KUHP data tempat kediaman itu kadang seringkali ialah rumahnya kadang juga termasuk kotanya setiap orang di anggap selalu mempunyai tempat tinggal dimana Ia sehari-hari melakukan kegiatan ataupun dia berkediaman Pokoh ya tempat kediaman di sini ya tempat kediaman hukum adalah tempat dimana seorang dianggap selalu hadir berhubungan dengan hal melakukan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya di pasal 77 dan pasal 13-9 40-55 gal tidak lain adalah tempat dimana sesuatu perbuatan hukum harus dilakukan yang tidak punya tempat kediaman tertentu maka tempat tinggal dianggap bias sungguh benar-benar berada kemudian disini domisili ditentukan berdasarkan mana perbuatan hukum harus atau dapat dilakukan oleh kompetensi suatu instansi yang bersangkutan ya kalau yang tadi itu kediaman bagi seseorang yang tidak punya tempat kediaman tertentu ya dia dianggap dimana ia sungguh-sungguh berada di sini contohnya anggota dpr-ri tuh pada kenyataannya tempat tinggalnya di Kendal akan dikatakan berdomisili di Jakarta karena meskipun tempat tinggalnya di Kendal namun di Jakarta tempat ia sewaktu-waktu dapat dipanggil yang dapat melakukan kewajibannya nah kayak yang sementara kalo yang di sini domisili berdasarkan tempat dimana perbuatan hukum misalnya pasal 76 KWH perdata perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai Catatan Sipil dari tempat tinggal salah satu pihak yang hendak kawin ya sama juga dengan uupp juga mengatur seperti itu ya Di mana kehendak aku aja juga dimana salah satu mempelai berada menentukan atau menunjukkan suatu tempat dimana berbagai perbuatan hukum harus dilakukan misalnya mengajukan gugatan itu dimana pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili ya untuk mengetahui dengan Siapakah seseorang itu melakukan hubungan Hai serta apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing nah macam-macam domisili di sini ada tidak tempat tinggal sesungguhnya tempat tinggal yang wajib atau tidak terbaik tidak bebas tempat tinggal yang dipilih tempat tinggal sesungguhnya itu apa yaitu tempat yang bertalian dengan hak-hak melakukan wewenang seumumnya dibedakan antara tempat tinggal sukarela bebas dan tidak terjang tidak terikat atau tidak tergantung hubungannya dengan orang lain sementara kalau tempat tinggal yang wajib atau tidak bebas yaitu yang ditentukan oleh hubungan antar ada antara seseorang dengan orang lain misalnya tempat tinggal suami istri tempat tinggal anak yang belum dewasa di rumah orang tuanya Orang dibawah Pengampuan ditempat kurator nya janji tempat tinggal suami istri si istri ngikut suami atau sebaliknya anak juga paling harus di rumah orang tuanya kemudian tempat tinggal yang dipilih berhubungan dengan hal-hal yang melakukan perbuatan hukum tertentu saja tempat kediaman yang dipilih atas dasar undang-undang misalnya dalam hal hukum acara menentukan waktu eksekusi dan divonis nya kemudian tempat ha kediaman Disini yang dipilih atau untuk memudahkan pihak lain atau untuk kepentingan pihak yang memilih untuk tempat tinggal tersebut the lounge Hai menurut Subekti ada juga yang disebut rumah kematian atau domisili penghabisan yaitu rumah dimana seseorang meninggal rumah penghabisan disini mempunyai arti penting untuk menentukan hukum waris apa yang harus diterapkan untuk menentukan kewenangan mengadili kalau memang ada gugatan Jadi kalau misalnya meninggal terakhir di rumah kematiannya di Purwokerto misalnya untuk pengurusan warisnya di pengadilan negeri Purwokerto Pengadilan Agama Purwokerto tergantung Agamanya apa ya tempat kediaman untuk badan hukum disebut tempat kedudukan badan hukum ialah tempat dimana pengurusnya menetap Nah kalau ini badan hukum ya kemarin baik itu PT kalau yang swasta atau negeri itu perusahaan milik negara dan seterusnya menurut KUHP data di sini domisili ada 2 jenis yang pertama tempat Kediri tempat tinggal umum ya di sini tempat tinggal umum yang terdiri tempat 10 sukarela atau bebas dan tempat tinggal khusus yah jadi yang kedua tempat tinggal khusus atau yang dipilih tempat tinggal umum di pasal 17 KUHP data setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggal dimana ia menempatkan kediaman utamanya dalam hal seorang tidak mempunyai tempat kediaman utama maka tempat tinggal dimana ia benar-benar berdiam adalah tempat tinggalnya makanya Anda kayak domisili kan tempat jadi enggak selalu berdasarkan KTP ya tapi dimana dia benar-benar tinggal kemudian yang khusus pasal 24 ada dua macam yaitu tempat tinggal yang terpaksa dipilih bersedih tetapkan undang-undang yaitu pasal 106 KUHP data dan tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta bila ia pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukan Ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama hehehe rasa cukup materi hukum keluarga untuk berikut berikutnya kita akan lanjut nggak besok masih hias melunasi agak ke keluarga juga sih kalau besok kita masuk mulai ke hukum benda Nanti kalau sudah benda warisan seterusnya jadi untuk materi keluarga saya cukupkan semoga teman-teman bisa belajar dengan baik demikian dari saya Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh