📜

Sosialisasi Peraturan Presiden 46 Tahun 2025

May 15, 2025

Catatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025

Pengantar

  • Peserta diminta mengganti nama dengan nama instansi.
  • Pertanyaan dapat disampaikan melalui Slido atau chat Zoom.
  • Materi dapat diakses melalui tautan yang disediakan.
  • Peserta wajib mengisi survei untuk mendapatkan e-sertifikat.

Kegiatan Sosialisasi

  • Sosialisasi mengenai Perpres 46 tahun 2025, perubahan kedua Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  • Narasumber:
    • Pak Emin Adi Muhaimin (Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP)
    • Mbak Ilvia Restultami (Analis Kebijakan Muda)
    • Mas Okto Armi (Analis Kebijakan Muda)

Latar Belakang Perubahan

  1. Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
    • Kebijakan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan.
    • Penunjukan langsung oleh pengguna anggaran untuk program prioritas.
  2. Transformasi Digital
    • Mempercepat transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa.
  3. Dukungan kepada Program Pemerintah
    • Meningkatkan efisiensi dan percepatan program pemerintah.

Perubahan Wewenang Pelaku Pengadaan

  • Pengguna Anggaran (PA)

    • Memiliki kewenangan untuk penunjukan langsung pada program prioritas.
    • Kewenangan diskresi untuk menyesuaikan proses pengadaan yang dinamis.
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

    • KPA di daerah berfungsi sebagai PPK, memerlukan pengetahuan untuk pelaksanaan pengadaan.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

    • Bertugas memastikan target 40% pada tahapan implementasi pengadaan.
    • Pentingnya pencatatan kontrak, termasuk adendum.
  • Pokja Pemilihan

    • Memiliki kewenangan untuk melakukan pemilihan elektronik dalam metode pembelian langsung.

Pengadaan Swakelola

  • Tiap jenis swakelola telah ditetapkan menjadi opsional bagi penggunaan MoU.
  • Perguruan tinggi negeri dan swasta dapat menayangkan produk di katalog.
  • Proses swakelola diharapkan lebih cepat dan efisien dengan katalog elektronik.

Perubahan Nilai Metode Pengadaan

  • Pengadaan Langsung Konstruksi

    • Nilai pengadaan langsung meningkat dari Rp 200 juta menjadi Rp 400 juta.
    • Mempertimbangkan inflasi dan harga pasar.
  • Pengadaan Katalog

    • Semua produk dalam katalog harus dipenuhi, dengan beberapa kondisi tertentu.

Pengadaan Barang dan Jasa Internasional

  • Peraturan terbaru menjelaskan pengadaan barang dan jasa internasional dengan fokus pada alih teknologi.

Reward dan Punishment

  • Pemberian sanksi administratif untuk kementerian atau lembaga yang tidak memenuhi target PDN.
  • Sanksi juga dikenakan pada pelaku pengadaan yang lalai.

Penyampaian Pertanyaan dan Diskusi

  • Peserta diminta untuk mengisi survei dan mengajukan pertanyaan secara langsung.
  • Beberapa pertanyaan yang dibahas: dampak perubahan, pengadaan barang dan jasa internasional, pengadaan di desa, dan mekanisme pembayaran.

Penutup

  • Pengembangan peraturan turunan untuk mendukung implementasi Perpres 46.
  • Peserta dianjurkan untuk tetap mengunjungi media sosial dan website LKPP untuk informasi lebih lanjut.