📜

Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025

May 15, 2025

Catatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025

Pengantar

  • Ganti nama peserta dengan nama instansi asal.
  • Sesi pertanyaan melalui Slido atau chat Zoom.
  • Materi dapat diakses melalui tautan yang disediakan.
  • Peserta wajib mengisi survei untuk mendapatkan e-sertifikat.

Tujuan Kegiatan

  • Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
  • Meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Narasumber

  • Ibu Dwi Rahayu Eka Setyowati (Kepala Biro Humas dan Umum LKPP)
  • Pak Emin Adi Muhaimin (Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP)
  • Mbak Ilvia Restultami (Analis Kebijakan Muda)
  • Mas Okto Armi (Analis Kebijakan Muda)

Latar Belakang Perubahan

  1. Mendorong penggunaan produk dalam negeri.
  2. Mempercepat transformasi digital dalam pengadaan.
  3. Mendukung percepatan program pemerintah.

Perubahan Wewenang Pelaku Pengadaan

  • Pengguna Anggaran (PA):
    • Menentukan penunjukan langsung untuk program prioritas pemerintah.
    • Memiliki kewenangan diskresi untuk penyesuaian proses pengadaan.
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA):
    • Memastikan pengetahuan untuk eksekusi pengadaan.
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK):
    • Memastikan target 40% pada tahapan implementasi.
    • Mencatat kontrak dan adendum.
  • Pokja Pemilihan:
    • Memiliki kewenangan untuk melakukan pembelian langsung atau mini kompetisi.

Perubahan Swakelola

  • Opsi penggunaan MoU tidak lagi wajib untuk tipe swakelola tipe 2.
  • Perguruan tinggi dapat menayangkan produk dalam katalog.
  • Pembelian barang dan bahan untuk swakelola dilakukan melalui purchasing.

Perubahan Nilai Metode Pengadaan

  • Pengadaan Langsung Konstruksi:
    • Nilai pengadaan langsung meningkat dari 200 juta menjadi 400 juta.
  • Katalog:
    • Semua produk dalam katalog wajib digunakan untuk purchasing.

Dampak Perubahan

  • Meningkatkan ketentuan HPS untuk transparansi dan akuntabilitas.

Penunjukan Langsung

  • Arahan Presiden untuk program prioritas pemerintah dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.
  • Diperlukan dokumen sebagai bukti arahan presiden.

Katalog Elektronik dan Toko Daring

  • Toko daring adalah bagian dari katalog.
  • Kewajiban untuk memasukkan produk dalam katalog.

Reward dan Punishment

  • Sanksi administratif bagi kementerian dan pelaku pengadaan yang tidak mencapai target penggunaan produk dalam negeri.
  • Penghargaan bagi yang berhasil meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Pengundangan Pertanyaan

  • Peserta dapat mengirimkan pertanyaan melalui media sosial LKPP.
  • Diskusi akan dilanjutkan pada kesempatan lain.