Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
📜
Sosialisasi Perpres 46 Tahun 2025
May 15, 2025
Catatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025
Pengantar
Ganti nama peserta dengan nama instansi asal.
Sesi pertanyaan melalui Slido atau chat Zoom.
Materi dapat diakses melalui tautan yang disediakan.
Peserta wajib mengisi survei untuk mendapatkan e-sertifikat.
Tujuan Kegiatan
Sosialisasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Narasumber
Ibu Dwi Rahayu Eka Setyowati (Kepala Biro Humas dan Umum LKPP)
Pak Emin Adi Muhaimin (Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP)
Mbak Ilvia Restultami (Analis Kebijakan Muda)
Mas Okto Armi (Analis Kebijakan Muda)
Latar Belakang Perubahan
Mendorong penggunaan produk dalam negeri.
Mempercepat transformasi digital dalam pengadaan.
Mendukung percepatan program pemerintah.
Perubahan Wewenang Pelaku Pengadaan
Pengguna Anggaran (PA)
:
Menentukan penunjukan langsung untuk program prioritas pemerintah.
Memiliki kewenangan diskresi untuk penyesuaian proses pengadaan.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
:
Memastikan pengetahuan untuk eksekusi pengadaan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
:
Memastikan target 40% pada tahapan implementasi.
Mencatat kontrak dan adendum.
Pokja Pemilihan
:
Memiliki kewenangan untuk melakukan pembelian langsung atau mini kompetisi.
Perubahan Swakelola
Opsi penggunaan MoU tidak lagi wajib untuk tipe swakelola tipe 2.
Perguruan tinggi dapat menayangkan produk dalam katalog.
Pembelian barang dan bahan untuk swakelola dilakukan melalui purchasing.
Perubahan Nilai Metode Pengadaan
Pengadaan Langsung Konstruksi
:
Nilai pengadaan langsung meningkat dari 200 juta menjadi 400 juta.
Katalog
:
Semua produk dalam katalog wajib digunakan untuk purchasing.
Dampak Perubahan
Meningkatkan ketentuan HPS untuk transparansi dan akuntabilitas.
Penunjukan Langsung
Arahan Presiden untuk program prioritas pemerintah dapat dilakukan dengan penunjukan langsung.
Diperlukan dokumen sebagai bukti arahan presiden.
Katalog Elektronik dan Toko Daring
Toko daring adalah bagian dari katalog.
Kewajiban untuk memasukkan produk dalam katalog.
Reward dan Punishment
Sanksi administratif bagi kementerian dan pelaku pengadaan yang tidak mencapai target penggunaan produk dalam negeri.
Penghargaan bagi yang berhasil meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Pengundangan Pertanyaan
Peserta dapat mengirimkan pertanyaan melalui media sosial LKPP.
Diskusi akan dilanjutkan pada kesempatan lain.
📄
Full transcript