🏡

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Apr 22, 2025

Ringkasan Kuliah tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Pembukaan

  • Salam dan Pengantar
    • Disampaikan oleh pembicara (Wakil Menteri Koperasi dan Pejabat terkait).
    • Tujuan utama: Pembentukan koperasi desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Instruksi Presiden

  • Inpres Nomor 9 Tahun 2025
    • Fokus pada percepatan pembentukan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih.
    • Target: Tidak ada desa yang miskin dan tidak ada petani yang susah.
    • Menghadirkan kebijakan untuk mendukung ekonomi desa.

Dasar Hukum

  • Pasal 33 UUD 1945
    • Menjadi dasar untuk gerakan koperasi sebagai alat untuk membantu rakyat yang ekonominya lemah.

Definisi Koperasi Desa

  • Koperasi sebagai milik desa
    • Didirikan oleh pemerintah desa, bukan plat merah.
    • Koperasi meliputi berbagai kegiatan ekonomi di desa seperti simpan pinjam, penyediaan barang, dan lainnya.

Tujuan Pembentukan Koperasi

  • Meningkatkan Ekonomi Desa
    • Menyediakan akses terhadap pupuk, bahan pangan, dan kebutuhan masyarakat.
    • Menghilangkan tengkulak dan rentenir dengan simpan pinjam.

Pelaksanaan Pembentukan Koperasi

  1. Membentuk koperasi baru jika belum ada.
  2. Revitalisasi koperasi yang ada jika kondisinya tidak baik.
  3. Dorongan untuk koperasi yang sudah baik agar menjadi Koperasi Desa Merah Putih.

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)

  • Proses pembentukan koperasi
    • Harus melalui mekanisme musyawarah desa.
    • Mengundang semua unsur masyarakat, termasuk pendamping desa, penyuluh, dan tokoh masyarakat.
    • Agenda meliputi pemilihan pimpinan, pembahasan tujuan dan kegiatan koperasi, dan pemilihan pengurus.

Kegiatan Utama Koperasi

  • Enam Kegiatan Utama
    1. Kegiatan simpan pinjam
    2. Gudang penyimpanan (cold storage)
    3. Toko/gerai desa
    4. Klinik kesehatan dan apotek
    5. Penyediaan logistik dan transportasi
    6. Bidang usaha tambahan sesuai potensi desa.

Pengaturan Struktur Organisasi

  • Keberadaan Pengurus dan Pengawas
    • Pengurus terdiri dari minimal lima orang, termasuk kepala desa sebagai pengawas.

Sumber Pendanaan

  • Pendanaan dari berbagai sumber
    • Melibatkan APBN, APBD, dan dana desa.
    • Dinas terkait akan mendukung proses pembuatan akta notaris.

Dukungan Kementerian

  • Kementerian Koperasi, Pertanian, Kesehatan, dan BUMN
    • Memberikan dukungan dalam pembentukan koperasi dan menyediakan fasilitas serta pendanaan.

Pertanyaan dan Diskusi

  • Tanya jawab dengan peserta
    • Pertanyaan seputar lokasi, tantangan dalam pembentukan koperasi, dan sumber dana.
  • Diskusi tentang potensi dan pembelajaran dari koperasi yang ada saat ini.

Penutup

  • Pesan Kunci
    • Koperasi Desa Merah Putih sebagai instrumen untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa.
    • Dorongan untuk segera melaksanakan Musdesus dan membentuk koperasi dengan melibatkan masyarakat.