[Musik] [Musik] auzubillahiminasyaitanirrajim Bismillahirrahmanirrahim abwallahul w yudria laahu yazzakka auzakkar fatanfaahikro [Musik] wamaak wahua yahsya [Musik] faantuah [Musik] k famanya adakar Fi suhufim mukaramah [Musik] marfuatimahar biidi Safar kirim bar qutilal insanu Ma akf Ain khq [Musik] [Musik] qqallahulimalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Alhamdulillah alhamdulillahiabbil alamin [Musik] wabunidina wa Maulana Muhammad ill yang dirahmati Allah semoga kita selalu dan senantiasa diberikan perlindungan oleh Allah subhanahu wa taala serta diberikan kelancaran dalam setiap menjalani rangkaian ibadah di bulan suci Ramadan ini dan kelak kita dapat memperoleh keberkahan dalam setiap menjalaninya pemirsa sajian hikmah Ramadan yang dirahmati oleh Allah pada kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan beberap materi yaitu tema tentang ikhtilam Atau segala sesuatu yang berpotensi membatalkan puasa di sini saya akan menjelaskan dari yang saya kutip dari kitab tatquul qib atau kitab takrib yaitu pada bab Fi ahkamam yaitu pada poin keen [Musik] bismillahirahmanirahimangaping yang nomor poin keen pada bab tersebut [Musik] man man keluarnya sperma kelarnya sperma ini apakah berpotensi membatalkan atau tidak membatalkan puasaim atau orang yang berpuasa saya lanjutkan seb bertunya kulit diseb karena bertemunya kulit nah bertemunya kulit ini akan ada t hal yaitu yang pertamaanan alias tidak disebabkan bersep tubuh nah tidak disebabkanbuh ini kemudian m Oke opo mani biadihi kelawan tang tangane Soim alias seperti halnya dikeluarkannya mani tersebut atau sperma tersebut dengan tangannya Soim Nah itu selain membatalkan puasa juga termasuk zina tangan bagi seorang muslim ataupun muslimah yang selanjutnya Jadi yang pertama adalah bertemunya kulit tapi bila jimain kemudian haram karena itu membatalkan puasa yang selanjutnya yang kedua adalah tidak [Musik] dihamkanwan tang alias tidak haram [Musik] ja disunakanangan ist adalah yang sah atau dengan tangannya budak perempuannyaim akan tetapi DII permasalahannya adalah ketika seorang yang sedang berpuasa [Musik] kemudian melakukan khurujul mani di siang hari walaupun itu dengan istrinya maka itu tetap membatalkan [Musik] puasaapa suami menghendaki hajatnya di malam hari kemudian seorang istri sedang berhalangan dan tidak bisa melakukan hubungan suami istri maka bolehnya adalah dengan biyati zaujatihi kalau dikeluarkan oleh suaminya sendiri alias ee seorang laki-laki maka di situ haram jadi itu tapi walaupun tidak haram ketika dilakukan oleh seorang istri tapi jika dilakukan di siang hari maka membatalkan puasa untuk poin yang ketiga adalah tentang memperluas lagi pembahasannya musif itu adalah orang yang mengarang diubasar sebab bertemunya kulit yang akhirnyajul mani dari keluarnya mani atau spermaam kelawan ngimpi jadi ketika seor yang berpuasa di siang hari kemudian Tid kemudian meng ikhtilam ikhtilam di sini artinya adalah mimpi basah lah ketika seorang laki-laki mengalami ikhtilam atau mimpi basah Apakah nanti menjadi batal puasanya maka di sini penjelasannya adalah Fala iftoro mongko ora batal opo saum maka tidak batal puasanya tidak sebatal sebab sebab ikhtilam fihi kedu Saim Jasman kelawan tetap alias kepastian daripada ikhtilam ketika seorang laki-laki mengalami iktilam atau memibasah maka di sini tidak tidak batal puasanya jadi begitu pemirsa penjelasan tentang ikhtilam atau khurujul mani Eh yang memb yang berpotensi membatalkan ataupun tidak membatalkan puasanya semoga ee penjelasan Pada kesempatan kali ini dapat menambah wawasan kita dan semoga dapat menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita semua Sekian dari sayaamualaikum warahmatullahi [Musik] [Musik] wabarakatuh foreign [Musik]