Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh balik lagi di channel Indra Edu nah dalam kesempatan kali ini kita akan belajar bersama lagi yaitu membahas materi mata pelajaran pendidikan Pancasila kelas 9 SMP MTE Sederajat yaitu bab 3 walaupun pembahasannya itu adalah bagian D keterbukaan informasi publik seperti biasa sebelum kita lanjut kepada pembahasan mari subscribe terlebih dahulu Like, komen, dan boleh share kepada rekan-rekannya Supaya kita semua bisa mendebar manfaat yang lebih banyak lagi Ada pun tujuan pembelajarannya Tentunya setelah mempelajari materi pada pertemuan kali ini Peserta didik diharapkan dapat memahami materi tentang keterbukaan informasi publik Nah tentunya pada saat ini kalian atau kita semua berada Pada era ketika segala informasi yang kalian butuhkan atau inginkan mudah diperoleh hanya dalam satu genggaman tangan. Nah, dalam hitungan menit bahkan detik tanpa perlu berpindah tempat sambil melakukan aktivitas apapun, kamu dapat memenuhi kebutuhanmu. Informasi apapun di segala penjuru dunia dapat kalian peroleh.
Hal ini menunjukkan bahwa saat ini kalian... berada pada era keterbukaan informasi. Informasi merupakan suatu kebutuhan, suatu kebutuhan pokok setiap individu untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Sekaligus, bagian penting bagi ketahanan nasional. Memperoleh informasi merupakan hak setiap warga negara. Diperlukan keterbukaan informasi publik guna meningkatkan keterbukaan informasi.
Kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan Nah dengan adanya keterbukaan informasi publik Maka kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan aspirasi masyarakat Keterbukaan informasi publik dimaknai sebagai keterbukaan Dan tidak ada yang ditutupi atau disembunyikan dari badan publik Terkait informasi yang dihasilkan, yang dikelola yang dikirim dan atau diterima berkaitan dengan penyelenggaraan dan penyelenggaraan negara dan atau badan publik lainnya yang berkaitan dengan kepentingan publik. Nah, meskipun demikian, maka terdapat informasi publik yang dikecualikan, yaitu yang bersifat rahasia, yang bersifat ketat, dan terbatas untuk publik, yaitu untuk menjamin Hak warga negara dalam memperolah informasi publik, pemerintah mengaturnya melalui Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Nah, tujuan pengaturan Keterbukaan Informasi Publik dalam Undang-Undang tersebut yaitu sebagai berikut. Yang pertama, yaitu menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik. serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Yang kedua, tujuan dari pengaturan keterbukaan informasi publik yaitu mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Yang ketiga, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Yang berikutnya, yang keempat, yaitu untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yang transparan. Efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Yang berikutnya, yaitu mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.
Yang berikutnya, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selanjutnya, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Nah itulah beberapa tujuan adanya keterbukaan informasi publik. Nah selain tujuan tadi di dalam undang-undang, yang berikutnya yaitu ada hak memperoleh informasi publik merupakan hak yang harus diperoleh setiap orang yaitu untuk yang pertama melihat dan mengetahui informasi publik.
Selain melihat dan mengetahui, tentunya yang berikutnya menghadiri pertemuan publik yang terbuka. Untuk umum, untuk memperoleh informasi publik, Selanjutnya, yaitu mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Nah, meskipun demikian, maka pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan hak memperoleh informasi publik Harus diimbangi dengan kewajiban pengguna informasi publik Pengguna informasi publik juga wajib mencantumkan sumber informasi publik Baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri Maupun untuk keperluan publikasi Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Jadi pengguna informasi publik itu wajib menggunakan informasi Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Tidak boleh keluar dari peraturan perundang-undangan Melainkan harus disesuaikan dengan peraturan-peraturan yang ada Yang ada di dalam undang-undang Selain itu pula Yang menggunakan informasi publik pun Wajib mencantumkan sumber informasinya itu valid atau tidak Dari mana Jangan sampai menyebarkan informasi-informasi yang tidak sesuai Atau bisa dikatakan sekarang ada maraknya sumber informasi yang hoax Artinya Tidak mencantumkan informasi atau tidak mencantumkan sumber informasi yang valid Sesuai dengan sumbernya yang dapat dipertanggungjawabkan atau sumbernya yang dapat dipercaya Nah tentunya dalam mencantumkan sumber informasi publik itu baik digunakan untuk diri sendiri Ya maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Sekian dan terima kasih.
Sampai jumpa di video berikutnya, di pembahasan berikutnya. Semoga bermanfaat. Kami akhiri.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.