Transcript for:
Pancasila sebagai Pondasi Negara Indonesia

Hai assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh semangat pagi salam siatra untuk kita semua salam perspektif Hai pada video kali ini Kita akan memperbincangkan salah satu fungsi dari Pancasila, yakni Pancasila sebagai dasar negara. Apa yang terjadi hari ini di negara kita, sesungguhnya dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara, tentu tidak terlepas dari posisi dan kedudukan dari Pancasila sebagai dasar negara. Sahabat perspektif yang berbahagia, Pengertian Pancasila sebagai dasar negara juga sesungguhnya menjadi tingkatan dari posisi Pancasila sebagai dasar negara. Yang pertama bahwa Pancasila itu sebagai dasar negara yang bersifat abstrak dan universal.

Pancasila sebagai dasar negara yang bersifat abstrak dan universal itu bisa kita lihat dalam Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 45. Terus yang kedua adalah, Pancasila sebagai dasar negara juga diartikan sebagai pedoman penyelenggaran negara yang bersifat umum dan kolektif. Artinya, Pancasila sebagai dasar negara itu termaktub atau diatur dalam batang tubuh atau materi muatan dari konstitusi atau Undang-Undang Dasar 45. Kemudian yang ketiga, Pancasila sebagai dasar negara juga diartikan sebagai petunjuk kebijakan penyelenggara negara yang bersifat khusus dan konkret. Kalau di posisi yang pertama tingkatannya adalah pembukaan Undang-Undang Dasar 45, di posisi kedua, Batang tubuh Undang-Undang Dasar 45 maka di posisi ketiga sebagai petunjuk kebijakan penyelenggaran negara yang sifatnya khusus dan konkret itu mulai dari level Undang-Undang, peraturan pemerintah, sampai pada peraturan yang lebih rendah dibawanya. Sahabat perspektif yang saya muliakan, apa hubungan Pancasila dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 45?

Seperti yang kita pahami bahwa kalau ingin mencari titik temu antara hubungan Pancasila dan pembukaan Undang-Undang Dasar 45, tentu kita harus bicara tentang pokok-pokok pikiran yang ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 45. Kalau kita bedah, ada empat pokok pikiran yang terdapat di dalam pembukaan Undang Dasar 1945 Yang pertama itu adalah negara melindungi sekenap bangsa Indonesia seluruh tumpah darah Indonesia Indonesia itu berdasarkan atas persatuan. Pokok pikiran pertama ini tentu terkait dengan sila ketiga dari Pancasila. Pokok pikiran kedua adalah negara hendak memajukan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tentu saja pokok pikiran yang kedua ini terkait dengan sila kelima.

Pokok pikiran ketiga adalah negara berkedolatan rakyat dengan berdasarkan Pancasila, kalau mau diurai, nampak jelas bahwa pokok pikiran ketiga ini itu terkait dengan sila keempat. Pokok pikiran keempat adalah negara berdasar atas ketuhanan yang mahasiswa menurut dasar pri-komunisian yang adil dan beradab. Kalau kita hubungkan, maka tentu saja pokok pikiran yang keempat ini itu terkait dengan sila pertama dan sila kedua. Sahabat perspektif yang berbahagia, lalu apa... Kedudukannya atau bagaimana kedudukan pembukaan Undang-Undang Dasar 45 dalam struktur kenegaraan kita.

Ada dua hal yang saya mau sampaikan kepada hadirin, kepada masyarakat, kepada para mahasiswa. Pertama adalah pembukaan Undang-Undang Dasar 45 itu adalah tertib hukum tertinggi. Kalau kita bicara tentang tertib hukum tertinggi, itu berarti kita bicara tentang hal-hal yang sangat fundamental bagi negara.

Lalu mengapa dalam pembukaan itu disebutkan memiliki atau memuat hal-hal fundamental negara? Ada tiga hal yang tentu bisa kita sampaikan untuk membuktikan bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Sarang 45 itu Dia memiliki nilai-nilai atau hal-hal kulementar karena memiliki tujuan negara. Seperti yang kita sebutkan tadi, ada empat dalam alinia keempat itu.

Kemudian yang kedua juga bentuk negara. Itu juga terlihat di dalam naskah pembukaan Undang Dasar 45. Dan yang ketiga adalah asas kehorhanian negara. Itu juga kita bisa jelaskan bahwa dalam naskah pembukaan Undang Dasar 45 Hal itu diatur. Oleh Noto Negro, hal-hal fundamental negara ini itu diterjemahkan dalam bahasa stat fundamental norm yang sifatnya tertulis.

Nah, sebagai stat fundamental norm, posisi atau kedudukan pembuka Undang Dasar 45 itu lebih tinggi dibanding dengan batang tubuh dari Undang-Undang Dasar 45. Terus yang kedua, dalam pembukaan Undang Dasar 45 itu terdapat pernyataan kemerdekaan Republik Indonesia. Itu bisa kita lihat dalam alinia ketiga. Ada yang menarik, yang kemudian kita bisa pahami bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 45 yang di dalamnya Ada naskah pernyataan kemerdekaan yang didalamnya ada nilai-nilai Pancasila, sila 1 sampai ke sila 5, itu berarti bahwa sesungguhnya pembukaan Undang-Undang Dasar 45 itu sesuatu yang tidak bisa kita rubah. Merubah pembukaan Undang-Undang Dasar 45, Itu berarti bahwa kita merubah negara dan ini tidak boleh terjadi.

Sahabat perspektif yang berbahagia, bagaimana sesungguhnya penjabaran dari Pancasila dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 45? Kalau kita ingin melihat Bagaimana penjabaran Pancasila dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 45? Ada satu hal yang harus kita fahami bahwa terdapat hubungan kausal organis antara Pancasila Undang-Undang Dasar 45 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 45. Kalau kita lihat Pancasila sebagai dasar negara, sebagai norma hukum yang tertinggi di negara kita, itu berarti bahwa penjabaran dari Pancasila sebagai dasar negara itu harusnya memaksa Mengikat dan memiliki sanksi. Pada titik inilah sebenarnya dibutuhkan pendegakan hukum atau law enforcement terhadap segala hukum yang menjadikan penjabaran dasar negara Pancasila. Kalau kita lihat batang tubuh yang saya sebutkan tadi, bahwa Pancasila itu memiliki tingkatan yang operasional yang sifatnya khusus dan konkret maka pada level undang-undang kebawah itu harus kelihatan Bagaimana pendagangan hukum itu bisa kita ciptakan Bagaimana penjabaran spesifik Pancasila dalam pasal-pasal undang-undang 1945 ini bisa kita lihat misalnya silap pertama Ketuhanan Yamaha Esa, itu dalam pasal 9 yang mengatur tentang sumpah presiden dan wakil presiden, itu harus berdasarkan agama yang ada.

Terus yang kedua adalah pasal 28. E, itu diberikan kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama. Ini adalah contoh konkret penjabaran sila pertama dalam pasal-pasal Undang-Undang 45. Tentu banyak pasal yang lain. Sila kedua kemunisian yang adalah beradab, itu bisa kita lihat penjabarannya dalam pasal-pasal Undang-Undang 45, misalnya pasal 27. Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan wajib menjunjung tinggi hukum itu tanpa kecuali, itu bisa diatur atau diatur dalam pasal 27 ayat 1. Di ayat 2 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pasal 27 ayat 3 Itu warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 28 juga menjadi contoh penyebaran dari sila kedua yakni kemerdekaan, berserikat, berkumpul itu dijamin dalam undang-undang. Lalu di sila ketiga, sila persatuan Indonesia, itu bisa kita lihat penjabarannya simpelnya di pasal 1 ayat 1. Di sana dinyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Unsur persatuannya kelihatan. Di sila keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarat perwakilan itu bisa kita lihat penjawarannya dalam banyak pasal dalam batang tubuh diantaranya adalah pasal 1 ayat 2 disana dinyatakan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Sementara sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itu penyebarannya secara teknis bisa kita lihat misalnya yang diatur dalam pasal 23, yang mengatur tentang mekanisme penerbitan dan posisi dari anggaran pendapatan belanja negara.

Demikian pula misalnya pasal 23. Huruf A yang mengatur tentang pajak. Banyak hal yang tentu saja berkaitan dengan bagaimana penerapan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam batang tubuh. Sahabat perspektif yang berbahagia, fungsi Pancasila sebagai dasar negara itu memberi pesan kepada kita bahwa Negara kita ini dalam menjalankan roda pemerintahannya oleh penguasa, oleh pemerintah yang berkuasa, itu harus senantiasa memiliki persepsi bahwa Pancasila telah mengatur kita semua dalam konteks dasar negara.

Sama perspektif yang berbahagia, demikian episode kita pada hari ini yang kita bicara tentang Pancasila sebagai dasar negara. Sampai jumpa pada episode berikutnya. Salam Perspektif.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.