Catatan Kuliah: Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan
Pembukaan
- Pembicara: Dr. Yuli (Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia) dan Bapak Novianto (Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan)
- Kegiatan: Bimbingan teknis registrasi perizinan tenaga medis dan kesehatan di Jawa Tengah.
- Tujuan: Menyampaikan informasi dan menjawab kendala yang dialami oleh tenaga kesehatan terkait proses registrasi dan perizinan.
Proses Registrasi dan Perizinan
- Registrasi untuk STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik).
- Pengaturan terkait SKP (Satuan Kredit Profesi) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
- Proses registrasi bisa dilakukan secara daring melalui Satu Sehat SDMK.
Sistem Pembelajaran Pelataran Sehat
- Learning Management System (LMS) yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan untuk pelatihan tenaga kesehatan.
- Transformasi digitalisasi dalam pendidikan tenaga kesehatan.
- Misi dari Kementerian Kesehatan adalah integrasi sistem pembelajaran tenaga kesehatan.
Transformasi Sistem Kesehatan
- Transformasi Layanan Primer
- Transformasi Layanan Rujukan
- Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan
- Transformasi SDM Kesehatan
- Transformasi Teknologi Kesehatan
Prosedur Penerbitan SKP
- SKP dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan untuk pelatihan yang telah terakreditasi.
- Institusi harus terakreditasi untuk menyelenggarakan pelatihan.
- TNA (Training Needs Assessment) diperlukan untuk mengukur kebutuhan pelatihan.
Mekanisme Pengajuan SKP
- SKP diusulkan oleh institusi terakreditasi minimal 14 hari sebelum kegiatan.
- Hasil SKP akan dikirim ke Satu Sehat SDMK dan digunakan untuk penerbitan SIP.
Sertifikat dan SKP
- Peserta yang lulus pelatihan akan mendapatkan sertifikat dan nilai SKP.
- Nilai SKP akan terkirim otomatis ke dalam akun Satu Sehat SDMK.
Diskusi dan Pertanyaan
- Diskusi dibuka untuk pertanyaan terkait kendala yang dialami oleh peserta.
- Beberapa pertanyaan yang muncul antara lain:
- Verifikasi dan validasi SKP.
- Proses pengajuan SIP bagi tenaga kesehatan yang baru atau yang sudah tidak aktif dalam waktu lama.
- Penyelesaian masalah akreditasi institusi pelatihan.
Penutup
- Pentingnya kolaborasi antara Dinas Kesehatan, PTSP, dan organisasi profesi untuk menjamin kelancaran proses registrasi dan perizinan.
- Komitmen untuk terus memperbaiki sistem dan mengatasi kendala yang ada.
- Diingatkan untuk mengisi daftar hadir dan melakukan evaluasi sebagai syarat mendapatkan sertifikat.
Catatan ini mencakup poin-poin penting dari pembicaraan mengenai registrasi dan perizinan tenaga kesehatan. Pastikan untuk merujuk kepada materi pelajaran dan dokumen resmi untuk informasi lebih lanjut.