Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan

Aug 15, 2024

Catatan Kuliah: Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan

Pembukaan

  • Pembicara: Dr. Yuli (Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia) dan Bapak Novianto (Direktorat Peningkatan Mutu Tenaga Kesehatan)
  • Kegiatan: Bimbingan teknis registrasi perizinan tenaga medis dan kesehatan di Jawa Tengah.
  • Tujuan: Menyampaikan informasi dan menjawab kendala yang dialami oleh tenaga kesehatan terkait proses registrasi dan perizinan.

Proses Registrasi dan Perizinan

  • Registrasi untuk STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik).
  • Pengaturan terkait SKP (Satuan Kredit Profesi) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
  • Proses registrasi bisa dilakukan secara daring melalui Satu Sehat SDMK.

Sistem Pembelajaran Pelataran Sehat

  • Learning Management System (LMS) yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan untuk pelatihan tenaga kesehatan.
  • Transformasi digitalisasi dalam pendidikan tenaga kesehatan.
  • Misi dari Kementerian Kesehatan adalah integrasi sistem pembelajaran tenaga kesehatan.

Transformasi Sistem Kesehatan

  1. Transformasi Layanan Primer
  2. Transformasi Layanan Rujukan
  3. Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan
  4. Transformasi SDM Kesehatan
  5. Transformasi Teknologi Kesehatan

Prosedur Penerbitan SKP

  • SKP dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan untuk pelatihan yang telah terakreditasi.
  • Institusi harus terakreditasi untuk menyelenggarakan pelatihan.
  • TNA (Training Needs Assessment) diperlukan untuk mengukur kebutuhan pelatihan.

Mekanisme Pengajuan SKP

  • SKP diusulkan oleh institusi terakreditasi minimal 14 hari sebelum kegiatan.
  • Hasil SKP akan dikirim ke Satu Sehat SDMK dan digunakan untuk penerbitan SIP.

Sertifikat dan SKP

  • Peserta yang lulus pelatihan akan mendapatkan sertifikat dan nilai SKP.
  • Nilai SKP akan terkirim otomatis ke dalam akun Satu Sehat SDMK.

Diskusi dan Pertanyaan

  • Diskusi dibuka untuk pertanyaan terkait kendala yang dialami oleh peserta.
  • Beberapa pertanyaan yang muncul antara lain:
    • Verifikasi dan validasi SKP.
    • Proses pengajuan SIP bagi tenaga kesehatan yang baru atau yang sudah tidak aktif dalam waktu lama.
    • Penyelesaian masalah akreditasi institusi pelatihan.

Penutup

  • Pentingnya kolaborasi antara Dinas Kesehatan, PTSP, dan organisasi profesi untuk menjamin kelancaran proses registrasi dan perizinan.
  • Komitmen untuk terus memperbaiki sistem dan mengatasi kendala yang ada.
  • Diingatkan untuk mengisi daftar hadir dan melakukan evaluasi sebagai syarat mendapatkan sertifikat.

Catatan ini mencakup poin-poin penting dari pembicaraan mengenai registrasi dan perizinan tenaga kesehatan. Pastikan untuk merujuk kepada materi pelajaran dan dokumen resmi untuk informasi lebih lanjut.