Seperti layaknya permainan menyambungkan titik untuk menciptakan gambaran yang kita inginkan, para pemimpin dunia menyepakati 17 tujuan. Untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan yang dinamai Sustainable Development Goals atau SDGs. Dan akan dicapai hingga 2030. SDGs merupakan lanjutan... dari Millennium Development Goals atau MDGs 2015. Sebagai bentuk komitmen, pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan presiden untuk menuangkan tujuan SDGs dalam rencana pembangunannya.
Salah satu tujuan SDGs yang ingin dicapai adalah tujuan 6, yaitu penyediaan akses air minum dan sanitasi aman untuk semua. Tujuan ini menjadi penting, karena air minum dan sanitasi yang buruk akan berdampak pada kesehatan masyarakat seperti stunting, diare, dan penyakit lainnya. Untuk sektor air minum dan sanitasi, jika MDGIS hanya menargetkan penyediaan akses layak, maka SDGIS sudah berbicara tentang akses yang aman untuk semua.
Berikut adalah penjelasan tingkat akses air minum dan sanitasi Indonesia. 1. Belum ada akses. Penduduk menggunakan air permukaan sebagai sumber air minum utama, misalnya sungai. 2. Akses belum layak. Penduduk menggunakan sumber air tidak terlindung sebagai sumber air minum utama, misalnya sumur dan mata air tidak terlindung.
Penduduk menggunakan sumber air minum layak atau terlindungi, namun waktu tempuh dari rumah ke sumber air, mengantri, dan kembali ke rumah kurang dari 30 menit. 4. Akses aman. Akses air minum aman artinya penduduk menggunakan sumber air minum layak, sarana berada di dalam rumah, tersedia sepanjang tahun, bebas dari kontaminasi bakteri dan zat kimia berbahaya.
Demikian juga untuk sanitasi yang memiliki tingkatan akses sebagai berikut. 1. Buang air besar sembarangan di tempat terbuka. 2. Akses belum layak, yaitu Penduduk menggunakan toilet rumah tangga yang tidak tersambung dengan unit penampungan tinja kedap.
Ini disebut buang air besar sembarangan tertutup. Penduduk yang menggunakan sarana sanitasi di tempat umum seperti pasar, terminal, dan musola. Istilah akses belum layak juga berlaku bagi masyarakat kota yang mempunyai akses toilet leher angsa tanpa penampungan pincah kedap. Istilah akses belum layak juga berlaku bagi masyarakat pedesaan yang bukan menggunakan leher angsa tanpa tanki septic kedap atau cubluk. 3. Akses layak Jika fasilitas sanitasi dilengkapi dengan unit pengolahan, namun digunakan oleh lebih dari satu rumah tangga, disebut akses bersama.
Setiap rumah tangga memiliki toilet yang tersambung dengan unit penampungan tinja yang kedap, disebut akses layak sendiri. 4. Akses aman, yaitu Penduduk mempunyai toilet pribadi yang tersambung dengan tempat penampungan tinja kedap dan disedot secara berkala. Lumpur tinja dari tanki septik kemudian diangkut dan diolah di IPLT.
Akses aman termasuk rumah tangga yang tersambung dengan sistem perpipaan untuk mengalirkan air limbah domestiknya ke instalasi pengolahan air limbah. Setelah mengetahui adanya tingkat akses tersebut, maka selanjutnya pemerintah bisa membuat perencanaan yang sesuai dan mencapai target SDGs 2030. Terima kasih.