[Musik] Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bismillahi wahdahu sholatu Wassalam yang dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala Alhamdulillah kita masuk ke materi ketiga fiqih ibadah 2 dan pembahasan kita kali ini Insya Allah tentang syarat rukun sunnah dan hukum meninggalkan salat yang pertama salat sahnya salat adalah ada 9 yang pertama beragama Islam artinya bagi orang yang kafir maka salatnya tidak sah yang kedua berakal artinya orang gila salatnya dianggap tidak sah adapun yang ketiga salat sah yang ketiga adalah balik walaupun anak kecil seandainya ketika dia melaksanakan salat salatnya sah dan insya Allah akan mendapatkan pahala yang keempat adalah suci dari dua hadas-hadas besar dan hadas kecil yang kelima masuk waktu salat sehingga salat ketika di luar waktu salat kecuali ada uzur maka salatnya dianggap tidak sah yang keenam hendaknya menutup aurat yang wajib untuk ditutupi Adapun aurat untuk laki-laki yaitu dari pusat sampai dengan lutut dan aurat perempuan yaitu semua tubuhnya kecuali wajah dan Kedua telapak tangan yang ke-7 salat yang ke-7 adalah menjauhi najis yang bisa jadi terjatuh pada badan seseorang pakaian dan tempat salat Jika ia mampu dan jika ia mengetahui maka wajib untuk dihilangkan najis tersebut dan yang ke-8 adalah menghadap kiblat bagi seseorang yang mampu jika tidak mampu misalnya tersesat di hutan maka salat sebisa mungkin sesuai yang dia yakini dan yang ke-9 adalah salat sah yang ke-9 adalah niat dan ini adalah hal yang paling ditekankan Ketika seseorang melaksanakan salat Adapun niat-niat salat ini cukup di dalam hati dan tidak perlu dilafadzkan karena tidak ada satupun dalil tentang disyariatkannya untuk melafazkan niat wallahu taala Ikhwan sekalian kemudian kita masuk ke rukun salat rukun salat yang pertama adalah berdiri tegak dalam salat dan ini wajib bagi seseorang yang mampu Yang kedua adalah Takbiratul Ihram di awal waktu salat yang dimaksud dengan Takbiratul Ihram Ini adalah ucapan Allahu Akbar dan yang ketiga rukun yang ketiga adalah membaca surat al-fatihah di setiap rakaat salat yang keempat adalah rukuk di setiap rakaat salat yang kelima bangkit dari rokok yang keenam adalah i'tidal dalam keadaan berdiri dan mohon dipastikan berdirinya itu yang tegak kecuali bagi orang yang tidak mampu yang ketujuh rukun yang ketujuh adalah sujud yang ke-8 bangkit dari sujud dan yang ke-9 duduk diantara dua sujud yang ke-10 tuma'ninah dalam semua rukun tersebut dan yang ke-11 adalah Tasyahud akhir yang ke-12 duduk Tasyahud akhir yang ke-13 adalah salam dan yang ke-14 adalah tertib dan berurutan sehingga seseorang tidak boleh misalnya sujud dulu baru rukuk maka salatnya dianggap tidak sah dan kita masuk ke wajib-wajib salat apa saja wajib wajib salat tersebut Adapun wajib salat yang pertama adalah semua takbir kecuali Takbiratul Ihram yang kedua membaca Sami Allahu liman hamidah wajib yang ketiga adalah mengucapkan Alhamdulillah yang keempat wajib yang keempat adalah membaca bacaan yang kelima adalah membaca bacaan Subhanallah biasa dan yang keenam adalah robbihi ketika duduk diantara dua sujud dan yang ketujuh wajib salat yang ketujuh adalah Tasyahud awal yang ke-8 adalah duduk Tasyahud awal sekalian ya dirahmati Allah Subhanahu Wa Ta'ala mungkin menjadi pertanyaan dalam benak kita Apa perbedaan antara wajib dan rukun salat rukun salat bagi seseorang yang lupa dan dia tidak mengerjakan rukun salat tersebut maka salatnya tidak sah kecuali dengan ia mengerjakan rukun tersebut Adapun wajib salat maka orang yang lupa tidak mengerjakan wajib salat tersebut salatnya dianggap tetap sah dan ia perlu menggantinya dengan sujud Sahwi yaitu sujud yang disebabkan karena seseorang lupa namun jika seseorang sengaja meninggalkan wajib salat maka salatnya dianggap batal maka dari sini kita bisa mengetahui bahwasanya rukun salat lebih ditekankan dan lebih penting dari wajib salat dukun adalah bagian yang paling penting dalam ibadah sehingga seseorang tidak boleh meninggalkan rukun salat tersebut dalam keadaan apapun kemudian ikhwah sekalian kita masuk ke sunnah-sunah salat sunah-sunah salat ini terbagi menjadi dua yang pertama adalah sunnah perbuatan dan yang kedua adalah sunah perkataan Adapun sunnah perbuatan Seperti contohnya mengangkat kedua tangan bersamaan dengan Takbiratul Ihram ketika rukuk dan bangkit dari ruko kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dan meletakkan keduanya tidak ada ketika berdiri dan Sunnah selanjutnya adalah memandang ke tempat sujud Adapun sunnah perkataan Seperti contohnya adalah doa Istighfar membaca basmalah membaca ta'awud mengucapkan Amin membaca surat setelah al-fatihah bacaan tasbih lebih dari satu kali ketika rukuk dan sujud dan berdoa setelah tasyahud sebelum salam kemudian ikhwah sekalian kita masuk ke pembatal-pembatal salat yang pertama yang membatalkan salat adalah apa saja yang membatalkan wudhu seseorang maka dianggap salatnya batal kemudian tertawa dengan terbahak-bahak dan berbicara dengan sengaja untuk selain kemaslahatan salat yaitu selain untuk membenarkan Bacaan Sang imam yang keempat adalah terbukanya aurat dengan sengaja jika tidak sengaja maka Insyaallah shalatnya tidak tidak batal yang kelima adalah membelakangi kiblat kecuali jika ia tidak tahu atau Dia tersesat di hutan dan lain sebagainya yang keenam adalah adanya najis pada badan seseorang dan dia mengetahui serta menyadarinya adapun yang ketujuh adalah sengaja meninggalkan rukun atau syarat sah salat tanpa ada uzur yang ke-8 banyak bergerak tanpa ada udol dan ini gerakan bukan selain gerakan salat yang ke-9 sengaja menambah rukun perbuatan dan yang ke-10 adalah sengaja mendahulukan sebagian rukun atas sebagian yang lain adapun hal-hal yang makruh dilakukan ketika salat adalah yang pertama hanya membaca al-fatihah pada dua rakaat pertama saja yang kedua mengulang-ulang bacaan Al Fatihah tanpa ada hajat yang ketiga menoleh sedikit dalam salat tanpa ada hajat atau keperluan yang keempat memejamkan mata dalam salat atau mengangkat pandangan ke langit ketika ia sedang melaksanakan salat yang ke-5 bertolak pinggang dan yang keenam adalah menjulurkan kain hingga isbal dan menutup mulut dalam salat yang ketujuh hal-hal yang dimaksudkan ketujuh adalah menjalin-jalin cemari yaitu bermain-main dengan jemari ketika salat dan jika ini perbuatannya banyak salatnya bisa batal adapun yang ke-8 menahan dan memegangi rambut serta kain yang ke-9 salat di hadapan makanan atau salat sedang dengan menahan dua hajat misalnya kebelet maka sol ini makruh nah bagaimana hukum bagi seseorang yang meninggalkan salat bagi seseorang yang meninggalkan salat jika Ia mengingkari hukum wajibnya maka dia dihukumi kafir yaitu murtad dan keluar dari agama Islam karena dia telah mendustakan Allah dan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam namun bagaimana jika seseorang meninggalkan salat karena disebabkan dia meremehkan dan malas maka pendapat yang sahih dia juga dihukumi kafir Jika dia selalu meninggalkannya secara keseluruhan dan bagaimana dengan seseorang yang terkadang salat dan kadang meninggalkannya maka mereka secara dhohir tidak dihukumi kafir karena dia tidak meninggalkan salat secara keseluruhan dan hukum asalnya Islamnya tetap tegak maka kita tidak boleh menghukumi seseorang yang terkadang salat dan terkadang meninggalkan salat dengan menghukuminya keluar dari agama Islam dan kita menghukumnya seseorang tentu harus dengan sesuatu yang pasti karena sesuatu yang tetap berdasarkan kepastian tidak bisa terangkat kecuali dengan sesuatu yang pasti juga maka nasihat saya jangan bermudah-mudahan tasarlo dalam Bab taksir kita mudah-mudahan dalam mengkafirkan seseorang tanpa didasari Dalil dan argumen yang kuat wallahu ta'ala a'lam ini yang bisa saya sampaikan pada materi berkaitan tentang syarat sah salat rukun wajib dan sunnah salat serta hukum seseorang yang meninggalkan salat kurang lebihnya saya mohon maaf Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh alhamdulillahirobbilalamin [Musik]