Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patraniaga, terlibat dalam kasus korupsi meskipun memiliki gaji yang sangat tinggi.
Gaji Riva Siahaan
Gaji Riva Siahaan dikabarkan sangat fantastis, mencapai hingga 500 juta rupiah per bulan.
Basuki Cahayapurnama (Ahok), mantan komisaris utama PT Pertamina, membongkar informasi tentang gaji di Pertamina dalam tayangan YouTube Narasi TV pada 4 Juli 2024.
Menurut Ahok:
Gaji Dirut Pertamina: 500 juta rupiah/bulan
Gaji Komisaris Utama: 180-an juta rupiah/bulan
Kasus Korupsi
Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Kasus ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk hilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kerja sama antara tahun 2018 hingga 2020.
Tindakan korupsi yang dilakukan:
Membeli Pertalite untuk kemudian di-blending (di-oplos) menjadi Pertamax.
Pertalite dibeli dengan harga Pertamax, sehingga merugikan perusahaan.
Riva Siahaan diduga melakukan pembelian untuk Ron 92 Pertamax, padahal hanya membeli Ron 90 Pertalite yang lebih rendah.
Blending dilakukan di storage depo untuk menjadikannya Ron 92.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun memiliki gaji yang tinggi, tindakan korupsi masih terjadi.
Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan, khususnya di BUMN seperti Pertamina.