Transcript for:
Dasar-Dasar Metode Penelitian Hukum

bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh semoga dalam keadaan sehat ya Nah di semester ini kita ketemu pada mata kuliah metode penelitian hukum mungkin teman-teman bertanya-tanya apa sih metode penelitian hukum kita akan berkenalan dulu sebagai awalnya jadi apa sih metode penelitian hukum ini ada tiga kata ada metode ada penelitian hukum Mungkin bagaimana kalau secara bahasa ya berbicara tentang metode berarti kan berbicara tentang caranya Kalau dalam kelima bisnis apa? Tapi kan epistemologinya gitu kan Gimana? Ya, saya sapa dulu seperti yang disampaikan oleh Mas Os tadi Kita ketemu pada semester kanjil ini untuk mata kuliah metode penelitian hukum ya Ada yang menyebutnya metodologi penelitian hukum ya Saya tidak ada persoalan apapun istilahnya, tapi substansinya saya kira salah mas Alas ya. Jadi memang ditemukan di beberapa kampus itu berbeda. Yang pertama menggunakan istilah metode penelitian hukum, tapi ada juga kampus lain menggunakan nama metodologi penelitian hukum. Memang ada bedanya, tapi substansinya lebih banyak sama. Karena isinya memang juga sama. Nah, tadi disampaikan oleh Mas Oos bahwa kita perlu kenalan dulu dengan mata kuliah kita Saya masih percaya dengan ketua ya, apa namanya itu ya, tak kenal maka tak sayang ya Saya masih percaya dengan itu, artinya semakin ada usaha kita untuk mengenal Saya kira akan lebih mudah kita menyayanginya, termasuk menyayangi mata kuliah kita kita ini ya mata kuliah metode penelitian hukum selama satu semester jumlah SKS nya 4 SKS ya berarti kita akan ketemu dua kali tata muka dalam satu minggu Karena dua kali tetap muka dalam seminggu Tidak perlu bosan Supaya tidak bosan Kita sayangi dulu, kita kenal dulu Dengan harapan Walaupun dua kali ketemu Dalam seminggu Kita senang, bahagia Karena sudah kenalan dulu Dengan mata kuliah Metode penelitian hukum pada hari ini Nah berbicara Metode penelitian hukum Tadi sudah disampaikan oleh Mas Hos Kalau bicara dari Segi bahasanya mas Os memang itu Bicara cara Jadi metode itu Dalam bahasa kita sehari-hari Itu lebih mudahnya dipahami Sebagai cara Kalau ditambah metode dulu Berarti kita bicara tentang ilmu Tentang caranya Ilmu tentang cara Bagaimana caranya Kita melakukan penelitian Di bidang hukum Maka kita akan Mempelajarinya pada semester Semester Semester ini mungkin sebelumnya Anda sudah pernah belajar metode penelitian secara umum ya tapi pada semester ini kita khusus akan belajar bersama tentang cara melakukan penelitian khusus di bidang ilmu-ilmu hukum ya Nah karena ini berbicara cara sos jadi akhirnya kita memahami bahwa metode penelitian hukum ini sebenarnya termasuk ilmu alat, kalau dalam bahasa yang lain ini ilmu alat karena kita berbicara caranya bagaimana bagaimana caranya melakukan penelitian-penelitian sehingga menghasilkan menghasilkan temuan-temuan baik yang sifatnya mengembangkan maupun temuan-temuan yang benar-benar baru nah karena berbicara cara seperti yang saya sampaikan tadi, kita berbicara ilmu alat ini, jadi kita Kita akan dibekali ilmu alat supaya dengan ilmu alat itu kita bisa memproduk sendiri ilmu pengetahuan yang kita tekuni selama kurang lebih berapa tahun? Ini semester berapa ini sekarang? Semester lima. Jadi bagaimana ilmu hukum yang kita pelajari selama ini kita gali, kita teliti, ikut berkontribusi terhadap pengembangan, pemajuan ilmu pengetahuan di bidang hukum. Makanya dibekali dengan ilmu alat yang namanya metode penelitian hukum Supaya kita tidak lagi menjadi konsumen Tapi juga belajar, berlatih bagaimana juga memproduk ilmu pengetahuan Siapa tahu nanti dengan belajar metode penelitian hukum ini dan semakin terlatih, semakin terampil mas Os untuk melakukan penelitian-penelitian, kajian-kajian, studi-studi sehingga menghasilkan sesuatu sesuatu di bidang ilmu pengetahuan yang bisa mengembangkan ilmu hukum kita baik itu hukum privat maupun hukum publik jadi itu sepintas tentang Metode penelitian hukum ya, jadi kalau dari segi bahasa tadi sudah saya sampaikan, Mas Osdiwan juga sudah menyampaikan bahwa metode penelitian hukum itu adalah mata kuliah yang diajarkan tentang, di dalamnya diajarkan tentang cara melakukan penelitian-penelitian di bidang hukum, bagaimana kaedah-kaedahnya, kaedah-kaedah ilmiahnya ya, itu dia akan diajarkan di mata kuliah metode penelitian hukum ini. Supaya anda sah menjadi calon sarjana-sarjana hukum, karena sebentar lagi ya, akan melaksanakan penelitian skripsi ya. Jadi, metode penelitian... Metode penelitian hukum ini kan digunakan untuk penelitian skripsi Jadi kan di selain hukum, itu kan ada di luar, ada dalam metode sosial Itu ada metode penelitian kualitatif dan kualitatif, itu kalau di hukum gimana? Sama, jadi kita juga menggunakan itu, walaupun berbeda Karena ilmu hukum itu berbeda dengan ilmu sosial yang lain Ilmu hukum itu lebih banyak menggunakan bahan hukum Tidak menggunakan data-data seperti dalam ilmu sosial yang lain Tapi kan kalau hukum ini bukan ilmu sosial Ya, ada yang mengatakan hukum ini tidak termasuk ilmu sosial Seandainya dimasukkannya pun, tapi ini khusus gitu ya Khusus gitu ya Artinya ada yang berpendapat bahwa ilmu hukum ini tidak termasuk ilmu sosial Hukum itu kan punya karakteristik sendiri. Ya, punya karakteristiknya tersendiri. Sehingga ada yang berpendapat sebenarnya hukum ini tidak termasuk ilmu sosial. Dan ada yang berpendapat ilmu hukum ini ilmu yang mana gitu. Ya, jadi memang ada perdebatan, ada diskusi ya. Di kalangan para peneliti juga, di kalangan akademisi hukum pada umumnya. Ya, bahwa... Sebenarnya ilmu hukum ini rumpunnya di sosial atau dalam rumuh humaniora Bahkan di kapol saya di UGM itu, termasuk gelar saya itu Mas Oos, itu M.Hum, itu Magister Humaniora Padahal hukum itu bukan humaniora Jadi saya ngambil S2 hukum di Gajah Mada itu Mas Oos, gelarnya itu bukan Magister Hukum, tapi Magister Humaniora Artinya apa? UGM berani Berani memasukkan ilmu hukum itu dalam rumput ilmu umum maniura Nah memang perdebatan seperti itu biasa terjadi Apalagi kalau ketemu para sarjana hukum itu Satu dua kepala ketemu Atau lagi lebih dari tiga kepala Langsung perbedaan pendapat itu terjadi Di situlah karakter dari para ahli hukum, calon sarjana hukum juga begitu ya. Saya perhatikan anak-anak itu begitu antusiasnya kalau diskusi, di kelas itu juga sama. Apalagi yang sudah sarjana ataupun yang sudah memang betul-betul kompeten di bidang ilmu hukum ya, perbedaan itu pasti terjadi. Makanya inilah kenapa kita ingin membangun tradisi meneliti. Jadi tadi ngalir ya berbicara lagi ilmu? Sebenarnya kan berbicara tentang kegedukan ilmu hukum sendiri kan berarti pengetahuan ilmu hukum sebenarnya kan? Ya, jadi memang ini juga harus refresh ya dengan mata kuliah kita sebelum-sebelumnya ya. Supaya nyambung begitu, Anda juga harus mulai membuka file-file memori-memori tentang ilmu hukum ya yang sudah diajarkan pada semester-semester awal ya karena dalam penelitian hukum ini ya, Anda akan diajak untuk apa namanya Menggali, ya menggali lagi ilmu hukum yang sudah diajarkan di awal-awal itu. Anda akan diajak untuk menjadi bagian dari orang-orang yang punya kepedulian, berikhtiar untuk mengembangkan dan... memajukan ilmu-ilmu hukum apalagi Anda sebentar lagi akan masuk ke semester yang semester 7, kalau tidak salah ya ya, sekarang di posisi semester 5 semester 5, kalau semester 7 bisa, ya semester 7 nanti bisa ngambil sekretaris skripsi ya berarti anda mulai semester 7 ini sudah mulai berlatih ya terampil ya melakukan penelitian hukum ya dan itu bentuknya skripsi kalau bisa dari sekarang itu dipersiapkan judulnya rumusan masalahnya ya betul mulai sekarang sudah harus bisa menyiapkan ya sudah punya gambaran ya Paling tidak teman-teman ini sudah punya pemahaman terhadap ilmu hukumnya masing-masing Karena saya berdasarkan pengalaman itu ada lomba asiswa sudah hampir masuk semester akhir Itu masih bingung saya mau melakukan penelitian hukum di bidang hukum apa gitu kan Artinya apa? Yang bersangkutan itu belum mengenal disiplin ilmu hukumnya sendiri Dia punya kecenderungan atau ingin menekuni konsentrasi ilmu hukum apa kan belum tahu gitu ya nah yang lebih parah lagi mas awas ya ada mahasiswa yang bingung memahami ya persoalan-persoalan hukum apa yang sekiranya bisa diangkat dalam penelitian skripsinya ya seolah-olah tidak ada masalah hukum yang bisa diangkat padahal kalau mau jujur ya di sekeliling kita ini bahkan kita mungkin mengalami juga mengalami sendiri tentang persoalan-persoalan... hukum, karena beda mas Os apa itu persoalan hukum permasalahan hukum dengan permasalahan bukan permasalahan hukum nah, anda akan diwajibkan meneliti tentang permasalahan hukum bukan permasalahan non hukum jadi, anda sudah harus bisa mulai jeli, mulai sekarang apa yang anda alami, itu semuanya sangat mungkin berdiri dimensi hukum tapi ada juga yang tidak berdimensi hukum yang berdimensi hukum itulah yang yang layak untuk diangkat menjadi permasalahan dalam penelitian penelitian hukum ya bedanya apa kira-kira sudah mulai ingat lagi apa yang sudah dipelajari saya dan mas Os ini ingin memberikan stimulasi Anda perlu ingat bedanya permasalahan hukum dengan permasalahan bukan hukum Nah itu harus bisa dibedakan ya. Sekedar mengingatkan saja, kalau permasalahan hukum ya, itu permasalahan yang menimbulkan akibat-akibat hukum. Jadi kalau ada permasalahan kemudian menimbulkan akibat hukum, maka dipastikan itu adalah permasalahan hukum. Nah, lihat saja signifikansinya, apakah layak untuk diangkat dalam sebuah penelitian skripsi ya. Tapi kalau kurang signifikan, kurang menarik misalnya, atau tanda petik sepilih, kurang punya impact terhadap pengembangan ilmu hukum, ya tidak perlu yang diangkat. Tapi kita cari permasalahan hukum yang memang kalau diteliti punya impact atau punya dampak keilmuan yang sangat baik terhadap pengembangan ilmu hukum. Sebaliknya kalau permasalahan bukan permasalahan. kesalahan hukum itu tidak punya akibat hukum mas Os misalnya hubungan pertemanan ya kemudian hubungan pacaran misalnya ya yang tidak menimbulkan akibat hukum tidak ada hak dan kewajiban misalnya mas Os ya maka tidak perlu diangkat dalam penelitian skripsi misalnya tentang hubungan pacaran dalam perspektif undang-undang nomor sekian tahun sekian misalnya ya ya pertanyaannya adalah Apakah hubungan pacaran itu termasuk hubungan hukum Nah kalau termasuk Permasalahan hukumnya apa Nah itu Pertanyaan-pertanyaan Jadi pastikan Anda menemukan Permasalahan hukum Dan itu layak untuk diangkat dalam Sebuah penelitian hukum Nah itu Sekedar pemanasan Pengantar sebelum kita nanti Satu persatu belajar Teori tentang cara-cara Ya Melakukan penelitian hukum Bagaimana merumuskan judulnya Bagaimana merumuskan permasalahannya Bagaimana merumuskan Permasalahan Sebelumnya bagaimana Merumuskan latar belakang Kemudian merumuskan permasalahannya Merumuskan tujuan penelitiannya dan seterusnya Itu kita akan pelajari Nanti di semester Ganjil ini Di pertemuan-pertemuan berikut Berikutnya Sampai disini mungkin Perlu ada yang mau mau ditanyakan silahkan di komentari di di kolom video ini ya nanti kita akan jawab Bisa saya jawab langsung di kolom video ini, atau bisa nanti saya jawab pada pertemuan berikutnya Mas Os. Nanti biar Mas Os catat pertanyaan-pertanyaannya, nanti kita diskusikan Mas Os di video pembelajaran. Berikutnya, saya kira itu mungkin ada yang mau disampaikan, maaf sebelum ditutup Terken dengan metode penelitian hukum ya, ini kan sebenarnya tadi kan sudah disampaikan Cara, cara bagaimana kita meneliti hukum sebenarnya Jadi teman-teman dari sekarang dipikirkan, kira-kira saya konsentrasinya dimana? Saya kira konsentrasi saya adalah di pidana, di perdata, atau administrasi negara, atau hukum atau negara Jadi tolong dipikirkan dari sekarang Waktu ini saya lebih ke pidana, silahkan kalau pidana perusahaan apa yang akan diangkat gitu Jadi jangan sampai kamu di pidana tapi kamu malah ambil ke perdata Kasian nanti ketika di ujian kamu berhenti ini jadi bingung gitu Jadi mungkin teman-teman materi kuliah ini jangan anggap sepele Tadi kemarin ada beberapa orang ketika ditanya metode penelitiannya itu bingung Terutama isu hukumnya, masa? Dia angkat sendiri pemusatannya, dia nggak paham isu hukumnya. Jadi, mohon perhatikan baik-baik ya. Terima kasih. Ya, jadi betul yang disampaikan Mas Os tadi. Sekedar mengingatkan kembali, mulai sekarang Anda sudah harus mengenal kecenderungan ilmu hukum masing-masing. Anda bidang di bidang, Anda membidangi ilmu hukum yang mana? Apakah cenderung ke pidana, cenderung ke perdata? Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi, Hukum Agraria, Hukum Islam. Silahkan, Anda harus mengenal jati diri Anda sebagai mahasiswa hukum. Anda punya minat di bidang ilmu hukum apa, itu sudah harus dikenal mulai semester 5 ini, Mas Soos. Karena semester 5 ini sudah diajarkan ilmu alatnya. Supaya nanti dengan ilmu alat metode penelitian hukum ini mereka akan menggali kebutuhannya sendiri. Kalau dia bidangnya hukum pidana dia akan menggali kebutuhan itu. Dalam menyelesaikan penelitiannya pasti akan mengambil hukum pidana. Nah itu yang pesan dari saya dan pesan juga dari Mas Hoos. Sedikit saya tambahkan sebelum diputuk. Anda sebagai calon sarjana hukum memang dituntut membuktikan punya karya, minimal dalam bentuk sekripsi. Dan ini diwajibkan mas Hoos kepada semua calon sarjana hukum, termasuk di... Wira Raja ini, Anda harus punya Bukti bahwa Anda layak Menyandang gelar sarjana, salah satu syaratnya Adalah menghasilkan Karya ilmiah berupa Sekripsi ini Memang dalam skripsi ini Mas Os, ada yang yang memang hebat menemukan sesuatu yang baru, yang mau felti, benar-benar ada mau feltinya, sesuatu yang baru, tapi ada juga yang hanya bisa mengembangkan yang sudah ada. Jadi hasilnya ini kemungkinannya dua masalah. Mengembangkan yang sudah ada, karena kita sadar bahwa kita ini bukan yang pertama melakukan penelitian hukum, pasti ada penelitian hukum sebelum-sebelumnya yang berhubungan dengan penelitian kita. Jadi kita hanya mengembangkan saja Tapi ada juga yang memang hebat Misalnya dia Isu hukumnya kekosongan hukum Kemudian dia bisa menghadirkan Sesuatu yang baru Novelty Yang kosong kemudian dia isi Dengan temuannya Nah itu ada juga ya mas Ous yang punya kemampuan seperti itu Oleh karena itu melalui forum yang singkat ini ya saya mengajak Mulai sekarang sudah harus semangat ya Karena anda sebentar lagi akan belajar tentang metode pemerintahan hukum. Dengan harapan Anda punya semangat untuk mandiri. Ini sebenarnya kalau ilmu alat ini kan diajak untuk mandiri. Tidak lagi hanya mengkonsumsi. jadi konsumen tapi mandiri memproduk Anda akan dikasih pancingnya kainnya supaya cari ikan sendiri di laut daripada Anda hanya menikmati menjadi konsumen ya karya orang lain menjadi konsumen minta disuapin terus itu ya Anda sudah dekat masanya untuk menjadi calon sarjana-sarjana saya kira itu mas Os sebagai pemanasan awal ya sudah kenal baik dengan mata kuliahnya dengan harapan nanti bisa senang belajar mata kuliah ini saya kembalikan kepada Pak Sokos ya itulah teman-teman seputar pengantar ya pengantar mata kuliah medulip dan hidup hukum ya terima kasih kita tutup sampai disini Assalamualaikum Wr Wb