Pembahasan Ilmu Waris Sesi 4

Oct 30, 2024

Catatan Kuliah: Ilmu Waris Sesi 4

Pembukaan

  • Bismillahirrahmanirrahim
  • Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
  • Alhamdulillah kita sudah memasuki sesi keempat dalam pembahasan ilmu waris.

Asobah

  • Definisi Asobah:

    • Bentuk jamat dari Asyik, artinya kekerampatan seorang laki-laki dengan ayah.
    • Ahli waris yang mendapatkan seluruh harta jika sendirian dan sisa harta setelah Ashabul Hurud mendapat bagian.
  • Dua Jenis Asobah:

    1. Asobah Nasabiyah:
      • Hubungan nasab.
    2. Asobah Sababiyah:
      • Mendapatkan hak waris karena pembebasan budak.

Asobah Nasabiyah

  • Terdapat tiga jenis:
    1. Asobah bin Nafsi:
      • Semua ahli waris laki-laki kecuali suami dan saudara seibu laki-laki.
      • Kode: A.
    2. Prioritas Pembagian Warisan:
      • Urutan Prioritas:
        • Anak laki-laki > Cucu laki-laki > Bapak > Kakek > Saudara sekandung laki-laki > Saudara sebapak laki-laki > Anak laki-laki dari saudara > Paman > Anak laki-laki dari paman.
      • Hanya satu asobah yang diperbolehkan dalam pembagian.

Contoh Kasus Warisan

  • Seorang wanita wafat meninggalkan:
    • Suami, anak laki-laki, bapak, saudara sekandung laki-laki, paman sekandung.
  • Tabel Pembagian:
    • Suami: 1/4, Anak laki-laki: Asobah, Bapak: 1/6, Saudara sekandung: Asobah.
  • Kesimpulan:
    • Anak laki-laki mendapatkan asobah, yang lainnya tidak.

Asobah Bilgoir

  • Definisi:
    • Semua ahli waris perempuan yang mendapatkan porsi 1/2 dan 2/3.
  • Contoh:
    • Anak perempuan, cucu perempuan, saudara sekandung perempuan, saudara sebapak perempuan.
  • Prioritas:
    • Anak laki-laki > Cucus > Saudara sekandung > Saudara sebapak.

Contoh Kasus Asobah Bilgoir

  • Seorang pria wafat meninggalkan:
    • Istri, anak laki-laki, anak perempuan, saudara sekandung laki-laki, saudara sekandung perempuan.
  • Tabel Pembagian:
    • Istri: 1/8, Anak laki-laki: Asobah, Anak perempuan: 1/2, Saudara sekandung: Asobah.
  • Kesimpulan:
    • Anak laki-laki mendapatkan asobah, yang lainnya tidak.

Asobah Ma'al Goyri

  • Definisi:
    • Terjadi ketika saudara sekandung perempuan atau saudara sebapak perempuan bertemu dengan hanya furuk perempuan.
  • Contoh:
    • Seorang pria wafat meninggalkan:
      • Istri, anak perempuan, cucu perempuan, saudara sekandung perempuan, saudara sebapak perempuan.
  • Tabel Pembagian:
    • Istri: 1/8, Anak Perempuan: 1/2, Cucu Perempuan: 1/6.

Penutup

  • Latihan membuat bagan waris lengkap dengan asobah.
  • Doa agar dipermudah dalam menuntut ilmu.
  • Terima kasih.
  • Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.