Mengatasi Kekerasan Seksual di Kampus

Nov 5, 2024

Pemberantasan Kekerasan Seksual di Kampus

Pengantar

  • Kekerasan, terutama kekerasan seksual di kampus, harus dihapuskan.
  • Mahasiswa dan lulusannya harus lulus dalam keadaan sehat dan bahagia.
  • Komitmen implementasi PPKS (Perlindungan Pekerja dari Kekerasan Seksual) harus dimulai dari pemimpin kampus.

Regulasi

  • Diterbitkan Peraturan Rektor No. 8 Tahun 2022 sebagai turunan dari Permendik Putristek 30 Tahun 2021.
  • Penuntutan untuk membentuk Pansel dan Gas PPKS.

Pencegahan Kekerasan Seksual

Sosialisasi

  • Melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang kekerasan seksual dan organisasi Satgas.
  • Menggunakan media seperti banner dan poster di sekitar kampus.
  • Mahasiswa diharapkan ikut berperan dalam kampanye pencegahan.

Contoh Inisiatif Mahasiswa

  • Pembuatan poster oleh mahasiswa untuk menginformasikan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
  • Penempatan poster di kantin untuk menjangkau lebih banyak mahasiswa.
  • Mahasiswa merespon dengan baik dan saling mengingatkan.

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

Prosedur Penanganan

  • Melakukan konseling sebaya saat laporan kekerasan seksual diterima.
  • Tindak lanjut dengan pendekatan kepada korban dan melibatkan pihak kepolisian jika diperlukan.
  • Pendampingan psikologis oleh anggota Satgas dari bidang psikologi.

Studi Kasus

  • Kasus di Fakultas Kedokteran terkait praktek di rumah sakit mitra diproses dengan baik.
  • Perlindungan mahasiswa melalui konsultasi dengan psikolog.

Kendala dan Solusi

  • Kekurangan infrastruktur dan sumber daya.
  • Mengatasi kekurangan melalui jejaring dan kerjasama dengan rumah sakit jiwa dan kepolisian.
  • Nota kesepahaman dengan kepolisian untuk pendampingan korban dan visum.

Dampak Positif Implementasi PPKS

Perubahan di Pihak Pimpinan

  • Pimpinan lebih berani menangani kasus kekerasan seksual.
  • Penanganan kasus dilakukan secara terbuka.

Perubahan di Pihak Mahasiswa

  • Mahasiswa lebih memahami kekerasan seksual dan berani melaporkan.
  • Dosen juga lebih paham dan menerapkan pengetahuan ini di proses belajar mengajar.

Kesadaran dan Keamanan

  • Kesadaran mahasiswa meningkat mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
  • Mahasiswa perempuan merasa lebih aman dalam beraktivitas.
  • Praktik catcalling berkurang secara signifikan.

Perbaikan Lingkungan Kampus

  • Program anti kekerasan seksual berkontribusi pada penurunan kasus kekerasan di kampus.
  • Peningkatan infrastruktur seperti lampu jalan dan perbaikan fasilitas kampus.