Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
📚
Pendidikan Pancasila dan UUD 1945
Sep 12, 2024
Catatan Kuliah Pendidikan Pancasila Kelas 11
Pembukaan
Pembahasan tentang demokrasi berdasarkan UUD 1945.
Materi ini termasuk bagian dari pendidikan Pancasila.
Tujuan pembelajaran: Mahasiswa diharapkan mampu menguraikan periodisasi pemberlakuan UUD di Indonesia.
Kebebasan Berdemokrasi
Dijamin oleh UUD 1945, khususnya di Pasal 28 dan Pasal 28e ayat 3.
Penegasan tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Nilai-nilai demokrasi terjabar dalam Alinea keempat UUD 1945: kedaulatan rakyat sebagai esensi demokrasi.
Periodisasi Pemberlakuan UUD 1945 di Indonesia
1. Periode Pertama (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Fokus pada mempertahankan kemerdekaan.
Pelaksanaan demokrasi terbatas, lebih pada fungsi pers yang mendukung revolusi.
Perubahan kecil dalam UUD yang disahkan oleh PPKI:
Istilah "hukum dasar" diganti menjadi "undang-undang dasar".
Kata "mukaddimah" diganti menjadi "pembukaan".
Diubah dari "hukum dasar" menjadi "undang-undang dasar".
Penambahan ketentuan tentang perubahan undang-undang.
2. Periode Kedua (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
UUD 1945 tetap berlaku di negara bagian RI Yogyakarta.
Banyak aspirasi untuk kembali ke negara kesatuan.
Konstitusi RIS terdiri dari:
Mukodimah: 4 alinea.
Batang tubuh: 6 bab, 197 pasal, dan lampiran.
Bentuk negara: serikat; Bentuk pemerintahan: republik.
Sistem pemerintahan parlementer dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
3. Periode Ketiga (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Tuntutan untuk kembali ke negara kesatuan semakin menguat.
Terjadi gejolak politik, 7 kali pergantian kabinet dalam periode ini.
Kebijakan: Dekret Presiden 5 Juli 1959 memubarkan konstituante dan mengaktifan kembali UUD 1945.
Indikator demokrasi di masa ini:
Parlemen berfungsi tinggi.
Akuntabilitas melalui kontrol sosial.
Kehidupan keparteian yang berkembang.
Pemilu demokratis tanpa tekanan.
Kebebasan berserikat dan berkumpul.
Otonomi daerah yang luas.
4. Periode Keempat (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
Pengaktifan kembali UUD 1945 dengan amanat presiden.
Alasan untuk kembali ke UUD 1945:
Menjadi jalan keluar.
Makna simbolik yang besar, berakar pada budaya Indonesia.
Memperlancar jalannya pemerintahan.
Sesuai hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Pentingnya kontrol terhadap pemerintah untuk mencegah kekuasaan tanpa batas dan sewenang-wenang.
Harapan untuk memanfaatkan pembelajaran ini dalam kehidupan sehari-hari.
Penutup
Terima kasih atas perhatian, semoga materi bermanfaat.
Assalamualaikum Wr. Wb.
📄
Full transcript