📚

Pendidikan Pancasila dan UUD 1945

Sep 12, 2024

Catatan Kuliah Pendidikan Pancasila Kelas 11

Pembukaan

  • Pembahasan tentang demokrasi berdasarkan UUD 1945.
  • Materi ini termasuk bagian dari pendidikan Pancasila.
  • Tujuan pembelajaran: Mahasiswa diharapkan mampu menguraikan periodisasi pemberlakuan UUD di Indonesia.

Kebebasan Berdemokrasi

  • Dijamin oleh UUD 1945, khususnya di Pasal 28 dan Pasal 28e ayat 3.
  • Penegasan tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Nilai-nilai demokrasi terjabar dalam Alinea keempat UUD 1945: kedaulatan rakyat sebagai esensi demokrasi.

Periodisasi Pemberlakuan UUD 1945 di Indonesia

1. Periode Pertama (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)

  • Fokus pada mempertahankan kemerdekaan.
  • Pelaksanaan demokrasi terbatas, lebih pada fungsi pers yang mendukung revolusi.
  • Perubahan kecil dalam UUD yang disahkan oleh PPKI:
    • Istilah "hukum dasar" diganti menjadi "undang-undang dasar".
    • Kata "mukaddimah" diganti menjadi "pembukaan".
    • Diubah dari "hukum dasar" menjadi "undang-undang dasar".
    • Penambahan ketentuan tentang perubahan undang-undang.

2. Periode Kedua (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)

  • UUD 1945 tetap berlaku di negara bagian RI Yogyakarta.
  • Banyak aspirasi untuk kembali ke negara kesatuan.
  • Konstitusi RIS terdiri dari:
    • Mukodimah: 4 alinea.
    • Batang tubuh: 6 bab, 197 pasal, dan lampiran.
  • Bentuk negara: serikat; Bentuk pemerintahan: republik.
  • Sistem pemerintahan parlementer dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.

3. Periode Ketiga (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)

  • Tuntutan untuk kembali ke negara kesatuan semakin menguat.
  • Terjadi gejolak politik, 7 kali pergantian kabinet dalam periode ini.
  • Kebijakan: Dekret Presiden 5 Juli 1959 memubarkan konstituante dan mengaktifan kembali UUD 1945.
  • Indikator demokrasi di masa ini:
    • Parlemen berfungsi tinggi.
    • Akuntabilitas melalui kontrol sosial.
    • Kehidupan keparteian yang berkembang.
    • Pemilu demokratis tanpa tekanan.
    • Kebebasan berserikat dan berkumpul.
    • Otonomi daerah yang luas.

4. Periode Keempat (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)

  • Pengaktifan kembali UUD 1945 dengan amanat presiden.
  • Alasan untuk kembali ke UUD 1945:
    1. Menjadi jalan keluar.
    2. Makna simbolik yang besar, berakar pada budaya Indonesia.
    3. Memperlancar jalannya pemerintahan.
    4. Sesuai hukum yang berlaku.

Kesimpulan

  • Pentingnya kontrol terhadap pemerintah untuk mencegah kekuasaan tanpa batas dan sewenang-wenang.
  • Harapan untuk memanfaatkan pembelajaran ini dalam kehidupan sehari-hari.

Penutup

  • Terima kasih atas perhatian, semoga materi bermanfaat.
  • Assalamualaikum Wr. Wb.