Assalamualaikum Wr. Wb Balik lagi di channel Indra Yadu Nah dalam kesempatan kali ini Kita akan meneruskan pembahasan kita Materi pendidikan Pancasila kelas 11 SMA, MA, SMK, Sederhajat Yaitu bab 2 Tentang demokrasi berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Adapun sub-pembahasannya itu Adalah bagian A Periodisasi pemberlakuan Undang-undang Pembahasan di Indonesia. Seperti biasa, sebelum kita lanjut kepada pembahasan, mari subscribe terlebih dahulu, like, komen, dan boleh share kepada rekan-rekannya supaya kita semua bisa menebar manfaat yang lebih banyak lagi.
Ada pun tujuan pembelajarannya, setelah mempelajari pada materi bab ini, kalian diharapkan mampu menguraikan periodisasi pemberlakuan Undang-Undang Dasar di Indonesia. Periodisasi pemberlakuan Undang-Undang Dasar di Indonesia perlu kalian ketahui. Kebebasan berdemokrasi di Indonesia dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pada pasal 28 yang menegaskan kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Ada pun kebebasan berdemokrasi yang ada di undang-undang tentunya ada di pasal 28e ayat 3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ada pun nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila terdapat pada Alenia keempat. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat adalah esensi dari demokrasi. Nah, sekarang kita akan membahas tentang periodisasi atau pemberlakuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. di Indonesia dari mulai diberlakukannya yaitu tanggal 18 Agustus tahun 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. Nah tentunya pada periode ini belum semua indikator terpenuhi mengingat pada saat itu pemerintahan sedang memusatkan perhatiannya pada upaya mempertahankan kemerdekaan dan menjaga kedaulatan negara.
Karena pada saat itu pula merupakan awal-awal Indonesia merdeka. Sehingga pelaksanaan demokrasi pada periode ini baru terbatas pada berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan. Beberapa perubahan pada periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI hanyalah hal-hal kecil dan bukan masalah yang mendasar.
Perubahan-perubahan tersebut meliputi diantaranya Yang pertama, istilah hukum dasar diganti menjadi undang-undang dasar Yang kedua, kata mukaddimah diganti dengan pembukaan Yang ketiga, dalam suatu hukum dasar diubah menjadi dalam suatu undang-undang dasar Dan yang terakhir adalah diadakannya ketentuan tentang perubahan undang-undang dasar yang sebelumnya tidak ada Jadi pada intinya, dapat kita tarik kesimpulan Pada pemberlakuan atau periode ini Undang-Undang Dasar 1945 itu belum terpenuhi Atau belum terlaksana secara maksimal Karena merupakan awal Indonesia Merdeka Sehingga pada periode ini Yaitu masih masa-masa mempertahankan kemerdekaannya Yang berikutnya ada periode Undang-Undang Dasar RIS yaitu berlaku dari mulai tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950. Pada periode berlakunya Undang-Undang 1945 tetap berlaku tetapi hanya di negara bagian Republik Indonesia di Yogyakarta dengan Presiden Mr. Asaat. Selama konstitusi RIS diberlakukan Banyak aspirasi yang muncul dari negara-negara bagian untuk kembali bersatu dalam negara kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Nah, akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1950 disepakati kembali ke bentuk negara kesatuan.
Konstitusi RIS atau Undang-Undang RIS 1945 terdiri atas yang pertama Mukodimah terdiri atas 4 alinia. Yang kedua, Batang Tubuh terdiri atas 6 bab, 197 pasal, dan lampiran-lampiran. Ada pun beberapa ketentuan pokok dalam Undang-Undang Dasar RIS.
1949 antara lain yang pertama bentuk negara serikat sedangkan bentuk pemerintahan adalah republik jadi pada saat itu ada bentuk negara juga ada bentuk pemerintahan dimana bentuk negara dan bentuk pemerintahan itu berbeda namanya gitu ya bentuk negaranya itu adalah serikat dan bentuk pemerintahnya itu adalah republik yang kedua sistem pemerintahnya itu parlementer kepala pemerintahan dijabat oleh perdana men Yang ketiga, periodisasi Undang-Undang Dasar Sementara atau UUDS pada tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959. Tuntutan dan desakan rakyat dari beberapa negara bagian semakin menguat untuk segera kembali ke negara kesatuan Republik Indonesia. Negara bagian Jawa Timur menjadi negara pertama yang mengusulkan penyerahan tugas-tugas pemerintahannya kepada pemerintahan RIS. Nah, pada tanggal 15 Januari 1950, Kabinet RIS mengundangkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1950 yang mengatur penyerahan tugas-tugas pemerintahan di Jawa Timur kepada Komisaris Pemerintah.
Pada masa OUDS 1950, Terjadi gejolak yang menyebabkan kondisi politik tidak stabil tercatat pada periode 1950-1959 terjadi 7 kali pergantian kabinet. Hal ini tentunya mengakibatkan ketidakpuasan pemerintah daerah karena pusat sibuk dengan pergantian kabinet dan tidak memperhatikan daerah. Selain itu pula, Konstituante sebagai badan yang diberi tugas untuk menyusun undang-undang permanen-permanen ternyata tidak berhasil Soekarno pun mengeluarkan dekret presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang berisikan 3 hal yakni Yang pertama memubarkan badan konstituante Yang kedua menetapkan berlakunya kembali undang-undang dasar 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS dan pembentukan MPRS dan DPA Sejak dikeluarkan dekret presiden tersebut kita menggunakan kembali undang-undang dasar 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus Nah pada periode ini merupakan periode dimana semua indikator demokrasi dapat ditemukan dalam kehidupan politik di Indonesia Yang pertama lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi Hal ini terlihat dari adanya mosi tidak percaya kepada pemerintah dan kabinet meletakkan jabatannya. Yang kedua, indikator akuntabilitas terlihat pada berfungsinya parlemen dan media massa berfungsi sebagai kontrol sosial. Yang ketiga, kehidupan keparteian memperoleh peluang untuk berkembang secara maksimal, munculnya multipartey, dan pemerintah memberikan kebebasan.
dalam menentukan ketua dan anggota pengurus. Yang keempat, terlaksananya pemilu yang demokratis, pemilih dapat menggunakan hak pilih tanpa ada tekanan dari pemerintah. Yang kelima, adanya kebebasan berserikat dan berkumpul dibuktikan dengan berdirinya sejumlah partai politik, kebebasan pers juga dapat dirasakan.
Yang keenam, daerah-daerah memperoleh hak otonomi yang seluas-luasnya dengan asas desentralisasi. dalam mengatur hubungan pusat dan juga hubungan daerah. Periode terakhir yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yaitu berlaku dari mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 19 Oktober 1999. Presiden memberikan amanat kepada sidang konstituante yang memuat anjuran kepala negara dan pemerintah untuk kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 tanpa melalui amandemin dengan empat alasan. Pertama, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi jalan keluar. Kedua, makna simbolik Undang-Undang Dasar 1945 sangat besar, yaitu sebagai undang-undang yang berakar pada kebudayaan Indonesia.
dan merupakan perwujudan ideologi Indonesia yang sesungguhnya. Yang ketiga, struktur organisasi negara yang digariskan Undang-Undang Dasar 1945 akan memperlancar jalannya pemerintah yang efektif. Yang keempat, kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 benar-benar sesuai hukum yang berlaku.
Apa sih pelajaran yang dapat diambil pada periode ini? Perlu kalian ketahui kontrol pemerintah itu sangat penting Tanpa kontrol kekuasaan dapat mengakibatkan kekuasaan tanpa batas Dan juga kekuasaan yang sewenang-wenang Sekian dan terima kasih Sampai jumpa di video berikutnya Semoga bermanfaat Kami akhiri Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh