Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
Pembedaan Hibah, Sedekah, dan Hadiah
Feb 25, 2025
Catatan Kuliah: Hibah, Sedekah, dan Hadiah
Definisi
Hibah
: Memberikan barang tanpa ada tukaran dan sebab. Contoh: "Ini barang, saya kasihkan ke Anda, tapi tidak ada imbalan."
Sedekah
: Memberikan barang tanpa ada tukaran, dengan harapan mendapatkan pahala di akhirat. Contoh: Memberikan baju sepasang.
Hadiah
: Memberikan barang tanpa tukaran, dengan tujuan untuk memuliakan atau menghargai. Contoh: Memberikan hadiah kepada yang telah hafal Al-Qur'an.
Karakteristik
Semua bentuk pemberian (hibah, sedekah, hadiah) tidak memiliki kompensasi atau tukaran.
Jual-beli
: Terdapat dua arah, yaitu memberi dan menerima (take and give).
Al-Qur'an dan Hadis
Dalam Al-Qur'an, terdapat dorongan untuk memberikan harta kepada yang berhak, seperti kerabat, anak yatim, dan orang miskin.
Hadis Nabi mengajarkan bahwa pemberian yang baik harus diterima dan tidak boleh dikembalikan, kecuali dalam konteks tertentu.
Syarat Hibah
Pemberi
: Harus memiliki hak untuk memberikan harta.
Penerima
: Harus berhak menerima, tidak bisa diberikan kepada orang yang tidak berhak (misal: anak kecil, orang gila).
Ijab dan Qabul
: Harus ada pernyataan dan penerimaan. Contoh: "Saya berikan ini kepada Anda," dan "Saya terima."
Perbedaan antara Pemberian
Pemberian dari Ayah ke Anak
: Tidak perlu akad, karena ayah adalah wali.
Pemberian Suami ke Istri
: Memerlukan akad, karena suami bukan wali istri.
Pembagian Harta kepada Anak
Adil tidak berarti harus sama. Misalnya, memberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing anak.
Kebijakan dalam berbagi harta harus berdasarkan kebutuhan dan situasi, bukan hanya karena perbedaan gender atau penampilan.
Pencabutan Pemberian
Pemberian yang sudah diberikan dan diterima tidak boleh dicabut kembali, kecuali oleh orang tua yang memberikan kepada anaknya.
Jika barang sudah dijual, maka ayah tidak bisa mencabut pemberian tersebut.
Kesimpulan
Hibah, sedekah, dan hadiah memiliki definisi dan karakteristik yang berbeda.
Penting untuk mematuhi syarat dan ketentuan dalam setiap jenis pemberian agar tidak melanggar hak dan keadilan.
📄
Full transcript