Transcript for:
Pembedaan Hibah, Sedekah, dan Hadiah

Hai hibah hibah tun sodakotun apa lagi hadiah hadiah tun hibah sodakoh hadiah hai hai Baca Hibah, sedekah, dan hadiah Satu, hibah Yaitu memberikan barang dengan tidak ada tukarannya Dan tidak ada sebabnya Tidak ada tukarannya Tidak ada sebabnya Tidak ada tukarannya begini Ini barang Saya kasihkan ke Antum, tapi kemudian Antum mengasih duit ke saya. Barangku kasih ke Antum, Antum kasih duit ke saya 10 ribu. Itu yang dimaksud ada tukarannya.

Apa namanya ini? Jual-beli. Jual-beli. Kukasih barang, ada tukarannya.

Apa namanya? Jual-beli. Sedangkan hibah memberikan barang dengan tidak ada tukarannya. Tak ada tukarannya, garis itu tidak ada kompensasi.

Dan tak ada sebab. Hai tiba-tiba saya panggil aja tuh dulu kemudian saya hibahkan kan kuhibahkan ini untuk kamu dua-dua sedekah memberikan barang dengan tidak ada tukerannya karena mengharapkan pahala di akhirat Hai ini aku kasih baju sepasang hai hai Tidak ada tukarannya, karena mengharapkan pahala di akhirat. Tiga.

Tiga hadiah, memberikan barang dengan tidak ada tukarannya, serta dibawa ke tempat yang diberikan dengan tidak memiliki barang. Tiga-tiga ini tak ada tukarannya, tak ada kompensasinya, searah dia. Kalau jual-beli dua arah, satu membeli, satu memberi, satu menerima. Ada take and give.

Apa? Take? Take, ambil. Give, memberi.

Ada yang diambil, ada yang diberi. Kalau ini tidak, cuma tujuannya beda. Kalau hadiah, karena memuliakan.

Bagi yang sudah hafal sekian jus, maka mendapatkan ini. Ada kemarin kalian dikasih? Maka mendapatkan ini, dibungkus. Saya tak tahu, karena saya tengok isinya, entah apa isi bungkus.

Itu hibah, sedekah, atau hadiah? Hadiah. Kenapa antun bilang hadiah? Karena memuliakan. Tidak ada tukarannya untuk memuliakannya karena dia sudah menghafal sekian justru.

Di antara beberapa kebaikan itu disebutkan dalam firman Allah SWT. Wa'atal ma'la'ala hubbihi, memberikan harta karena cinta, zawil kurba kepada kerabat. Waliatama. Anak yatim Walmasakin Wabenasabil Wassailin Orang yang minta-minta Dari Abu Hurairah Rasulul Sabda Laudu'itu ala qura'in Seandainya aku diundang makan kaki kambing Awzira'in Makan kaki kambing bagian depan La ajabtu aku akan datang Walau uhdiya ilaiya zira'un au kura'un La qabaltu, la qabiltu Seandainya aku dikasih kaki kambing Pastilah aku akan terima Manja'ahu min aghihi ma'rufun min ghairi israf Siapa yang dikasih hadiah tak berlebihan Wala mas'alah tak minta-minta Faliyaqbalhu terimalah Wala yarudahu jangan balikan Fa'innamahu warisku pun itu rezeki saka Allahul ilaih yang diberikan Allah kepada ada rukunnya satu rukun hibah sedekah dan hadiah satu ada yang memberi syaratnya ialah orang yang berhak memperedarkan hartanya dan memiliki barang yang diberikan maka anak kecil orang gila dan yang ingin menjaga harta tidak semua memberikan harta benda mereka kepada yang lain begitu juga walaikan harta benda yang silakan kepada dikasih orang mobil? mau, yang ngasih orang gila Orang kaya, tapi gila.

Orang kaya itu bisa tak gila? Bisa. Bisa? Kaya dia, tiba-tiba menyalah otaknya, gila aja.

Dikasihnya Antum mobil. Aku kasih mobil ini kepada kau. Antum senang apa tidak?

Senang. Apa pula senang, dikasih orang gila? Tak sah.

Nah kalau ada orang tiba-tiba ngasih, tanya dulu. Kau waras? Hai Ari still oke dua-dua adem diberi syaratnya yaitu berhak miliki tidak saya memberikan anak yang masih berada di dalam kandungan ibunya saya berikan ini kepada anakmu Hai orangnya baru nikah mana anaknya nanti kalau lahir ini yang dalam hai hai Taksa Karena yang menerima itu orangnya berhak memiliki Ada dia Tiga Tiga ada ijab yang kabul Misalnya orang yang memberi berkata Saya berikan ini kepada engkau Kata yang menerima Jawab yang diberi saya terima Kecuali sesuatu yang menurut kebiasaan memang tidak perlu menerima Seorang istri menghibahkan gilirannya Kepada madunya Bini pertama Lakinya nikah lagi Bini ke Dua Bini kedua itu Sebutannya untuk bini pertama Apa namanya? Madu Itulah yang pahit madu Madu itu manis apa pahit? Pahit Madu Madu manis Tapi ada yang pahit Nah itulah madu pahit Dijatah dia satu bulan, 15 hari untuk bini pertama, 15 hari untuk bini kedua.

Kata bini yang kedua, jatah aku yang 15 hari itu kuhibahkan ke kau. Itu tidak perlu diakatkannya, karena udah masing-masing tahu menurut urf. Misalnya seorang istri menghibahkan kilirannya kepada madunya. Dan bapak memberikan pakaian kepada anaknya yang masih kecil. Wahai anakku, aku berikan pakaian ini kepada engkau tunai.

Kata anaknya. Aku terima. Tak perlu. Ayah kalian belikan baju.

Pernah dia pakai akar? Enggak. Terus. Tetapi, apabila suami memberikan perhiasan kepada istrinya, tidaklah menjadi milik istrinya, selain dengan hijau yang kobol.

Suami kalian pulang kerja, dikasihnya kalian. Tiba-tiba masuk ke kamar Ditengok di kamar di depan kaca cermin Sudah ada rantai gelang kaki Gelang tangan Subang, anting semua Antum jangan senang dulu Wow, amazing Tentu jangan senang dulu Suami memberikan perhiasan kepada istrinya Tidak menjadi milik istrinya Selain dengan ijab dan Wabuh Begitu antum tengok itu ada di kamar, apa yang antum lakukan? Ijab, bang.

Ijab. Ijab. Ijab. Aku serahkan emas-emas ini kepada engkau, Adinda Tunai.

Aku terima. Paham? Jangan senang dulu kalau kalian dikasih emas. Tanya dulu, ini kamu mencuri di mana?

Terus. Perbedaan antara memberi pemberian bapak kepada anak dengan pemberian suami kepada istri. Apa bedanya kalau ayah kalian ngasih dengan laki kalian ngasih?

Bapak adalah wali anaknya. Pemberian suami kepada istri, sedangkan suami bukan wali terhadap istrinya. Dan pemberian pada waktu perayaan mengkitan anak anda.

Tidaklah dilakukan menurut adat yang berlaku di tiap-tiap tempat tentang perayaan ini. Kenapa si bapak kepada anak tak perlu akad? Karena bapak adalah?

Kenapa suami kepada istri perlu akad? Karena suami. Kalian dengan suami bisa jadi mantan suami. Tapi dengan ayah? Banyak orang sekarang melawan emak ayahnya gara-gara suami.

Kalian jangan begitu. Dua-dua jangan dilawan. bagi kasih kalian, sakit hati orang tua aku mengandung kau 9 bulan 10 hari sekarang aku pula kau campakkan kata emak kalian, kau tahu begini, dulu aku cekik kau Temberian pada waktu khitan Tidaklah dilakukan menurut adat yang berlaku di tiap-tiap daerah Kalian nikah, habis itu punya anak laki-laki Anak laki-laki kalian itu disunat Di khitan Pasal secara khitan datanglah tamu mengasih hadiah itu maksudnya pemberian pada waktu perayaan khitan hendaklah dilakukan menurut adat yang berlaku gimana orang ngasih hadiah waktu acara khitan di kampung kalian ada yang ngasihkan bado baju ada ikuti aja tradisi itu baik jangan mentang-mentang kalian udah hafal Quran balik langsung klien tulis besar-besar tidak menerima hadiah langsung transfer ke nomor rekening berikut Jangan kasih barang, karena tidak muat rumah ini.

Kasih mentahnya aja. Jangan pula tamu-tamu itu kalian klasifikasikan menurut kadonya. Begitu tamu datang, tanya, kadonya apa?

Kado saya jam dinding Hah sana makan ikan asin Kau tamu ini Kado nya apa Saya kasih hadiah 10 juta Sana rendang Karena ini walimah adalah syukur syukuran, bukan cukuran empat empat, ada barang yang diberikan syaratnya, hendaklah barang itu dapat dijual, barang itu bisa dijual, barang-barang kecil, misalnya dua atau tiga butir biji beras, tak bisa dijual, tapi sah diberikan friend, ada yang mau kukasih sama kau udah lama betul mau kukasih Apa yang mau kau kasih? Pejamlah mata untuk surprise. Kasih nasi tiga biji.

Sah apa tak sah? Sah. Sah.

Jangan terhina. Apa kau kasih tiga biji? Kau mau menghina aku ya? Coba kau tengok di halaman 327 baris. Tiga biji nasi sah diberikan.

Tapi barang itu tak bisa dijual B B, barang yang tidak diketahui Tidaklah sah dijual, tetapi sah diberikan Barang yang tidak diketahui Tak sah dijual Tapi sah diberikan Aku berikan kepada Engkau Satu batang pokok kelapa Di jalan Kemboja Tak diketahui, tak di mana Tapi diberikan Sah Tapi itu dijual tak bisa Karena entah dimana pokok kelapanya C Kulit bangkai sebelum disamak Tak sah dijual Tapi sah diberikan Kuberikan engkau kulit Kambing Kambing ditabrak Tak ada kambingnya situ Jangan kita tengok Kambing itu ditabrak sama mobil Sebelum sempat disembelih Mati kambing Kambing dia Aduh Kasian kalilah kambing ini Daripada jadi bangkai bangkai semuanya itu kulit kambing tuh kekasih ke kamu sahabat asah sah-sah tapi dijual tak bisa karena belum di sama terus tetapnya pemberian menjadi milik barang yang diberikan belum menjadi milik orang yang diberi kecuali sesudah diterimanya tidak ada semata-mata akat keterangan barang yang diberikan belum menjadi milik orang yang diberi kecuali sesudah diterimanya Aku berikan kepada engkau Pokok Matawai ini Aku berikan kepada engkau Pokok matawai ini Apakah itu sudah menjadi milik Anto? Tidak sebelum diterima kalau dia bilang aku terima baru menjadi milik dia kalau hanya baru pemberian, belum tidak dengan semata-mata akan keterangan baca keterangan Nabi SAW pernah memberikan 30 buah kasturi kepada Najasyi kemudian Najasyi buat dalam kurung Raja Etiopia Raja Ethiopia Waktu mati Najasyi itu Nabi sholat wa'ib Itulah maka kalau ada orang meninggal Kita sholat wa'ib Kemudian Najasyi meninggal sebelum menerimanya Nabi mencabut kembali pemberian itu Terus Kalau salah saya yang memberi atau yang diberi mati sebelum menerima alih warisnya boleh menerima atau menerimakan barang yang telah diakatkan itu dan boleh juga mencabutnya keadilan terhadap beberapa anak Nu'man berkata Dari Nu'man, Nabi bersabda Adillah kamu pada anak kamu Adillah kamu pada anak kamu Adillah kamu pada anak kamu Kalian nanti setelah selesai hafal Quran S1 Nikah anak kalian tiga Yang satu anak ini kalian kasih mobil Yang satu kalian kasih lah kap 70 Second pula tuh Tak adil kalian Yang satu kalian sekolahkan Sampai S3 dokter Yang satu S cendol pun tak dapat Nanti Bekelahi dia kelesedah kalian mati Oh mak kami Tak adil, mentang-mentang abangku Ganteng lahir putih, aku hitam Karena lahirnya tengah malam Abang tuh dikasihnya Lah mobil, sekolahkan Tapi aku Memang karena Abang Tak disekolahkan tapi serius cari kerja Kaya dia Cucu kalian nanti berkelahi gara-gara Putuslah turah Maka bersifat A Dirahim Anak antum 3 Yang satu Kuliah, yang satu SMP, yang satu TK. Tiga-tiganya Antum kasih laptop.

Yang kuliah kasih laptop, yang SMP kasih laptop, yang TK kasih laptop. Adil tak? Adil. Anak TK kasih laptop itu apa?

Adil itu bukan berarti sama. Adil itu menempatkan sesuatu pada tempatnya. Jadi kalau kebetulan antum TK, Untuk anak berapa budget laptop itu harganya?

10 juta. Untuk yang TK ini, kasih dia duit 10 juta, masukkan ke tabungan untuk dia. Jangan kasih laptop.

Antum kasih laptop hari ini, sore tanggal. Berserah udah abis ini. Dilantai.

Paham? Adil itu bukan berarti. Sama. Terus.

Hai maka dengan hadits itu timbul dua pendapat antara beberapa ulama yang terkemuka pertama kebanyakan ulama berpendapat bahwa menyamakan pemberian antara beberapa anak hukumnya sunat alasannya dengan mengartikan suruhan dalam hadits tersebut sebagai suruhan Hai korinah dalam kurung indikasi 2 Dua sebagian ulama berpendapat wajib disamakan, golongan ini pun beralasan pada hadis tersebut, dan mereka memahamkan arti keseluruhan dalam hadis kecil ini. Hadisnya berapa? Satu. Hai tapi ulama bisa ikhtilaf yang satu mengatakan perintahnya sunat yang satu ngajakkan wajib perbedaan paham tersebut ialah apabila kebutuhan beberapa anak itu sama tapi apabila kebutuhannya tak sama maka tidak ada Salangan mengadakan pembagian dengan melebihkan yang satu.

Kebutuhannya tak sama. Anak TK tak perlu laptop. Anak kuliah perlu laptop. Tak sama.

Tapi kalau tiga-tiganya kuliah. Yang satu fakultas pertanian, yang satu fakultas hukum, yang satu fakultas kedokteran. Sama-sama mahasiswa.

Maka kalian mesti kasih? Sama. Menarik pemberian. Diambilnya balik. Baca.

Mencabut pemberian. Pemberian yang sudah diberikan dan sudah diterima tidak boleh dicabut kembali. Kecuali pemberian bapak kepada anaknya.

Tidak berhalangan dicabut atau dimintanya kembali. Sada Rasulullah SAW. La ya hillu li rajulin ma'a.

Muslimin, tidak boleh Bagi seorang Muslim Ayyutiyal atiyata Sudah memberikan suatu pemberian Sumayarji'u fiha Dimintanya balik Ila walid kecuali ayah Fima yu'ti waladahu Kecuali ayah meminta kepada anaknya Ada seorang ayah Mengasih anaknya Kebun durian 2 hektare Kebun durian, durian musangking, satu onnya 100 ringgit. Durian yang mahal, bijinya sebesar ujung kelingking. 100 ringgit x 3.500, berarti satu onnya 350 ribu.

Itulah durian kalau dimakan tamu, menangis tuan rumah. Sakingkan mahal. Wuuu, sedih menengok durian tadi dimakan tangan Tiba-tiba si ayah meminta balik Minta aku balik kebun 2 hektare itu, diambilnya balik Datang si anak melaporkan ke pengadilan Dipidanakannya bapaknya Bisa? Tidak Yang menjadi hakim Pengadilan agama waktu itu adalah Antum Hapal Quran S1, S2, S3 SH, MH Doktor Kemana-mana buat martir Untuk memutuskan perkara Dalam kasus ini, Anda tidak bisa mempidanakan bapak Anda Karena Nabi pernah bersabda إِلَّا الْوَالِدُ فِي مَيُّكْتِ وَالَدَهُ Kecuali bapak yang memberikan anaknya dimintanya balik Jadi saya gimana? Kata si anak itu Kau beli ajalah durian dari Jalan Sudirman Tak bisa kau minta balik Karena bapakmu sudah mengambilnya Lanjut Seorang bapak dibolehkan mencabut pemberian kepada anaknya karena ia berhak menjaga kemaslahatan anaknya juga cukup menaruh perhatian kasih sayang kepada anaknya Sungguh tidak berhalangan apabila bapak mencabut pemberian kepada anaknya Tapi ada syarat, barang yang diberikan itu masihkan kekuasaan anaknya.

Berarti masih kita punya anaknya. Kalau kebundurian itu masih punya anaknya. Kalau sudah dijual anaknya ke orang lain?

Tidak boleh. Tak bisa. Apabila milik anak itu sudah hilang Si bapak tak boleh mencabut pemberiannya lagi Kebun yang udah aku kasih dulu Mesti kau balikkan ke aku Udah aku jual ya Mesti kau balikkan Tak bisa Karena barang itu sudah tak ada Walaupun barang itu kembali kepada anak yang lain Bapak dibolehkan mengambil harta anaknya Apabila dia menginginkannya Dari Aisyah Nabi bersabda Waladurrojuli min abdiyabi kasbihi Anak adalah Hasil usaha yang paling paling baik fakulumin amualihim makanlah sebagian dari harta mereka selesai masalah hadiah hibah dan sodako sekarang judul baru apa wadiah