Dasar-dasar Harta dalam Ekonomi Islam

Nov 21, 2024

Dasar-dasar Ekonomi Islam: Harta dan Kepemilikan

Pengantar

  • Pembahasan harta dan kepemilikan dalam Islam.
  • Pertanyaan penting: Apa itu harta? Siapa pemiliknya? Kemana harta itu akan lari?

Definisi Harta

  • Dalam bahasa Arab, harta disebut al-mal.
  • Berasal dari kata mala yamilum yang berarti cenderung atau condong.
  • Pengertian harta menurut kamus: "segala sesuatu yang kau miliki".
  • Menurut syariah: segala sesuatu yang dimanfaatkan secara legal menurut hukum Islam.
  • Harta dapat diambil, disimpan, dan dimanfaatkan.

Pentingnya Harta

  • Harta disebutkan dalam Al-Quran sebanyak 87 kali dalam 79 ayat di 38 surat.
  • Harta meliputi: uang, tanah, kendaraan, perhiasan, hasil bumi, dll.
  • Harta juga mencakup anggota tubuh yang bermanfaat.

Kepemilikan Harta

  • Pemilik mutlak segala sesuatu adalah Allah, manusia hanya sebagai pemegang amanah.
  • Ayat Al-Quran: "Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasulnya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu..."
  • Harta adalah titipan dari Allah yang harus dimanfaatkan dengan baik.

Status Harta dalam Al-Quran

  • Harta sebagai kebutuhan dasar dan perhiasan hidup.
  • Harta adalah ujian bagi manusia dalam mengoperasikannya dan berinteraksi dengan orang lain.
  • Harta menentukan tingkat keimanan dan bekal untuk mendapatkan pahala.

Cara Mendapatkan Harta

  • Harta harus diperoleh melalui usaha yang halal.
  • Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali mereka mau berusaha.
  • Hati-hati dalam mencari harta, jangan lupakan Allah.

Pentingnya Ibadah dan Harta

  • Harta digunakan untuk ibadah, seperti zakat dan sedekah.
  • Dalam beribadah, harta yang dikeluarkan dapat berlipat ganda pahalanya.

Aspek Kepemilikan Harta

  • Jenis kepemilikan:
    • Milkiyah Fardiyah (individu)
    • Milkiyah Ammiah (umum)
    • Milkiyah Daulah (negara)
  • Penggunaan harta harus untuk hal yang bermanfaat dan berkembang.

Pemanfaatan Harta

  • Distribusi pemanfaatan harta:
    • Ekonomis: menghasilkan profit.
    • Non-ekonomis: tidak menghasilkan profit, seperti bantuan.
  • Harta tidak boleh digunakan secara berlebihan (isyraf), mubadzir, atau haram seperti risuah.

Kategori Hukum Harta

  • Wajib: harus dilakukan (contoh: zakat).
  • Sunnah: baik untuk dilakukan (contoh: sedekah).
  • Mubah: boleh dilakukan (contoh: belanja kebutuhan).
  • Makruh: tidak dianjurkan, tapi tidak dosa.

Kesimpulan

  • Pemanfaatan harta harus hati-hati dan sesuai dengan syariat.
  • Harta adalah ujian dari Allah dan harus dipergunakan dengan bijaksana.

Penutup

  • Pertemuan selanjutnya akan membahas tentang akad dan transaksi.
  • Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.