Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
Dasar-dasar Harta dalam Ekonomi Islam
Nov 21, 2024
Dasar-dasar Ekonomi Islam: Harta dan Kepemilikan
Pengantar
Pembahasan harta dan kepemilikan dalam Islam.
Pertanyaan penting: Apa itu harta? Siapa pemiliknya? Kemana harta itu akan lari?
Definisi Harta
Dalam bahasa Arab, harta disebut
al-mal
.
Berasal dari kata
mala yamilum
yang berarti cenderung atau condong.
Pengertian harta menurut kamus: "segala sesuatu yang kau miliki".
Menurut syariah: segala sesuatu yang dimanfaatkan secara legal menurut hukum Islam.
Harta dapat diambil, disimpan, dan dimanfaatkan.
Pentingnya Harta
Harta disebutkan dalam Al-Quran sebanyak 87 kali dalam 79 ayat di 38 surat.
Harta meliputi: uang, tanah, kendaraan, perhiasan, hasil bumi, dll.
Harta juga mencakup anggota tubuh yang bermanfaat.
Kepemilikan Harta
Pemilik mutlak
segala sesuatu adalah Allah, manusia hanya sebagai pemegang amanah.
Ayat Al-Quran: "Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasulnya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu..."
Harta adalah titipan dari Allah yang harus dimanfaatkan dengan baik.
Status Harta dalam Al-Quran
Harta sebagai kebutuhan dasar dan perhiasan hidup.
Harta adalah ujian bagi manusia dalam mengoperasikannya dan berinteraksi dengan orang lain.
Harta menentukan tingkat keimanan dan bekal untuk mendapatkan pahala.
Cara Mendapatkan Harta
Harta harus diperoleh melalui usaha yang halal.
Allah tidak akan merubah nasib suatu kaum kecuali mereka mau berusaha.
Hati-hati dalam mencari harta, jangan lupakan Allah.
Pentingnya Ibadah dan Harta
Harta digunakan untuk ibadah, seperti zakat dan sedekah.
Dalam beribadah, harta yang dikeluarkan dapat berlipat ganda pahalanya.
Aspek Kepemilikan Harta
Jenis kepemilikan:
Milkiyah Fardiyah
(individu)
Milkiyah Ammiah
(umum)
Milkiyah Daulah
(negara)
Penggunaan harta harus untuk hal yang bermanfaat dan berkembang.
Pemanfaatan Harta
Distribusi pemanfaatan harta:
Ekonomis
: menghasilkan profit.
Non-ekonomis
: tidak menghasilkan profit, seperti bantuan.
Harta tidak boleh digunakan secara berlebihan (isyraf), mubadzir, atau haram seperti risuah.
Kategori Hukum Harta
Wajib
: harus dilakukan (contoh: zakat).
Sunnah
: baik untuk dilakukan (contoh: sedekah).
Mubah
: boleh dilakukan (contoh: belanja kebutuhan).
Makruh
: tidak dianjurkan, tapi tidak dosa.
Kesimpulan
Pemanfaatan harta harus hati-hati dan sesuai dengan syariat.
Harta adalah ujian dari Allah dan harus dipergunakan dengan bijaksana.
Penutup
Pertemuan selanjutnya akan membahas tentang akad dan transaksi.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
📄
Full transcript