Pengantar Hukum Perbankan dan Kebijakan

Oct 1, 2024

Catatan Kuliah: Pengantar Hukum Bisnis

Pengantar

  • Pembicara: Zulfiana Zaini
  • Topik: Pengertian dan Dasar Hukum Perbankan
  • Tujuan: Memudahkan pemahaman mengenai hukum perbankan terkait materi sebelumnya.

Definisi Hukum Perbankan

  • Hukum perbankan adalah rangkaian ketentuan hukum positif yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan bank.
  • Aspek hukum mencakup:
    • Institusi atau kelembagaan
    • Kegiatan usaha
    • Proses pelaksanaan kegiatan usaha

Sumber Hukum Perbankan

  • Sumber hukum perbankan terdiri dari:
    • Hukum material: tergantung pada isi dan ketentuan hukum.
    • Hukum formil: mengacu pada bentuk tertulis ketentuan hukum.
  • Sumber hukum tertulis mencakup:
    • Undang-Undang Perbankan (UU No. 7 Tahun 1992)
    • Undang-Undang No. 23 Tahun 1999
    • Undang-Undang No. 3 Tahun 2004
    • Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 (perubahan terkait krisis moneter)

Hukum Perbankan Fakultatif

  • Hukum fakultatif mengatur hal-hal yang tidak boleh menyimpang dari peraturan hukum perbankan.
  • Hukum ini bersifat memaksa dan harus diikuti oleh semua kegiatan usaha perbankan.

Kebijakan Perbankan

  • Sejak tahun 1995, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan "Safety Regulation Self-Regulation Banking"
  • Lembaga perbankan diizinkan membuat peraturan internal yang tidak bertentangan dengan undang-undang.
  • Setiap bank harus memiliki SOP (Standard Operating Procedure) yang harus dipatuhi.

Tanggung Jawab dan Pelanggaran

  • Pelanggaran terhadap SOP akan dianggap sebagai pelanggaran hukum perbankan.
  • Pertanggungjawaban atas pelanggaran akan berujung pada tindak pidana perbankan.

Dasar Hukum Perbankan

  • Dasar hukum yang relevan mencakup:
    • UU No. 10 Tahun 1998
    • UU No. 7 Tahun 1992 (diubah dan disesuaikan)
    • UU No. 23 Tahun 1999 (mengatur Bank Sentral)
    • Beberapa pasal diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004
    • Perubahan terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2009

Kesimpulan

  • Hukum perbankan sangat penting untuk mengatur dan melindungi kegiatan usaha perbankan.
  • Pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan SOP dalam perbankan untuk menjaga integritas sistem keuangan.