Halo assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh jumpa lagi dengan saya zulfiana Zaini dalam mata kuliah pengantar hukum bisnis saya dalam pertemuan kali ini akan memaparkan mengenai pengertian dan dasar hukum perbankan agar memudahkan saudara dalam melakukan lanjutan dari materi-materi sebelumnya sehingga ada terkaya ada kaitannya antara materi yang akan saya paparkan tentang putarkan dengan Wahyu sebelumnya nah sebagaimana kita ketahui bahwa saudara tidak akan Centre ikan panjang lebar tapi dasar-dasarnya saja mengenai hukum perbankan bahwa hukum merupakan itu merupakan serangkaian dari ketentuan hukum positif yang mengatur dari segala sesuatu yang menyangkut tentang Bang jadi segala sesuatu yang menyangkut tentang Bang itu diatur dan dalam Hai aspek hukumnya Dimana ada lambang itu akan mencakup institusi atau kelembagaan nya kegiatan usahanya serta cara dari proses pelaksanaan kegiatan usahanya tidak bank-bank merupakan salah satu lembaga yang sifatnya lembaga keuangan dan fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana the masyarakat Nah kita ketahui bahwa sumber hukum perbankan itu dalam peti material dan menempati formil itu sifatnya harus ya harus digunakan super dalam arti material itu tergantung dari isinya Tempat ditentukannya dimana ketentuan hukum dan perundang-undangan mengenai perbankan itu terdapat baik secara tertulis maupun tidak tertulis Tetapi kalau hukum perbankan tentunya akan berkaitan dengan secara tertulis semua dan kemudian sumber hukum perbankan yang tertulis itu banyak yang terkait dengan hukum perbankan itu mulai dari undang-undang perbankan undang-undang Nomor 7 Tahun 9000 1010 Hai kemudian undang-undang Bi undang-undang yang terkait dengan dia itu undang-undang 23 tahun 1919 99 n undang-undang nomor 3 tahun 2004 info terakhir dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 yang dirubah satu pasal Karena pada saat itu dalam kerangka tahun 2008 kita mengalami krisis moneter ya Nah kemudian yang kita akan saya akan paparkan pada hukum perbankan yang bersifat fakultatif yaitu hukum yang mengatur dan secara tegas tidak boleh menyimpang dari peraturan yang diatur dalam hukum perbankan jadi dia bersifat fakultatif jadi artinya konkrit dan Absolut mutlak tidak boleh dikurangi ataupun tidak boleh ditambah oleh karena itu hukum fakultatif yang bersifat komputatif dalam perbankan ini bersifat memaksa ya artinya apa semua kegiatan usaha perbankan itu harus berdasarkan pada undang-undang dan perlu saudara ketahui bahwa sejak tahun 95 itu by pada saat itu sebagai pengawas perbankan itu mengeluarkan kebijakan dinamakan dengan safety regulation self-regulation banking dimana perbankan atau lembaga perbankan dibenarkan dan dibolehkan membuat peraturan sendiri di internal bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan perbankan lainnya nah ini banget dia sampai dua sampai Ini akhirnya ditindaklanjuti oleh semua lembaga bank mereka membuat es sop standard operating atau standart operasional prosedur yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya Oleh karena itu s&op ini menjadi kebijakan dari perbankan yang biasanya dikeluarkan oleh direksi dari bank tersebut nah Setiap kegiatan usaha di masing-masing bank harus diatur dan ada di Ramos of Hai dan harus berdasarkan pada prinsip kehati-hatian e-shop tersebut isinya masing-masing kegiatan usaha di setiap kegiatan usaha di bank itu ada sopnya kegiatan usaha yang terkait dengan penghimpunan dana misalnya tentang penatnya nasabah debitur eh nasabah kreditur yaitu ada shopping nya kemudian tentang pengambilan cek uang tunai melalui ATM atau melalui tunai atau pengambilan cek itu semua besoknya kemudian yang terkait dengan nasabah kreditur yang itu nasabah debitur pengikutnya Penyaluran dana itu ada esoknya semua ada e-shop dan itu atau sop itu bila dilanggar atau tidak dilatih dipatuhi oleh pegawai bank mulai dari jajaran direksi sampai pegawai terendah maka yang bersangkutan akan dikenakan tindak pidana perbankan itu yang perlu diketahui Pelanggaran atas e-shop berarti Pelanggaran atas puisi perhatian oleh karenanya agar aku sesuai tersebut pertanggungjawabannya adalah akan menjadi tindak pidana perbankan terus diketahui bahwa dasar hukum perbankan itu selain undang-undang 10 9 8 sebelumnya itu ada undang-undang 792 dan sebelumnya ada undang-undang 14067 tetapi yang digunakan saat ini adalah undang-undang nomor 7 tahun 96 orang 10 9 8 Kenapa karena didalam undang-undang 792 itu tidak diubah semuanya tetapi justru hitam di undang-undang 10 9 8 beberapa ketentuan itu diubah dan ditambah yang menjadi undang-undang 10 9 8 kemudian undang-undang Bi juga seperti itu hutan undang awalnya di tumor 1308 tentang Bank Sentral selanjutnya diubah Hai pada saat krisis moneter tahun 97 ada penekanan dari ayam f98 maka kemudian by harus independen tidak boleh lagi by itu berada di bawah eksekutif jadi kemudian dibuatlah undang-undang keluarnya undang-undang nomor 23 tahun 99 iang mengubah seluruh nang udang by Nah kemudian ada beberapa pasal yang kemudian diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2004 dan selanjutnya ada satu pasal lagi yang diubah terkait dengan kebijakan hai apa namanya libros jelasnya shalat maka diubah satu pasal yaitu pasal 11 dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2009