Lulusan Universitas Panjajaran, jurusan Jurnalistik
Pengalaman kerja: News reporter di NetTV (4 tahun), Content writer di MRA Media Group
Latar Belakang Kursus
Indonesia sebagai negara demokrasi memiliki peran penting media massa.
Fungsi dan peran pers diatur dalam:
Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
Media informasi
Media pendidikan
Media hiburan
Kontrol sosial
Fungsi Pers
Sebagai Media Informasi
Menyampaikan berita tentang kebijakan pemerintah, ekonomi politik, dll.
Sebagai Media Pendidikan
Menyajikan tulisan yang meningkatkan pengetahuan masyarakat (tips, teknologi baru, dll.)
Sebagai Media Hiburan
Menyajikan berita yang menghibur (olahraga, musik, gaya hidup)
Sebagai Kontrol Sosial
Mencegah penyalahgunaan kekuasaan dengan menyampaikan pendapat ahli.
Peran Pers
Pasal 6 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999
A. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
B. Menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia
C. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang akurat
D. Melakukan pengawasan, kritik, dan saran terhadap kepentingan umum
E. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Tantangan Media Massa
Keakuratan berita dan perlindungan narasumber menjadi masalah mendasar dalam demokrasi.
Walter Lippmann: Masalah keakuratan berita dan perlindungan sumber.
Akurasi Berita
Clickbait: Judul bombastis yang tidak sesuai dengan isi berita.
Mengakibatkan:
Pembaca merasa tertipu
Risiko hoax bagi pembaca yang kurang selektif
Kehilangan kepercayaan dari pembaca
Perlindungan Narasumber
Pelanggaran kode etik: Menyebut identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.
Pasal 5 kode etik jurnalistik: Larangan menyebut dan menyiarkan identitas korban dan pelaku anak.
Dampak negatif:
Kehilangan privasi dan kepercayaan bagi korban
Stigma negatif dan potensi penolakan bagi anak pelaku kejahatan