Transcript for:
Kursus Dasar Jurnalistik untuk Pemula

Intro Halo, selamat datang di kelas Journalism for Beginner. Perkenalkan, saya Prita Kusuma. Saat ini saya bekerja sebagai koresponden untuk Deutsche Welle Indonesia, sebuah media publik dari Jerman. Sedikit background tentang saya. Saya adalah lulusan dari Universitas Panjajaran, jurusan Jurnalistik, Fakultas Ilmu Komunikasi. Setelah lulus, saya bekerja sebagai news reporter di NetTV selama hampir 4 tahun. Selain di media televisi, saya juga pernah menjadi content writer di MRA Media Group. Nah, di kelas ini, saya akan berbagi ilmu dan juga pengalaman saya selama menjadi jurnalis kepada kamu. Sebelum kita mulai belajar, saya akan membukakan terlebih dahulu apa sih yang melatar belakangi kursus ini. Seperti yang kita ketahui, Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi, yaitu sistem pemerintahan yang dibuat dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, media massa atau pers nasional tentunya memiliki fungsi dan peran yang sangat penting. Fungsi pers nasional diatur dalam pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yakni sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sebagai media informasi, maksudnya adalah melalui pers atau media massa, masyarakat boleh mengetahui informasi tentang berbagai hal yang terjadi di masyarakat dan negara. Misalnya informasi tentang kebijakan pemerintah, tentang ekonomi politik, dan sebagainya. Sementara itu, yang dimaksud fungsi pers sebagai pendidikan, yaitu pers memuat tulisan atau informasi yang mengandung pengetahuan, sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya. Misalnya informasi tentang tips and trick mengenai sesuatu atau mengenai teknologi baru, review buku, atau konten lainnya yang mengajarkan sesuatu. Kemudian, fungsi pers sebagai hiburan. Maksudnya adalah pers tidak hanya menyajikan berita-berita berat atau hard news saja, tapi juga menyajikan informasi yang sifatnya menghibur. Misalnya berita tentang olahraga, musik, atau tentang gaya hidup. Dan yang dimaksud fungsi pers sebagai kontrol sosial adalah pers melakukan pencegahan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Kontrol tersebut dapat dilakukan misalnya dengan menyampaikan pendapat para ahli seperti pengamat politik atau semacamnya yang diungkapkan secara bebas namun bertanggung jawab. Sementara itu, peran pers nasional tercantum dalam pasal 6 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers, yaitu A. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui B. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinaikan. C. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. D. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. E. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Nah, menjalankan fungsi dan peran inilah yang sampai sekarang masih menjadi tantangan bagi media masa atau pers nasional. Menurut jurnalis Amerika sekaligus penulis buku filosofi, politik, kebijakan luar negeri dan ekonomi, Walter Lippmann, salah satu masalah yang paling mendasar dari media di dalam demokrasi adalah keakuratan berita dan perlindungan arah sumber. Bicara soal akurasi berita, kamu mungkin pernah melihat situs berita yang kerap membuat judul berita yang berbeda dengan isi beritanya atau biasa kita sebut dengan judul clickbait. Biasanya judul berita dibuat sebombastis mungkin demi jumlah klik dan jumlah kunjungan ke situs berita tersebut. Berita seperti ini dapat dikatakan telah melanggar salah satu kaedah jurnalistik, yaitu akurasi, karena informasi yang diberikan tidak sesuai dengan fakta. Apakah berita seperti ini bisa merugikan membaca? Tentu saja iya. Membaca akan merasa tertipu karena telah menyianyikan waktunya untuk membaca berita yang bukan mereka cari. Sedangkan bagi pembaca yang kurang selektif, berita semacam ini juga berbahaya karena pembaca bisa termakan hoax atau informasi palsu. Sementara itu, bagi media masanya sendiri akan kehilangan kepercayaan dari pembaca. Selanjutnya, bicara soal perlindungan narasumber. Kamu mungkin pernah menemukan berita yang menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan Susila atau menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Hal ini telah melanggar pasal kelima kode etik jurnalistik yang berbunyi wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan Susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan. Mengapa identitas korban kejahatan Susila atau identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan tidak boleh disebutkan dalam berita? Karena dengan menyebutkan identitas korban kejahatan Susila, wartawan secara tidak langsung telah ikut menyebarluaskan informasi yang merusak nama bayi korban. Korban kejahatan Susila akan mengalami kehilangan privasi, kepercayaan, dan merasa dirinya menjadi tidak berharga lagi. Sementara itu, jika wartawan menyebutkan identitas anak pelaku kejahatan, anak yang menjadi pelaku kejahatan itu akan menerima stigma negatif yang disandang seumur hidupnya. Sebab berita tentangnya dapat diakses oleh siapapun lewat internet. Karena identitasnya sudah dikenali, anak pelaku kejahatan itu pun berpotensi ditolak oleh lingkungan tempat tinggal dan sekolah, sulit mengembangkan diri, apalagi mendapat pekerjaan. Nah, kesalahan-kesalahan menulis berita seperti yang saya uraikan tadi tidak akan kamu lakukan kalau kamu betul-betul bisa mewujudkan kaedah jurnalistik dan mematuhi etika jurnalistik dalam menulis berita. Untuk itulah, kursus ini hadir untuk membantu kamu belajar ilmu jurnalistik. Dalam kursus ini, kamu akan belajar tentang jenjang karir seorang jurnalis, berita, bahasa jurnalistik, proses produksi berita, teknik wawancara narasumber, Teknik menulis naskah berita untuk media catat, elektronik, dan online. Sampai kepada apa saja kode etik jurnalistik yang harus dipatuhi seorang jurnalis. Bagaimana? Sudah siap belajar menjadi jurnalis yang profesional? Kalau iya, sampai bertemu di video selanjutnya ya!