Hukum Pajak
Capaian Kompetensi
- Memahami konsep dasar dan teori dasar dalam hukum pajak.
- Persiapan untuk mata kuliah hukum pajak di semester empat.
Pengertian Pajak
- Pajak: Gejala masyarakat, ada dalam simbiosis pemerintah dan warga negara.
- Kategori Pungutan: Pajak adalah bagian dari pungutan, bersama dengan sumbangan dan retribusi.
- Pajak Tanpa Jasa Timbal: Tidak ada keuntungan langsung dari pembayaran pajak.
Perbedaan Pajak dan Retribusi
- Retribusi: Penghutang dengan jasa timbal langsung (contoh: parkir, lapak pasar).
- Sumbangan: Penghutang dengan jasa timbal langsung untuk kelompok tertentu.
Hukum Pajak
- Definisi: Aturan hubungan pemerintah (pemungut pajak) dan rakyat (wajib pajak).
- Kategori:
- Hukum Pajak Material: Mengatur subjek, objek, dan tarif pajak.
- Hukum Pajak Formal: Mengatur tata cara pemungutan, keberatan, dan sengketa pajak.
Pengaturan Hukum Pajak
- Sebelum dan Sesudah Tax Reform: Perubahan dari ordonansi ke undang-undang modern.
Hubungan Hukum Pajak dan Hukum Perdata
- Pemungutan pajak berdasarkan peristiwa hukum dalam hukum perdata.
- Penggunaan istilah hukum perdata dalam hukum pajak meski dengan makna berbeda.
Azas dan Dasar Pepajakan
- Perikatan Pajak: Berdasarkan undang-undang, dipaksakan tanpa imbalan langsung.
- Fungsi Pajak:
- Budgeter: Memasukkan uang ke kas negara.
- Mengatur: Mencapai tujuan non-keuangan.
Ciri-Ciri Pajak
- Peralihan kekayaan dari swasta ke pemerintah.
- Dapat dipaksakan secara yuridis.
- Dipungut secara insidentil atau periodik.
- Dikenakan atas orang atau barang.
- Tidak ada jasa timbal balik langsung.
Pembagian Pajak
- Berdasarkan Kewenangan Pemungutan: Pajak pusat dan daerah.
- Cara Pengutan dan Kewajiban: Pajak langsung dan tidak langsung.
- Sifat Pajak: Person luck dan zek luck.
- Titik Tolak Pemungutan: Subjektif dan objektif.
Azas Pemungutan Pajak
- Domisili: Berdasarkan tempat tinggal subjek pajak.
- Nasionalitas: Berdasarkan kebangsaan subjek pajak.
- Sumber: Berdasarkan lokasi sumber penghasilan.
Penghindaran Pajak Ganda
- Multilateral, Bilateral, Unilateral: Metode untuk menghindari pajak berganda.
Azas Pengenaan Pajak
- Yuridis, Ekonomis, Finansial: Berdasarkan ketentuan hukum, tujuan ekonomi, dan fungsi budgeter.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fungsi: Tanda pengenal, sarana administrasi, sarana pengawasan.
- Alasan Pencabutan NPWP: Meninggal, jatuh pailit, usaha bubar.
Macam-Macam Pajak Utama
- Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, PBB.
Sebagai catatan, penting untuk menelaah kembali materi melalui literatur dan resume untuk memperkuat dasar hukum pajak.