Dasar-Dasar Hukum Pajak di Indonesia

Nov 6, 2024

Hukum Pajak

Capaian Kompetensi

  • Memahami konsep dasar dan teori dasar dalam hukum pajak.
  • Persiapan untuk mata kuliah hukum pajak di semester empat.

Pengertian Pajak

  • Pajak: Gejala masyarakat, ada dalam simbiosis pemerintah dan warga negara.
  • Kategori Pungutan: Pajak adalah bagian dari pungutan, bersama dengan sumbangan dan retribusi.
  • Pajak Tanpa Jasa Timbal: Tidak ada keuntungan langsung dari pembayaran pajak.

Perbedaan Pajak dan Retribusi

  • Retribusi: Penghutang dengan jasa timbal langsung (contoh: parkir, lapak pasar).
  • Sumbangan: Penghutang dengan jasa timbal langsung untuk kelompok tertentu.

Hukum Pajak

  • Definisi: Aturan hubungan pemerintah (pemungut pajak) dan rakyat (wajib pajak).
  • Kategori:
    • Hukum Pajak Material: Mengatur subjek, objek, dan tarif pajak.
    • Hukum Pajak Formal: Mengatur tata cara pemungutan, keberatan, dan sengketa pajak.

Pengaturan Hukum Pajak

  • Sebelum dan Sesudah Tax Reform: Perubahan dari ordonansi ke undang-undang modern.

Hubungan Hukum Pajak dan Hukum Perdata

  • Pemungutan pajak berdasarkan peristiwa hukum dalam hukum perdata.
  • Penggunaan istilah hukum perdata dalam hukum pajak meski dengan makna berbeda.

Azas dan Dasar Pepajakan

  • Perikatan Pajak: Berdasarkan undang-undang, dipaksakan tanpa imbalan langsung.
  • Fungsi Pajak:
    • Budgeter: Memasukkan uang ke kas negara.
    • Mengatur: Mencapai tujuan non-keuangan.

Ciri-Ciri Pajak

  1. Peralihan kekayaan dari swasta ke pemerintah.
  2. Dapat dipaksakan secara yuridis.
  3. Dipungut secara insidentil atau periodik.
  4. Dikenakan atas orang atau barang.
  5. Tidak ada jasa timbal balik langsung.

Pembagian Pajak

  • Berdasarkan Kewenangan Pemungutan: Pajak pusat dan daerah.
  • Cara Pengutan dan Kewajiban: Pajak langsung dan tidak langsung.
  • Sifat Pajak: Person luck dan zek luck.
  • Titik Tolak Pemungutan: Subjektif dan objektif.

Azas Pemungutan Pajak

  • Domisili: Berdasarkan tempat tinggal subjek pajak.
  • Nasionalitas: Berdasarkan kebangsaan subjek pajak.
  • Sumber: Berdasarkan lokasi sumber penghasilan.

Penghindaran Pajak Ganda

  • Multilateral, Bilateral, Unilateral: Metode untuk menghindari pajak berganda.

Azas Pengenaan Pajak

  • Yuridis, Ekonomis, Finansial: Berdasarkan ketentuan hukum, tujuan ekonomi, dan fungsi budgeter.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Fungsi: Tanda pengenal, sarana administrasi, sarana pengawasan.
  • Alasan Pencabutan NPWP: Meninggal, jatuh pailit, usaha bubar.

Macam-Macam Pajak Utama

  • Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, PBB.

Sebagai catatan, penting untuk menelaah kembali materi melalui literatur dan resume untuk memperkuat dasar hukum pajak.