Transcript for:
Dasar-Dasar Hukum Pajak di Indonesia

Oke, kita mulai untuk pertemuan hari ini. Materi kita hari ini adalah materi hukum pajak. Sebelumnya akan saya sampaikan apa yang menjadi capaian kompetensi kita mempelajari hukum pajak, agar mahasiswa mampu memengetahui dan memahami konsep dasar dan teori dasar dalam hukum pajak. Itu yang menjadi capaian kompetensi agar nanti ketika Anda mengambil mata kuliah hukum pajak, Anda sudah mempunyai bekal dan memiliki dasar-dasar umum di hukum pajak. Nanti materi hukum pajak ini ada di semester keempat, mata kuliah hukum pajak ada di semester keempat nanti di kurikulum kita, kalau tidak salah. Jadi, mohon disimak dan diperhatikan baik-baik apa yang menjadi materi dasar dari hukum pajak di Natakulai PHI hari ini. Pengertian pajak, pajak merupakan bijala masyarakat, artinya pajak hanya terdapat dalam masyarakat, jadi jika tidak ada masyarakat maka tidak ada pajak. Jika tidak ada masyarakat, maka tidak ada pajak. Karena pajak ini adalah gejala dari masyarakat. Ketika adanya simbiosis keterkaitan antara pihak yang satu dengan pihak yang lain, dalam halnya adalah pemerintah dengan warga negaranya, maka disitulah lahir yang namanya pajak. Pajak ini masuk dalam kategori pungutan. Karena penghutan itu adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Jadi sekali lagi bahwa pajak itu merupakan bagian dari penghutan. Karena penghutan itu ada beberapa bentuk penghutan, yaitu sumbangan, retribusi, dan pajak. Jadi sumbangan, retribusi, dan pajak. Jadi peralihan dari sektor swasta. kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik, dan untuk pengeluaran-pengeluaran keperluan negara. Jadi pajak itu sendiri adalah suatu penghutan tanpa jasa timbal. Maksudnya apa tanpa jasa timbal? Suatu penghutan tanpa jasa timbal artinya ketika bayar pajak, ketika Anda bayar pajak, maka layanan itu tidak Anda nikmati secara langsung. Tidak ada jasa timbal atau tanpa jasa timbal, atau timbal baliknya tidak ada. Itu pajak. Jadi suatu penghutan tanpa jasa timbal secara langsung, dan hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak itu bukan hubungan timbal balik yang sempurna. Jadi bukan hubungan timbal balik yang sempurna. Terus sekali lagi, pajak ini adalah penghutan tanpa jasa timbal. Artinya ketika... tanpa jasa timbal secara langsung. Maksudnya apa? Maksudnya ketika kita bayar pajak, sekali lagi, ketika Anda bayar pajak kendaraan dan motor, Anda tidak begitu saja langsung mendapati layanan dari kendaraan dan motor Anda. Artinya, yang Anda terima apa? Yang Anda terima nanti dalam kurun waktu berapa bulan, berapa tahun, bahkan kita tidak tahu sama sekali adanya pembangunan jalan. adanya perbaikan fasilitas-fasilitas umum yang berhubungan dengan kendaraan motor, ini maksud pengertian dari pajak. Artinya sekali lagi punggutan tanpa jasa timbal secara langsung. Dan hubungan antara pemerintah dengan wajib pajaknya, hubungan timbal balik bukanlah hubungan timbal balik yang sempurna. Karena pemerintah di sini hanya mempunyai hak untuk menarik pajak. kemudian wajib pajak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Jadi wajib pajak mempunyai kewajiban membayar pajak, sementara pemerintah mempunyai kewajiban memungut pajak. Artinya jasa timbalnya tidak sempurna, jasa timbal baliknya tidak sempurna. Artinya tidak ada kewajiban hak dan kewajiban masing-masing pihak. Tapi pemerintah di satu pihak mempunyai hak untuk mengungut pajak, kemudian wajib pajak di pihak lain. mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Selanjutnya, Retribusi adalah suatu penghutang dengan jasa timbal secara langsung. Berbeda pajak dengan retribusi. Retribusi jasa timbal secara langsung. Ketika kita bayar retribusi parkir, maka keamanan parkir, kenyamanan parkir langsung kita dapatkan. Itu masuk retribusi. Ketika kita bayar retribusi tentang lapak di pasar misalnya, maka tempat lapaknya dan kenyamanan lapaknya langsung kita nikmati secara langsung. Berbeda dengan pajak. Pajak ketika kita bayar tidak kita nikmati secara langsung. Jadi retribusi suatu penghutang jasa timbal secara langsung yang ditujukan kepada pembayar retribusi. Jadi asal ada jasa timbal balik secara langsung yang ditujukan langsung didikmati oleh si pembayar retribusi. Jadi hubungan antara pemerintah dengan pembayar retribusi di sini timbal baliknya sempurna. Ketika Anda bayar retribusi, Kewajiban Anda bayar retribusi, maka Anda sudah punya hak untuk layanan dari retribusi itu. Misal tentang pemasangan baleho, pepat iklan, itu retribusi, bukan pajak. Ketika dia bayar retribusi, repotribusi pemasangan pepat iklan, maka dia mendapat space untuk pemasangan iklannya. Jadi jasa timbal baliknya secara langsung. hubungan antara pemerintah dengan pembayar retribusi itu tiba-tiba sempurna. Karena masing-masing punya kewajiban dan hak. Satu, pemerintah punya kewajiban dan punya hak, dan pembayar retribusi punya kewajiban dan punya hak. Berbeda dengan pajak tadi. Pajak, pemerintah hanya mempunyai hak saja untuk umum-umum, sementara pajak mempunyai kewajiban saja untuk membayar. Kalau retribusi, pemerintah punya hak dan kewajiban. pembayar retribusi punya atur wajib. Jadi timbal baliknya sempurna. Berikutnya sumbangan. Kalau sumbangan di sini apa? Sumbangan di sini adalah suatu penghutan dengan jasa timbal secara langsung yang ditujukan kepada sekelompok orang tertentu. Pembayaran sumbangan dan hubungan antara pemerintah dengan pembayaran sumbangan timbal baliknya sempurna. Ini hampir sama dengan retribusi. Hampir sama dengan retribusi. Jasa timbalnya secara langsung. Tapi itu juga pada sekelompok orang. Sementara kalau tribusi itu biasa orang-orang terbentuk individu. Hubungan antara, kalau sumbangan ini sejumlahnya istri jantil, hubungan antara pemerintah dengan pembayar sumbangan itu timbal baliknya sempurna. Timbal balik sempurna sekali lagi, masing-masing pihak punya hak dan kewajiban. Pada lagi penekanannya itulah, ini yang membedakan antara sumbangan retribusi dan pajak. Perbedaan antara sumbangan retribusi dengan pajak, perbedaannya apa tadi? Jasa timbalnya tidak secara langsung. Kalau pajak tadi, pemerintah selalu mempunyai hak saja, sementara tidak mempunyai kewajiban, sementara wajib pajak mempunyai kewajiban saja, tidak mempunyai hak. Cara langsung. Lanjut, jadi apa itu hukum pajak? Nah, hukum pajak adalah keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak, dalam hal ini dikenal dengan istilah fiskas, dan rakyat sebagai wajib pajak. Jadi segala peraturan-peraturan hukum, aturan-aturan hukum tertulis yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak. Nah itu adalah hukum pajak Hukum pajak tadi Diskas Artinya keranjang tempat uang Dalam hal ini adalah pemerintah Lanjut, hukum pajak Ini kategori hukum pajak dapat dibedakan Dalam dua bentuk yaitu Ada hukum pajak material Ada hukum pajak formal Jadi hukum pajak material merupakan norma yang mengatur tentang subjek, objek, dan tarif pajak. Ini material. Jadi segala peraturan-peraturan, norma-norma hukum yang mengatur tentang siapa subjek pajaknya, apa objek pajaknya, berapa besaran tarif pajaknya, itu adalah hukum pajak material. Sementara kalau hukum pajak formil, hukum pajak formil, segala aturan-aturan atau norma-norma hukum tertulis, yang mengatur setata cara, yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan ketentuan pajak material. Ini menjadi kenyataan yang antara lain tentang adanya kewajiban wajib pajak, kewajiban fiskas, tata cara pemungutan dan pembayaran, keberatan dan banding, sengketa pepajakan, nah ini masuk dalam lingkup hukum pajak formil. Jadi kalau material tadi ada penentuan subjeknya siapa, objeknya apa, tarifnya berapa. Sementara kalau tata caranya, bicara tentang kewajiban-kewajibannya, tentang prosesnya, bicara tentang prosesnya dan juga bicara tentang proses keberatan dan banding, terus bicara tentang penyelesaian sengketa perpajakan, nah itu masuk dalam lingkup hukum pajak hukum pajak formel. Jadi hukum pajak dibedakan dalam dua bentuk, ada hukum pajak material dan ada hukum pajak formel. Selanjutnya pengaturan hukum pajak dibedakan nah sebelum dan sesudah Tax reform, ini sebelum tax reform ada hukum pajak material dan hukum pajak formal menjadi satu dalam ordonansi pajak kekayaan tahun 1925, ordonansi pajak jalan 1932, ordonansi pajak pendapatan 1944. Jadi setelah tax reform, itu sebelum tax reform. Sementara yang setelah tech reform, hubung pajak material, ada Undang-Undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan, 8 tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai atas barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah, yang setelah itu menjadi undang-undang 18 tahun 2000, terus Undang-Undang 12 tahun 1994. tentang PBB, terus Undang-Undang nomor 13 tahun 1985 tentang Matrai, 17 tahun 1997, pajak daerah, retribusi daerah, nanti ubah jadi Undang-Undang 34 tahun 2000, ini strategisipo, semua sumber hukum pajak. Nah, ketentuan hukum pajak formal, ini adalah tahun nomor 17 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, tahun nomor 5 tahun 1986 tentang petunnya, terus 1797 pada penyelesaian sengketa pajak, 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Singkat saja, sekarang apa hubungan antara hukum pajak dengan hukum perdata? Hubungan hukum pajak dengan hukum perdata di sini. Yang pertama adalah hukum pajak mendasarkan kemungkinan pemungutan pajaknya pada peristiwa, perbuatan, dan keadaan yang bergerak di hukuman hukum perdata. Di sini letak hubungan antara hukum pajak dan hukum perdata. Karena hukum pajak di sini, hukum pajak di sini adalah... mengatur tentang proses pemungkutan pajak, di mana dalamnya ada peristiwa yang meliputi hak dan kewajiban para pihak, bahkan ini adalah pemerintah dan wajib pajak, ada peristiwa hukum di situ, kemudian adanya perbuatan hukum juga, dan keadaan hukum tertentu. dalam lingkup hukum perdata. Ketika ada kepemilikan barang, ini kan lingkup hukum perdata, kenapa kepemilikan? Hak kebendaan. Tapi ketika ada pengaturan tentang kewajiban untuk pembayaran pajak dari benda yang dimiliki, dari hak kebendaan yang dimiliki, maka disitulah letak hubungan antara hukum pajak dan hukum perdata. Jadi lingkup hukum pajak itu masuk dalam arsir yang berhubungan dengan hukum perdata. Berikutnya, pengaruh pendapat Paul Scholten bahwa hukum perdata harus dipandang sebagai hukum umum yang meliputi semua ketentuan hukum, kecuali bila hukum publik telah menetapkan peraturan yang berseberangan dan berlaku azaz, lekspesialis, derogat, leks. lagi generalis. Hukum perdata itu adalah ketentuan umum atau hukum umum. Maaf, saya ralat. Hukum perdata itu harus diandalkan sebagai hukum umum ketika ada peraturan yang mengatur. Berikutnya, banyak istilah-istilah dalam hukum perdata yang dipergunakan dalam perna undangan pajak. Walaupun pengertiannya tidak selalu dianut dalam hukum pajak. Jadi istilah-istilah dalam hukum perdata itu banyak digunakan dalam hukum pajak. Walaupun sebenarnya makna yang terkandung itu berbeda, tapi istilahnya bersama. Contoh misalnya kalau dalam sekretar pajak ada pergugat, ada tergugat, itu juga tidak ada dalam hukum perdata. Walaupun memiliki makna yang berbeda. Azaz dan dasar pepajakan. Ini menurut Rahmat Sumitro, pajak adalah suatu perikatan yang timbul karena undang-undang. Ini perikatan yang timbul karena undang-undang. Jadi adanya hubungan para pihak yang terikat oleh undang-undang. Untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada kas negara dapat dipaksakan tanpa mendapat suatu imbalan yang secara langsung dapat ditunjuk. Langsung dapat ditunjuk. yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, yang digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan di luar bidang keuangan. Ini adalah sengkasa pekerjaan menurut Prof. Sumitro. Berperwajatan dari tipik isi di atas, jadi pertama, perikatan pajak atau perikatannya lagi dari undang-undang. Perikatannya lagi dari undang-undang itu Salah satunya adalah pajak. Perikatan pajak. Memenuhi syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Ini syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Ada syarat subjektif, yakni warga negara Indonesia atau WNA yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Ini syarat subjektifnya, WNI atau WNA yang memperoleh penghasilan dari Indonesia. Berikutnya syarat objektif. Memiliki objek yang dikenai pajak. Jadi harus ada objek yang dalam prinsip dasar dalam hukum pajak itu harus ada objek yang dikenai pajak. Yang ketiga dapat dipaksakan. Satu tanda yang kita tulis tadi dapat dipaksakan. Artinya apa? Artinya disini apabila wajib pajak tidak melakukan kewajibannya, maka ada upaya hukum yang dapat. dipergunakan oleh fiskas dalam hal ini adalah pemerintah untuk memaksa wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Ada pun fungsi pajak, ada dua fungsi pajak. Ada fungsi pajetir, ada fungsi mengatur. Fungsi pajetir, bahwa pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Itu fungsi pajetir. Jadi pajak itu apa? pajak itu digunakan sebagai alat untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Berikutnya fungsi mengatur. Kalau fungsi mengatur bahwa pajak digunakan untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuang. Ini fungsi mengatur. Jadi pajak itu dapat digunakan untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuang. Ada pun ciri-ciri pajak. Ada enam ciri-ciri pajak. Ciri yang pertama, Adanya perlaluan kekayaan, itu pasti. Perlaluan kekayaan ketika sektor swasta membayar apa yang menjadi objek pajak, dan kebetulan dia juga ditetapkan oleh undang-undang sebagai subjek pajak, dan memiliki objek pajak, maka pasti beralih kekayaan uang yang dibayar. Tadi beralih kekayaan dari sektor swasta ke sektor pemerintah. Itu ciri yang pertama. Jadi jika tidak ada perlaluan dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan bukan pajak. Pajak itu pasti adanya perbedaan kekayaan dari sektor swasta ke sektor pemerintah. Yang pertama. Yang kedua, pungutan pajak dapat dipaksakan secara yuridis. Dapat dipaksakan secara yuridis berdasarkan ketentuan peraturan penduduk undangan, penetapan siapa wajib pajaknya, batas waktu kebayaran pajaknya, pesannya tarif pajaknya, dan sebagainya. Jadi pungutan pajak itu dapat dipaksakan secara yuridis. Dia ketentuan hukum. Dasar. Ketentuan hukum sebagai dasar pengatur. Terus, pajak dapat dipungut secara eksidental maupun secara periodik secara eksidental maupun secara periodik Kalau secara insidentil biasanya pajak ramai wah penambahan nilai ini pada pajak penghasilan BBB kalau secara periodik secara insidentil pajak misalnya pajak penghasilan tambahan Yang ketiga, ciri-ciri yang keempat, pajak dapat dikenakan atas orang atau barang. Atas orang atau barang, kalau atas orang itu ya pajak penghasilan, kalau atas barang itu misalnya pajak barang mewah, terus juga pajak bumi dan bangunan. Jadi pajak itu bisa dikenakan pada orang atau barang. Tidak dapat. Yang kelima, tidak dapat ditunjukkan adanya jasa tiba-balik secara langsung. Jasa tiba-balik secara langsung itu tidak dapat ditunjukkan dalam pajakan. Seperti yang saya sampaikan sebelumnya. Jadi pajak mempunyai fungsi budgeter dan fungsi mengatur. Bagian pajak. bagian pajak dilakukan dengan mendasarkan kepada kriteria, ini pajak-pajak, dan kewenangan melakukan penghutang pajak, terus cara penghutang dan kewajiban memikul beban pajak, sifat pajak, titik tolak penghutang pajak. Saya rasa cukup sekian dulu, tapi karena masih ada waktu, saya lanjutkan. Ini pembagian pajak. Dilakukan dengan mendasarkan kepada empat kriteria. Jadi tolaknya, sifatnya, cara pungutannya, kewenangan melakukan pungutan pajak. Terus kewenangan yang pertama, kita lihat dari empat kriteria pembagian pajak. Kriteria yang pertama, kewenangan melakukan pemungutan pajak, maka pajak dibagikan dalam dua bentuk. Ada pajak pusat, ada pajak daerah. Pajak pusat pasti dibungkut oleh pemerintah pusat. Pajak daerah dibungkut oleh pemerintah daerah. Jadi jika tidak, dari kewenangan pemungutan pajaknya ada dua. Ada pajak pusat, ada pajak daerah. Ini kira-kira pembagian pajak. Pembagian pajak, bentuk pajak, bentuk-bentuk pajak, jika tidak, jadi karya-karya yang pertama, kewenangan melakukan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat, setelah ini kewenangan pusat, pajak daerah, kewenangan daerah untuk mengungut. Misalnya kalau pajak pusat itu PPH, PPN. PPN itu pajak penghasilan, PPN pajak penambahan nilai. Terus kalau pajak daerah, kewenangan pengutannya ada pada pemerintah daerah. Ini kriteria yang pertama. Kriteria yang kedua, jika tidak, cara pengutang dan kewajiban memiliki hubungan pajak dibagi dalam dua bentuk juga, dibedakan atas pajak langsung dan pajak tidak langsung, yang dipandang dari segi administrasi dan segi ekonomi. Jadi, cara pemungutan dan kewajiban memikul beban pajak, pajak itu dibedakan dalam dua bentuk, ada pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung dan pajak tidak langsung ini dipandang dari segi administrasi dan segi ekonomi. Jika dilihat dari segi administrasi, pajak langsung adalah pajak yang dipungut secara periodik. Nah, dari segi administrasi, pungutannya periodik, pada waktu tertentu. dengan waktu-waktu tertentu, dengan menggunakan kohir. Sementara kalau pajak tidak langsung, dari segi administrasi, pajak tidak langsung dari segi administrasi ini tidak menggunakan kohir, dibungkut secara eksidentil, dan tidak menggunakan kohir. Sementara jika cara pemutan dan kewajiban memikul beban pajak, kalau tidak dari segi ekonomis, kalau pajak langsung, Pajak-pajak yang membayarannya tidak dapat dilipahkan kepada pihak lain. Pajak langsung tidak dapat dilipahkan kepada pihak lain. Sedangkan kalau pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya dapat dilipat kepada pihak lain, dari segi ekonomis. Sehingga dalam pajak tidak langsung dikenal istilah pembayaran pajak, penagihan pajak, dan pemimpin pajak. Nah inilah kriteria hukum pajak, bentuk hukum pajak dilihat dari kriteria cara pengumutan dan kewajiban memimpin beban pajak. Dari segi ekonomi. dan dari segi administrasi. Administrasi tadi langsung tidak langsung, ekonomi, administrasi langsung tidak langsung, penguntannya langsung, menggunakan secara periodik, yang tidak langsung itu sifatnya evidentil, yang tidak menggunakan kohir, tapi kalau yang langsung dari segi administrasi tadi, adanya kohir. Dari segi ekonomi, kalau langsung, ini tidak bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Kalau yang tidak langsung itu dapat dilihat pada pihak lain. Berikutnya dilihat dari sifat pajak. Kriteria hukum pajak juga dilihat dari sifat pajak. Ada dua, yakni pajak yang bersifat person luck dan pajak yang bersifat zek luck. Person luck, person orang. Jadi pajak yang dilihat dari sifatnya, pajak yang pertama itu pajak yang bersifat person luck, pajak orang. Yakni pajak yang dipungut berdasarkan keadaan si. keadaan diri wajib pajak atau berdasarkan daya pikul wajib pajak. Ini pajak yang bersifat person luck, ini pajak penghasilan itu person luck. Terus pajak yang bersifat zek luck, zek luck ini benda. Benda yang terpertau, yang zek luck. Person luck tadi orangnya, kalau zek luck itu benda. Pajak ini dipungut berdasarkan keadaan objeknya yang dikenakan pajak. Berdasarkan objek yang dikenakan pajak, contohnya PPP. Berikutnya Jika dilihat dari titik tolak Pemungutan pajak Pajak dibagikan dalam dua bentuk Ada pajak subjektif, ada pajak objektif Titik tolak pemungutan pajak Pajak subjektif jika dilihat dari titik tolak Pemungutan pajak Ya ini pajak yang berpangkal pada diri subjeknya Kemudian untuk memungut pajaknya Maka dicari ukuran objek Kalau pajak objektif, pajak yang berpangkal pada objeknya, objek bendanya. Dan untuk mengenakan pajaknya baru dicari siapa subjeknya. Berbeda dengan pajak subjektif tadi, pajak yang berpangkal pada subjek, pada orangnya. Kemudian untuk memungut pajaknya, maka dicari ukuran objeknya. Oh, Anda kerja penghasilan Anda sekian, maka pajak penghasilannya sekian. Itu adalah subjek. yang beda dengan pajak objektif. Pajak objektif, oh Anda punya kendaraan bermotor, tadi cari yang pemiliknya siapa, maka pemiliknya yang membayar pajak. Ini pajak objektif. Jadi kriteria pajak dilihat dari titik-titik kolak pemungutan pajaknya, ada pajak objektif, ada pajak subjektif. Next, azas pemungutan pajak. Ada azas domicili. ada azas nasionalitas, ada azas sumber. Azas domisili, negara yang beranggota pajak adalah negara di mana subjek pajak berdomisili. Di mana subjek pajak berdomisili atau bertempat tinggal, maka dia menjadi subjek pajak. Jadi di mana subjek pajaknya berdomisi. Negara yang tempat berdomisi inilah yang berat untuk mengumpul pajak. Terus yang dapat dikenakan pajak adalah orang atau badan usaha yang berdomisi negara tersebut. Orang atau badan hukum yang berdomisi negara tersebut maka berat untuk mengumpul pajak. Yang dapat dikenai pajak adalah keseluruhan penghasilan yang dipeloreh subjek pajak. Dimanapun pendapatan tersebut diperoleh. Worldwide income. Misalnya Google Indonesia yang dulu sempat menolak untuk bayar pajak, sekarang mereka mendapat penghasilan dari Indonesia, maka Indonesia berhak untuk membayar pajaknya. Perusahaan-perusahaan asing yang ada di Indonesia ketika beroperasi di Indonesia. Mereka memperoleh keuntungan dari Indonesia, maka Indonesia beranggap untuk mengut pajak di asas Indonesia. Dia punya asas nasionalitas. Kalau asas nasionalitas, negara yang berwenang memungut pajak adalah negara tempat asal kebangsaan seseorang. WNI Indonesia yang menjadi TKI di luar negeri, maka pemerintah Indonesia berat untuk memungut pajak penghasilan. Ini dasarnya adalah asas nasionalitas. Jadi negara yang berwenang untuk mengunggur pajak adalah negara tempat asal kebangsaan seseorang. Kalau dia warga negara Indonesia, maka Indonesia berhak untuk mengunggur pajak penghasilannya di mana pun dia berada. Yang dapat dikenai pajak adalah orang-orang yang berkebangsaan negara tersebut. Dan objek pajaknya adalah seluruh penghasilan yang diperoloh. Ini azas nasionalitas. Kalau azas sumber, negara yang berhak atau berwenang memungut pajaknya adalah negara tempat sumber penghasilan terletak. Yang dapat dikenakan pajak adalah orang atau usaha yang memiliki penghasilan tersebut di mana dia berada. Objek yang dikenakan pajak adalah yang keluar dari sumber penghasilan negara tersebut. yang dikenakan pajak adalah yang keluar dari sumber penghasilan negara tersebut. Perusahaan asing, perusahaan tambang asing di Indonesia. Sumber penghasilannya dari tambang Indonesia, pembukaan tambang Indonesia, maka Indonesia berat untuk menurut pajak ini, ini lihat-lihat saja sumber. Ini cara menghindari pajak ganda. Melalui multilateral, ada bilateral, ada unilateral. Kalau multilateral, di mana masing-masing negara ikut serta mendatangani perjanjian ini, menjadi tradisional, di mana di dalamnya diatur juga mengenai perpajakan. Ini bicara tentang bagaimana tidak. agar tidak terjadi pajak danda. Misalnya, WNI Indonesia bekerja di Arab Saudi. Arab Saudi pasti mumut. Arab Saudi pengen mumut pajak penghasilannya dan Indonesia pengen mumut juga pajak penghasilannya. Berarti seorang wajib pajak itu tidak dibenarkan untuk mendapat beban pajak dua kali beban pajak untuk objek yang sama. Maka untuk menghindarinya, untuk menghindari bagaimana? Dilihat dari multilateral, misalnya jika ada perjanjian multilateral tentang perjanjian internasional multilateral tentang pengaturan tenaga kerja tenaga kerja asing misalnya, jika ada pengaturannya dalam peraturan penuh undangan. Jika ada pengaturannya dalam perjanjian internasional tersebut, maka tunduk pada aturan itu. Yang berangungun itu siapa misalnya. Negara mana misalnya. Kalau bilateral ini tergantung pada perjanjian pajak antara dua negara. Kalau unilateral, ini untuk menghindari pajak ganda secara sepiak dibuat aturan misalnya. Indonesia menetapkan dalam undang-undangnya. Misalnya kalau warga negara aslinya kerja di Indonesia, maka yang berhak untuk mengut pajaknya adalah negara Indonesia. Sekalipun negara tersebut misalnya memiliki azas nasionalitas juga. Jadi ketika Indonesia menetapkan dalam peratur undang-undangan, maka yang berhak untuk mengut pajaknya adalah negara Indonesia. Paksaan pengenalan pajak Ini ada azaz-azaz suridis Ini ada azaz-azaz pengenalan pajak Ada azaz-azaz suridis Azaz ekonomis Dan azaz finansial Azaz suridis 323A Menurut konstitusi Terus dalam menonong pajak material, terus termuat kepastian tentang siapa subjek, apa objek. dan berapa besaran dari pajak. Yang terdalam undang-undang pajak formil harus termuat juga hak-hak biskas maupun kewajiban-kewajiban dari pajak. Sementara kalau azas ekonomis, pada kanan pada fungsi pajak yang mengatur yaitu digunakan untuk suatu tujuan tertentu, yang ini sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian suatu negara. Ini azas ekonomi. Karena kalau aset finansial, diibaratkan pada fungsi pajak, budgetir, penganggaran. Muas teruang sebanyak-banyaknya dalam kas negara guna membiayai pengeluaran rutin dan bangunan. Hapusnya utang pajak. Satu pembayaran, satu bayar, menghapus. Kedua, percumpaan utang atau kompensasi. Ini dapat dilakukan hanya dengan utang pajak, dengan kelebihan pembayaran pajak. Yang kedua, hapusnya utang pajak. Yang ketiga, itu pembayaran utang pajak. Pembayaran utang pajak. Yang keempat, pembatalan. Dapat dibatalkan karena adanya kesalahan misalnya. Telak SKP atau SPPT. Kerja kelima adalah warsa. Ini dasar hapusnya utang pajak. pada luar saya ini hapusnya hak menagih dan hapusnya kewajiban untuk membayar itu pada daun awam. Ini hapusnya hutang pajak. Sementara berikutnya, dalam hukum pajak itu dikenalkan islam PWP, nomor pokok wajib pajak. Ini merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak. Sampai itu juga. NPWP memiliki fungsi, ada fungsi tanda pengenal, ada fungsi sarana administrasi, ada fungsi sarana pengawasan oleh diskas. Ini fungsi dari NPWP. Nomor pokok wajib pajak. Ada beberapa hal yang menjadi alasan NPWP dapat dicabut. NPWP seorang wajib pajak dapat dicabut jika wajib pajak meninggal dunia. Yang kedua, wajib pajak jatuh pilot. Yang ketiga, wanita kawin, jalan, barang mewah, BPN, dan BPNB. Mungkin itu saja untuk materi kali ini tentang macam-macam pajak utama. beberapa macam pajak utama yang diterapkan pada wajah-wajah. Wajah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, barang mewah, BN barang mewah, terus PBB, pajak pembinaan bangunan. Serta PBB juga sudah saya sampaikan, ada beberapa alasan yang bisa menjadi alasan dicabutnya NPWP, diwajak meninggal dunia, wajib pajak jatuh failit, wanita kawin tidak bisa harta, dan usaha bubar, kegiatan yang diulang sudah selesai. Itu saja materi tentang hukum pajak yang bisa saya sampaikan. Saya mohon maaf, silakan dipelajari, digali lagi secara keilmuan lainnya di literatur-literatur hukum pajak ataupun di resume Anda. semoga bisa menjadi bekal Anda nanti menjadi dasar bagi Anda nanti fondasi bagi Anda nanti ketika mengambil materi hukum oke saya tutup pertemanan kali ini, Bapak Bila Kapitulah Hidayah Wassalamualaikum Wr. Wb