Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
Tutorial Audit: Kontrak Harga Satuan
Feb 28, 2025
Catatan Kuliah: Tutorial Audit
Pembukaan
Pembicara: JM dari channel tutorial audit.
Salam sejahtera: Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pengantar
Fokus pada cara mengungkap markup dalam kontrak.
Jenis kontrak yang dibahas: Kontrak harga satuan (Perpres 16 tahun 2018 Pasal 27 Ayat 1).
Jenis Kontrak
Ada 5 jenis kontrak, namun fokus pada kontrak harga satuan.
Definisi Kontrak Harga Satuan:
Pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, jasa lainnya.
Harga satuan tetap untuk setiap satuan pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu.
Pembayaran berdasarkan pengukuran hasil nyata volume pekerjaan.
Pembayaran Kontrak Harga Satuan
Pembayaran dilakukan berdasarkan hasil pengukuran.
Volume atau kuantitas bersifat perkiraan.
Pentingnya ADSET (MC0) dalam proses pembayaran.
Masalah Penyimpangan:
Modus penyimpangan pada kuantitas dan kualitas pekerjaan.
Harga satuan mulai menjadi target penyimpangan.
Tanggung Jawab Auditor
Auditor harus melakukan uji terhadap:
Harga satuan pekerjaan.
Kuantitas dan kualitas pekerjaan.
Pembayaran tidak harus berdasarkan harga satuan yang tetap.
Analisa Harga Satuan (AHSP):
Harus disertakan dalam dokumen kontrak.
Dapat menjadi alat untuk menilai kewajaran.
Permasalahan di Lapangan
Contoh kasus: Penyedia memasukkan nilai harga alat yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Auditor perlu:
Meminta bukti (backup) dari penyedia.
Melakukan evaluasi harga pasar alat.
Melakukan koreksi pada perhitungan jika diperlukan.
Contoh Evaluasi
Ekskavator 1:
Harga alat yang dimasukkan: Rp1.650.000.000.
Harga pasar setelah evaluasi: Rp700.000.000.
Selisih yang harus dikembalikan: Rp990.000.000.
Ekskavator 2:
Harga alat yang dimasukkan: Rp1.475.000.000.
Harga pasar setelah evaluasi: Rp500.000.000.
Selisih yang harus dikembalikan: Rp43.000.000.
Tanggung Jawab Penyedia
Penyedia harus bertanggung jawab atas kesesuaian alat dan harga yang dimasukkan dalam penawaran.
Alur Kontrak
Proses setelah pengumuman pemenang:
Surat penunjukan penyedia barang dan jasa (6 hari kerja).
Penandatanganan kontrak (14 hari setelah penunjukan).
Peninjauan lapangan dan penyerahan lokasi.
Pentingnya melakukan adendum sebelum surat perintah pelaksanaan kerja diterbitkan.
Kesimpulan
Auditor memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan koreksi berdasarkan kondisi lapangan.
Pembayaran tidak selalu berdasarkan harga satuan yang tetap, namun tergantung hasil audit.
Penutup
Terima kasih atas perhatian.
Sampai jumpa di video tutorial selanjutnya.
📄
Full transcript