🏞️

Pengelolaan Hukum Pertanahan Indonesia

Oct 24, 2024

Hak Pengelolaan dalam Hukum Pertanahan Indonesia

Penguatan Hak Pengelolaan (HPL)

  • Pemerintah memperkuat konsep HPL dalam undang-undang.
  • HPL diatur dalam PP dan mencakup reklamasi dan pengelolaan tanah.
  • HPL diperkenankan di atas tanah negara dan tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Peraturan Terkait HPL

  • Pengaturan HPL lebih komprehensif di tahun 2020-2021.
  • Peraturan Menteri Agraria tahun 1999 juga mengatur prosedur pemohonan HPL.
  • HPL tidak dapat diberikan kepada anak perusahaan BUMN, kecuali jika memenuhi syarat tertentu.

Kewenangan HPL dan Bang Tanah

  • HPL dikelola oleh Bang Tanah sebagai instansi yang berhak.
  • Penegasan kewenangan Bang Tanah untuk HPL, termasuk tarif dan uang wajib tahunan.
  • Kerjasama dengan pemegang HPL harus tertuang dalam perjanjian pemanfaatan tanah.

Hubungan HPL dan Hak Atas Tanah

  • HPL dianggap sebagai kewenangan untuk mengelola tanah, bukan hak kebendaan.
  • Pembaruan dan perpanjangan hak harus memenuhi syarat tertentu dan persetujuan pemegang HPL.

Proses Perpanjangan Hak

  • Proses perpanjangan hak atas tanah diatur dengan syarat harus membuktikan adanya pemanfaatan.
  • Penguasaan fisik merupakan syarat penting dalam hukum pertanahan.
  • Perpanjangan dapat dilakukan dua tahun sebelum hak berakhir.

Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai

  • HGB dapat diberikan di atas HPL dan tanah negara.
  • Perpanjangan HGB hanya berlaku untuk HGB yang berstatus tanah negara atau HPL.
  • Hak Pakai juga diatur dan dapat diberikan di atas tanah hak milik.

Pembatalan Hak Atas Tanah

  • Pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi hanya berlaku dalam jangka waktu lima tahun.
  • Konsekuensi dari pembatalan dan bagaimana pengadilan menangani hal ini.

Satuan Rumah Susun (Rusun) dan Hak Atas Tanah

  • Rusun dapat dibangun di atas hak pakai atau HGB.
  • Pemisahan hak atas bangunan dan tanah dalam konteks rumah susun.

Ruang Atas dan Bawah Tanah

  • Ruang atas dan bawah tanah diatur dalam undang-undang Cipta Kerja.
  • Memisahkan fungsi antara ruang di atas dan bawah tanah untuk pengembangan.

Pendaftaran Tanah secara Elektronik

  • Peraturan mengenai pendaftaran tanah secara elektronik diperkenalkan.
  • Alat bukti hukum dokumen elektronik diakui sebagai sah.

Kesimpulan

  • Perubahan regulasi dalam hukum pertanahan bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.
  • Dukungan pemerintah dalam mempermudah proses pengelolaan tanah dan hak-hak atas tanah.