Fase Sumpah Sati Bukik Marapalam
Tidak banyak fakta sejarah terkait Sumpah Sati Bukik Marapalam, namun peristiwa ini memiliki pengaruh sosial yang kuat di masyarakat Minangkabau. Terdapat tiga fase penting dalam peristiwa ini.
Fase Pertama
-
Perkembangan Islam:
- Islam mulai berkembang di Minangkabau sekitar awal abad ke-13.
- Pada Mei 1403, nama kerajaan Minangkabau berubah menjadi Kesultanan Minangkabau Darul Koror.
-
Landasan Adat:
- Sebelum Islam, masyarakat Minangkabau menjadikan alam sebagai pedoman hidup.
- Masyarakat mudah menerima Islam karena ajarannya tidak bertentangan dengan nilai yang ada.
-
Asal Usul Minangkabau:
- Dikenal berasal dari keturunan kaum nabi yang menyembah Tuhan Yang Esa.
- Proses migrasi dari Yaman ke Pulau Paco dan kemudian ke Gunung Marapi.
-
Pembangunan Adat:
- Bakilek Alam, generasi keempat setelah Aditya Warman, mengatur kembali adat Minangkabau sesuai ajaran Islam.
-
Isi Sumpah Sati:
- Diterima dan diikrarkan pada Mei 1403 di Puncak Pato, berisi 16 pasal, dan 90 ayat.
- Mengatur kehidupan berdasarkan hukum Islam dan menyatakan perubahan kerajaan menjadi Kesultanan Minangkabau Darul Koror.
Fase Kedua
Fase Ketiga
-
Pengukuhan Kembali:
- Dilakukan pada 15 Desember 2018 di Puncak Pato, Nagari Batu Bulek.
- Tiga tungku sejarangan melakukan pengukuhan bersama masyarakat dan pemerintah.
-
Isi Sumpah Diumumkan:
- Dokumen Sumpah Sati dibacakan oleh Amir Syarifuddin Detmang Kudum Sati.
-
Penulisan Naskah:
- Musaf Induk ditulis oleh delapan jurutulis, disebarkan untuk pedoman masyarakat.
- Naskah ditandatangani oleh Rajo Tigo Selow dan diberi stempel kerajaan.
-
Hilangnya Dokumen:
- Dokumen Sumpah Sati hilang atas perintah Kerajaan Hindia Belanda pada tahun 1858.
- Usaha Belanda agar hukum adat dan Islam terpisah dan saling bermusuhan.
Kesimpulan
- Sumpah Sati Bukik Marapalam memainkan peran penting dalam sejarah sosial dan budaya Minangkabau, serta dalam menjaga kesatuan dan identitas masyarakat.