Air Suci adalah air yang suci secara zat namun tidak bisa digunakan untuk mensucikan. Contoh: Air kopi.
Air yang terkena baju saat salat tetap sah.
Air Suci yang Tidak Bisa Mensucikan
Air Mustakmal: Air yang sudah dipakai untuk bersuci.
Mustakmal untuk Hadats: Digunakan untuk wudu atau mandi besar.
Mustakmal untuk Najis: Digunakan untuk mengangkat najis.
Air yang Bercampur:
Bercampur dengan zat suci lain hingga berubah warna atau sifat.
Jika tidak parah, masih bisa digunakan untuk wudu.
Syarat Air Menjadi Mustakmal
Air Sedikit: Kurang dari dua kullah (sekitar 216 liter dalam Mazhab Syafi'i).
Basuhan Wajib: Air digunakan untuk membasuh bagian wajib, seperti wajah dalam wudu.
Terpisah dari Anggota yang Dibasuh: Air harus terpisah dari bagian tubuh yang dibasuh.
Cara Menentukan Air Campuran
Tagayyur Fahisy: Jika orang lain bisa langsung mengenali campurannya, maka campurannya parah dan air itu tidak suci lagi.
Contoh Penggunaan: Air yang bercampur kopi hingga tidak jelas lagi airnya.
Penjelasan Tambahan
Praktik Mustakmal di Pesantren: Banyak kesalahpahaman tentang air mustakmal, seperti air yang disentuh tangan setelah makan yang dianggap langsung mustakmal.
Penggunaan Air Kolam: Air kolam besar tidak masuk dalam kategori pembahasan air mustakmal.
Kesimpulan
Penting untuk memahami syarat dan kondisi air mustakmal agar tidak salah kaprah dalam penggunaannya.
Pemahaman ini esensial agar tidak terjadi kesalahan dalam praktik sehari-hari, terutama di kalangan santri.