Lalu ada keberpihakan pejabat negara. Bahkan modusnya, menjelang pemilihan perikada, camat-camat dan lurah itu dicopot, Pak, diganti. Di Jakarta terjadi, Pak, ini. Beberapa pekan yang lalu terjadi.
Nah, ke situ apa maunya kita, Pak, membuat perikada seperti ini, pemilihan langsung yang demokratis, tapi justru mengkhianati nilai-nilai demokrasi. Gimana persisnya, Pak Mahfud, bisa menjelaskan ini? Oke, begini ya. Saya akan bicara agak panjang nih, karena menyangkut masa depan kita.
Masalah pemilihan kepala daerah ini menjadi isu yang merupakan isu eksperimental sejak tahun 1945 sampai hari ini. Eksperimental? Eksperimental itu artinya coba dengan hukum ini salah, coba dengan hukum ini salah, coba dengan hukum ini salah, sampai sekarang masih salah.
Padahal kita sudah lebih dari 10 kali mengubah undang-undang untuk mencari pola. pilkada yang bagus. Isunya itu selalu dua, Mas.
Isunya itu selalu dua. Satu, menimbulkan kecenderungan daerah itu liar sehingga mengancam kesatuan. Lalu yang kedua, isu korupsi, manipulatik, penyuapan, backing-backing.
pilihan Nah itu isu yang selalu muncul jatuh 45 mulai dari tahun reformasi aja ya ketika kita reformasi Pak Dias Rasid dan kawan-kawan membuat undang-undang yang sangat bagus tentang hubungan pusat daerah sehingga daerah otonom luas sangat otonom sehingga DPRD itu diberi kewenangan penuh yang dulu waktu Pak Harto ndak ada kewenangan penuh bagi DPRD sekarang dalam memilih kepala daerah udah yang dipilih oleh daerah harus yang nomor satu jadi kalau dulu Pak Harto akan terlalu satu yang dipilih nomor tiga atau nomor nomor dua atau kalau yang jadi nomor satu sudah dikenal kipar atau disepakati oleh DPRD itu dulu diubah lebar ya kasih dengan sangat bagus Sudahlah ini kan utuhnya daerah DPRD aja milih apa yang terjadi jual beli suara di DPRD partai yang besar kalah telak di daerah karena DPR anggota DPR partai dibayar dibayar oleh calon ya ada sebuah partai anggota anggota DPRD nya itu 25 sebuah partai besar di Jawa Timur itu di PKB lah punya 17 kursi kan menangut lah kalau mau tapi kalah coba Pak BKB kalah dengan pan di suatu tempat di Sleman gimana-mana jadi orang beli suara Kangota di perusahaan sampai akhirnya masif sekali di tingkat gubernur pun orang sudah bicara harga kursi dan bayar gitu kan ya lalu kita marah ini keliru nih undang-undang nomor 22 manipulatix sekarang terjadi lewat anggota DPRD tinggal siapa yang pegang dildersuh menang lalu kita tahun 2004 Itu tadi dari 1999, 2004 dibuat undang-undang baru dengan pemilihan langsung. Wah hebat nih, sekarang rakyat milih sendiri, nggak bisa orang nyugok DPRD. Ternyata permainan uangnya lebih gila. Satu bayar ke partai, untuk dicalonkan oleh partai agar rakyat memilih.
Yang kedua eceran ke rakyat. Rakyatnya yang dibeli. Pakai amplop itu, jaman order baru muncul lagi.
Itu yang disebut serangan fajar kan? Iya. Ini muncul lagi sesudah itu.
Sehingga biaya makin mahal, lalu orang pakai cukong-cukongan. Orang mau kepala daerah, satu, harus korupsi. Sehingga saya pernah katakan, orang kalau sistem pemerintahan, sistem pilkadanya seperti ini, orang yang baik pun menjadi iblis.
Saya bilang gitu kan. Itu konteks pilkada karena sistem pemilihan. Bukan orang masuk pemerintah jadi iblis. Itu masih jelas. Saya ngomong 2012. Bapak bicara tentang konteks pilkada ya?
Konteks pilkada waktu itu. Soal pemilihan ya? Karena waktu itu kita harus ubah undang-undang pilkada ini.
Dan pendapat saya ini diterima semua. Bukan diterima semua. Sama dengan yang lain. Pak SBY setuju.
DPR semua partai setuju tuh. Sudah buat tanda tangan. Pilkada kembali ke DPRD. Pada waktu itu. NU bilang daripada modoratnya lebih banyak.
Kembali ke DPRD. Kata NU. Di dalam monasnya.
Kenapa? Kalau manipulatif dipilih DPRD. Orangnya bisa dihitung.
Iya kan? Anggota DPRD berapa sih? Paling menipu. Kalau ini rakyat nih yang rusak.
Kata NU. Den Samsudin Muhammad dia juga bilang begitu. Setujulah semua.
Diubah undang-undang Pilkada. Maka ketika undang-undang untuk pilkada dibahas, sudah kompak di DPR, tiba-tiba terjadi pemilu presiden. Pemilu presiden itu ternyata terjadi pertentangan. Pak Jokowi menang sebagai calon presiden, tapi di DPR kalah.
Iya kan? Sehingga DPR-DPR dari pusat sampai daerah itu dikuasai oleh bloknya Pak Prabowo, eksekutif dikuasai oleh PDIP. Wah ini gawat ini.
Sehingga undang-undang yang sudah disetujui itu pada akhirnya ditolak oleh masyarakat. Masyarakat sipil pada waktu itu. Demo, nggak boleh ada undang-undang begitu. Demo. Disvoting di DPR, PDIP walk out.
Tadinya mendukung walk out, tapi karena memang ini kalau undang-undang begini nanti nggak stabil pemerintah, iya kan? Sehingga kalau begitu pilkadanya besok jangan di DPRD, karena DPR dan DPRD dikuasai oleh Pak, koalisinya Pak Prabowo. Sedangkan Pemdanya dikuasai oleh Pak Jokowi.
Wah ini gawat ini. Sehingga undang-undang Pak. Pak Una-Una yang sudah sepakat itu untuk menghilangkan iblis-iblis itu akhirnya diperlukan lagi Pak SBY diserang habis-habisan kalau Pak SBY menandatangani ini berarti dia menghianati demokrasi hancur seluruh reputasi dia yang sudah berhasil membangun demokrasi.
Pak SBE pergi ke Amerika, saya baca pernyataan Pak Sudi Silalahi waktu itu, Pak SBE sampai menangis memikirkan bully yang begitu banyak itu. Dan dia menyatakan saya akan ikut rakyat. Ketika masih di luar negeri waktu itu. Saya akan ikut rakyat. Dan Pak Sudi menyatakan waktu itu, Sudi Silalai, masih jelas.
Mensesnek. Pak SBY tidak akan menandatangani undang-undang itu. Meskipun sudah disetujui oleh DPR.
Saya berteriak, Anda bisa dong. Menurut pasal 20, kalau sebulan tidak ditandatangani, ya menurut tak udah ngomong 20 sebulan dati data kami berlaku dia sebagai undang-undang tanpa tanda tangan presiden seperti undang-undang pelabuhan Sabang tidak ditanda tangan oleh presiden berlaku sampai sekarang ya kan Nah itulah saya usul kalau mau keluarkan perku bahwa ini saya tidak berlakukan gitu Nah itulah kemudian sudah terjadi perdebatan panjang sekiranya masih jelas sejak digital karena saya sering wawancara langsung dan saya diserang habis karena saya mendukung pemilihan DPRD ini. Tapi kalau situasinya seperti itu mau diubah hanya Perpu yang bisa saya bilang.
Akhirnya Pak SBY pulang. Tahu nggak? Tanggal 30 September disahkan. Ditanda tangannya itu.
Diundangkan oleh Pak SBY. undang-undang pilkada itu anehnya nih kalau kecuali atasnya nanti disahkan dalam strip diundangkan oleh Presiden SW 30 September tapi di bawahnya sini diundangkan oleh Menkumham tanggal 2 Oktober nah pada tanggal 2 Oktober itu pada saat Menkumham mengundangkan itu SBY pada hari yang sama mengeluarkan perpu mencabut undang-undang yang disahkan dua hari sebelumnya itu dan itulah yang terlaku sampai sekarang Dan itulah yang menyebabkan pilkada kita sampai sekarang ini, sampai seperti ini. Jadi perjalanan panjang untuk memulai.
Oleh sebab itu, menurut saya kita harus terus mencari eksperimen. Sebab sejak tahun 1945, 1947, 1958. 86674 79 undang-undang banyak kali diubah ya itu kita tetap punya masalah dan kita ingin menguatkan daerah agar makmur dengan pilihan rakyat sendiri tapi sekarang kooptasi juga sering terjadi betul dari farpol dan sebagainya sehingga politik uang sekarang semakin menggila sehingga pada waktu kita mengusulkan undang-undang gagal kembali ke pemilihan daerah termasuk Pak mulia dipak mulia Gubernur lemahanas waktu itu bilang wah nah bener nih pemilihan udah sekarang diangkat oleh presiden gitu yang diraya yang dibawa DPRD dipilih tingkat 2 dipilih oleh DPRD Gubernur yang katolik presiden aja agar bisa usulan Pak Muladi usul Pak Muladi Gubernur lemhanas karena waktu itu udah rusak maka lahir aku tadi yang diusahakan itu tapi kemudian dicabut lagi itu itu proses Perjalanan kita mencari pilkada yang benar. Sampai sekarang masih terjadi. Kalau ini masih bagian yang dianggap sebagai upaya mencari, eksperimen, Pak Mahfud melihat kasus terbaru misalnya.