📜

Perbedaan Akad Murabahah, Musyarokah, Mudorobah

Aug 20, 2024

Perbedaan Murabahah, Musyarokah, dan Mudorobah

Pendahuluan

  • Kazwa Syariah Talks membahas perbedaan tiga akad: Murabahah, Musyarokah, dan Mudorobah.
  • Pembicara: Ciba, Niko, Kak Arman.

Pengertian Akad Syariah

  • Akad syariah dibagi menjadi dua kategori:
    1. Akat Tabaru: Untuk tolong-menolong.
    2. Akat Tijari: Untuk meraih keuntungan materi.
      • Akat Tijari dibagi menjadi:
        • Akat Pertukaran (contoh: Mudorobah)
        • Akat Syirkah (contoh: Musyarokah)

Murabahah

  • Definisi: Transaksi jual-beli dengan keuntungan.
  • Contoh: Jika Kak Arman membeli jam seharga Rp50.000 dan menjualnya ke saya seharga Rp60.000, maka margin keuntungan adalah Rp10.000.
  • Pihak yang terlibat: Pembeli dan penjual.
  • Resiko: Setelah transaksi, resiko ada pada pembeli. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau cicil.

Musyarokah

  • Definisi: Akad kerjasama di mana dua pihak atau lebih berkontribusi dalam usaha.
  • Pihak yang terlibat: Semua pihak aktif, menyumbang modal dan menjalankan usaha.
  • Pembagian Keuntungan: Disepakati di awal berdasarkan nisbah yang disepakati.
  • Kerugian: Ditanggung sesuai dengan proporsi modal yang disertakan.

Mudorobah

  • Definisi: Akad kerjasama di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menjalankan usaha.
  • Pihak yang terlibat:
    1. Sahibul Mal: Pihak yang memiliki modal.
    2. Mudorib: Pihak yang menjalankan usaha (menyumbang waktu dan keahlian).
  • Pembagian Keuntungan: Disepakati di awal.
  • Kerugian: Ditanggung sepenuhnya oleh Sahibul Mal. Mudorib tidak menanggung kerugian kecuali disebabkan oleh kelalaian.

Perbedaan Antara Ketiga Akad

  • Murabahah: Jual beli biasa, resiko pada pembeli, keuntungan ditentukan berdasarkan margin.
  • Musyarokah: Kerjasama aktif, kedua pihak menyumbang modal dan tenaga, keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kontribusi.
  • Mudorobah: Satu pihak menyumbang modal, satu pihak menjalankan usaha, kerugian ditanggung oleh Sahibul Mal.

Kesimpulan

  • Murabahah: Jual beli dengan resiko pada pembeli.
  • Musyarokah: Kerjasama dengan kontribusi aktif dari semua pihak.
  • Mudorobah: Kerjasama dengan satu pihak sebagai penyedia modal.

Penutup

  • Untuk lebih mendetail, bisa lihat video dari Kazwa Syariah Talks.
  • Jangan lupa like dan subscribe untuk update informasi syariah.