Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
📜
Perbedaan Akad Murabahah, Musyarokah, Mudorobah
Aug 20, 2024
Perbedaan Murabahah, Musyarokah, dan Mudorobah
Pendahuluan
Kazwa Syariah Talks membahas perbedaan tiga akad: Murabahah, Musyarokah, dan Mudorobah.
Pembicara: Ciba, Niko, Kak Arman.
Pengertian Akad Syariah
Akad syariah dibagi menjadi dua kategori:
Akat Tabaru
: Untuk tolong-menolong.
Akat Tijari
: Untuk meraih keuntungan materi.
Akat Tijari dibagi menjadi:
Akat Pertukaran (contoh: Mudorobah)
Akat Syirkah (contoh: Musyarokah)
Murabahah
Definisi
: Transaksi jual-beli dengan keuntungan.
Contoh
: Jika Kak Arman membeli jam seharga Rp50.000 dan menjualnya ke saya seharga Rp60.000, maka margin keuntungan adalah Rp10.000.
Pihak yang terlibat
: Pembeli dan penjual.
Resiko
: Setelah transaksi, resiko ada pada pembeli. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau cicil.
Musyarokah
Definisi
: Akad kerjasama di mana dua pihak atau lebih berkontribusi dalam usaha.
Pihak yang terlibat
: Semua pihak aktif, menyumbang modal dan menjalankan usaha.
Pembagian Keuntungan
: Disepakati di awal berdasarkan nisbah yang disepakati.
Kerugian
: Ditanggung sesuai dengan proporsi modal yang disertakan.
Mudorobah
Definisi
: Akad kerjasama di mana satu pihak menyediakan modal dan pihak lain menjalankan usaha.
Pihak yang terlibat
:
Sahibul Mal
: Pihak yang memiliki modal.
Mudorib
: Pihak yang menjalankan usaha (menyumbang waktu dan keahlian).
Pembagian Keuntungan
: Disepakati di awal.
Kerugian
: Ditanggung sepenuhnya oleh Sahibul Mal. Mudorib tidak menanggung kerugian kecuali disebabkan oleh kelalaian.
Perbedaan Antara Ketiga Akad
Murabahah
: Jual beli biasa, resiko pada pembeli, keuntungan ditentukan berdasarkan margin.
Musyarokah
: Kerjasama aktif, kedua pihak menyumbang modal dan tenaga, keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kontribusi.
Mudorobah
: Satu pihak menyumbang modal, satu pihak menjalankan usaha, kerugian ditanggung oleh Sahibul Mal.
Kesimpulan
Murabahah: Jual beli dengan resiko pada pembeli.
Musyarokah: Kerjasama dengan kontribusi aktif dari semua pihak.
Mudorobah: Kerjasama dengan satu pihak sebagai penyedia modal.
Penutup
Untuk lebih mendetail, bisa lihat video dari Kazwa Syariah Talks.
Jangan lupa like dan subscribe untuk update informasi syariah.
📄
Full transcript