Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Apr 13, 2025

Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Makna dan Karakteristik Hukum

  • Definisi Hukum: Sulit didefinisikan secara baku (Van Apeldorn).
  • Unsur Hukum:
    • Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat.
    • Dibuat oleh badan resmi yang berwenang.
    • Bersifat memaksa dengan sanksi tegas.
  • Karakteristik Hukum:
    • Adanya perintah dan larangan yang harus dipatuhi.
    • Menjamin kepastian hukum, ketertiban, kedamaian, keadilan, dan kebenaran.
    • Mencegah perbuatan main hakim sendiri.

Penggolongan Hukum

Berdasarkan Sumbernya

  • Hukum Undang-Undang: Tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
  • Hukum Kebiasaan: Berdasarkan aturan kebiasaan.
  • Hukum Traktat: Dibentuk melalui perjanjian antarnegara.
  • Hukum Yurisprudensi: Terbentuk dari keputusan hakim.

Berdasarkan Tempat Berlakunya

  • Hukum Nasional: Berlaku di dalam suatu negara.
  • Hukum Internasional: Mengatur hubungan antar negara.
  • Hukum Asing: Berlaku di negara lain.
  • Hukum Gereja: Norma untuk anggota gereja.

Berdasarkan Bentuknya

  • Hukum Tertulis:
    • Dikodifikasikan.
    • Tidak dikodifikasikan.
  • Hukum Tidak Tertulis:
    • Hidup dan diyakini masyarakat, tidak dibentuk menurut prosedur formal.

Berdasarkan Waktu Berlakunya

  • Ius Constitutum (Hukum Positif): Berlaku saat ini.
  • Ius Constituendum (Hukum Negatif): Diharapkan berlaku di masa depan.

Berdasarkan Cara Mempertahankannya

  • Hukum Material: Mengatur hubungan umum dan larangan.
  • Hukum Formal: Cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.

Berdasarkan Sifatnya

  • Hukum yang Memaksa: Berlaku mutlak.
  • Hukum yang Mengatur: Bisa dikesampingkan dengan perjanjian.

Berdasarkan Wujudnya

  • Hukum Objektif: Mengatur hubungan antara lebih dari satu orang.
  • Hukum Subjektif: Timbul dari hukum objektif.

Berdasarkan Isinya

  • Hukum Publik: Mengatur hubungan negara dan individu (contoh: hukum pidana, tata negara).
  • Hukum Privat: Mengatur hubungan antar individu (contoh: hukum perdata, perniagaan).

Tata Hukum Indonesia

  • Ditentukan oleh masyarakat hukum Indonesia, ada sejak 17 Agustus 1945.

Makna Lembaga Peradilan

  • Pengadilan Negara sebagai bagian dari otoritas kehakiman.
  • Tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada hukum.

Dasar Hukum Lembaga Peradilan

  • Sila Kelima Pancasila, UUD 1945, UU terkait (nomor 3 tahun 1997, dll).

Klasifikasi Lembaga Peradilan

Dibawah Mahkamah Agung

  • Peradilan Umum: Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
  • Peradilan Agama: Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
  • Peradilan Militer: Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi.
  • Peradilan Tata Usaha Negara: Pengadilan Tata Usaha Negara.

Perangkat dan Tingkatan Lembaga Peradilan

  • Perangkat: Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.
  • Tingkatan: Pengadilan Tingkat Pertama, Kedua, Kasasi.

Peran Lembaga Peradilan

  • Mahkamah Agung:
    • Mengadili kasasi.
    • Menguji peraturan perundang-undangan.
    • Memberikan pertimbangan hukum.
  • Peradilan Agama:
    • Menangani perkara antara orang Islam.
  • Peradilan Tata Usaha Negara:
    • Menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
  • Peradilan Militer:
    • Menyidangkan anggota TNI dan pihak terkait.
  • Mahkamah Konstitusi:
    • Menguji undang-undang.
    • Menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara.
    • Memutus pembubaran partai politik.
    • Menangani perselisihan hasil pemilu.

Perilaku Sesuai dan Bertentangan dengan Hukum

  • Ciri Perilaku Sesuai Hukum:
    • Disukai masyarakat.
    • Tidak merugikan diri dan orang lain.
    • Mencerminkan kesadaran dan kepatuhan hukum.
  • Perilaku Bertentangan dengan Hukum:
    • Tabel dijelaskan dalam materi.

Terima kasih sudah menyimak, semoga bermanfaat!