Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia
Makna dan Karakteristik Hukum
- Definisi Hukum: Sulit didefinisikan secara baku (Van Apeldorn).
- Unsur Hukum:
- Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam masyarakat.
- Dibuat oleh badan resmi yang berwenang.
- Bersifat memaksa dengan sanksi tegas.
- Karakteristik Hukum:
- Adanya perintah dan larangan yang harus dipatuhi.
- Menjamin kepastian hukum, ketertiban, kedamaian, keadilan, dan kebenaran.
- Mencegah perbuatan main hakim sendiri.
Penggolongan Hukum
Berdasarkan Sumbernya
- Hukum Undang-Undang: Tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
- Hukum Kebiasaan: Berdasarkan aturan kebiasaan.
- Hukum Traktat: Dibentuk melalui perjanjian antarnegara.
- Hukum Yurisprudensi: Terbentuk dari keputusan hakim.
Berdasarkan Tempat Berlakunya
- Hukum Nasional: Berlaku di dalam suatu negara.
- Hukum Internasional: Mengatur hubungan antar negara.
- Hukum Asing: Berlaku di negara lain.
- Hukum Gereja: Norma untuk anggota gereja.
Berdasarkan Bentuknya
- Hukum Tertulis:
- Dikodifikasikan.
- Tidak dikodifikasikan.
- Hukum Tidak Tertulis:
- Hidup dan diyakini masyarakat, tidak dibentuk menurut prosedur formal.
Berdasarkan Waktu Berlakunya
- Ius Constitutum (Hukum Positif): Berlaku saat ini.
- Ius Constituendum (Hukum Negatif): Diharapkan berlaku di masa depan.
Berdasarkan Cara Mempertahankannya
- Hukum Material: Mengatur hubungan umum dan larangan.
- Hukum Formal: Cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
Berdasarkan Sifatnya
- Hukum yang Memaksa: Berlaku mutlak.
- Hukum yang Mengatur: Bisa dikesampingkan dengan perjanjian.
Berdasarkan Wujudnya
- Hukum Objektif: Mengatur hubungan antara lebih dari satu orang.
- Hukum Subjektif: Timbul dari hukum objektif.
Berdasarkan Isinya
- Hukum Publik: Mengatur hubungan negara dan individu (contoh: hukum pidana, tata negara).
- Hukum Privat: Mengatur hubungan antar individu (contoh: hukum perdata, perniagaan).
Tata Hukum Indonesia
- Ditentukan oleh masyarakat hukum Indonesia, ada sejak 17 Agustus 1945.
Makna Lembaga Peradilan
- Pengadilan Negara sebagai bagian dari otoritas kehakiman.
- Tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada hukum.
Dasar Hukum Lembaga Peradilan
- Sila Kelima Pancasila, UUD 1945, UU terkait (nomor 3 tahun 1997, dll).
Klasifikasi Lembaga Peradilan
Dibawah Mahkamah Agung
- Peradilan Umum: Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
- Peradilan Agama: Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
- Peradilan Militer: Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi.
- Peradilan Tata Usaha Negara: Pengadilan Tata Usaha Negara.
Perangkat dan Tingkatan Lembaga Peradilan
- Perangkat: Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.
- Tingkatan: Pengadilan Tingkat Pertama, Kedua, Kasasi.
Peran Lembaga Peradilan
- Mahkamah Agung:
- Mengadili kasasi.
- Menguji peraturan perundang-undangan.
- Memberikan pertimbangan hukum.
- Peradilan Agama:
- Menangani perkara antara orang Islam.
- Peradilan Tata Usaha Negara:
- Menyelesaikan sengketa tata usaha negara.
- Peradilan Militer:
- Menyidangkan anggota TNI dan pihak terkait.
- Mahkamah Konstitusi:
- Menguji undang-undang.
- Menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Menangani perselisihan hasil pemilu.
Perilaku Sesuai dan Bertentangan dengan Hukum
- Ciri Perilaku Sesuai Hukum:
- Disukai masyarakat.
- Tidak merugikan diri dan orang lain.
- Mencerminkan kesadaran dan kepatuhan hukum.
- Perilaku Bertentangan dengan Hukum:
- Tabel dijelaskan dalam materi.
Terima kasih sudah menyimak, semoga bermanfaat!