Transcript for:
Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Hai [Musik] semuanya kembali lagi di channel portal edukasi Pada kesempatan kali ini kita akan membahas rangkuman materi PKN kelas 11 bab 3 yaitu tentang sistem hukum dan peradilan di Indonesia Hai Mari kita mulai dengan makna dan karakteristik hukum Hai hukum merupakan aturan tata tertib dan kaidah hidup menurut pendapat Van apeldorn bahwa definisi tentang hukum adalah sangat sulit untuk dibuat karena tidak mungkin untuk mengadakannya sesuai kenyataan Hai meskipun sulit merumuskan definisi yang baku mengenai hukum didalam hukum terdapat beberapa unsur yaitu peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat peraturan itu dibuat dan ditetapkan oleh badan-badan resmi yang berwajib peraturan itu bersifat memaksa serta sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas Hai Adapun yang menjadi karakteristik dan hukum adalah adanya perintah dan larangan Hai perintah atau larangan tersebut Harus dipatuhi oleh semua orang Hai dengan demikian sesuatu ketentuan hukum mempunyai tugas berikut ini yaitu menjamin kepastian hukum bagi setiap orang di dalam masyarakat menjamin ketertiban ketentraman kedamaian keadilan kemakmuran kebahagiaan dan kebenaran menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat Hai selanjutnya kita bahas tentang penggolongan hukum Hai berdasarkan kepustakaan ilmu hukum hukum dapat digolongkan sebagai berikut Berdasarkan sumbernya berdasarkan tempat berlakunya berdasarkan bentuknya berdasarkan waktu berlakunya Berdasarkan cara mempertahankannya berdasarkan sifatnya berdasarkan wujudnya dan berdasarkan isinya untuk setiap dari sini kita akan bahas satu persatu Ya karena sangat penting Ayo kita mulai dengan hukum berdasarkan sumbernya Hai hukum berdasarkan sumbernya dibagi menjadi empat yaitu hukum undang-undang Hai hukum kebiasaan hukum traktat dan hukum yurisprudensi Hai hukum undang-undang yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan Hai hukum kebiasaan itu hukum yang terletak dalam aturan-aturan kebiasaan Hai hukum traktat yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara atau disebut juga traktat sedangkan hukum yurisprudensi yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim Hai selanjutnya hukum berdasarkan tempat berlakunya Hai hukum berdasarkan tempat berlakunya dibagi menjadi empat juga ada hukum nasional hukum internasional hukum asing dan hukum gereja Hai hukum nasional yaitu hukum yang berlaku dalam masyarakat suatu negara tertentu Hai hukum internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antar negara dalam dunia internasional Hai Hukum Masing yaitu hukum yang berlaku dalam wilayah negara lain sedangkan hukum Gereja yaitu kumpulan-kumpulan norma yang ditetapkan oleh Gereja untuk para anggotanya Hai kemudian hukum berdasarkan bentuknya Hai berdasarkan bentuknya hukum dibagi menjadi dua yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis hukum tertulis sendiri dibedakan lagi menjadi dua macam ada hukum tertulis yang dikodifikasikan dengan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan Hai Sedangkan untuk hukum tidak tertulis yaitu hukum yang hidup dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut prosedur formal tetapi lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat itu sendiri Hai selanjutnya hukum berdasarkan waktu berlakunya Hai berdasarkan waktu berlakunya hukum dibagi menjadi dua ada Ius constitutum atau disebut juga hukum positif dan ius constituendum atau hukum negatif nah dua hukum ini sering keluar di ujian biasanya harus dihafalkan ya Hai Yus constitutum yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu sedangkan Ius constituendum yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang Hai selanjutnya hukum berdasarkan cara mempertahankannya Hai Berdasarkan cara mempertahankannya hukum dibagi menjadi dua ada hukum material dan hukum formal Hai hukum material yaitu hukum yang mengatur hubungan antar anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan sedangkan hukum formal yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material Hai selanjutnya hukum berdasarkan sifatnya Hai hukum berdasarkan sifatnya menjadi dua juga ada yang memaksa dan yang mengatur Hai hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun itu harus dan mempunyai paksaan mutlak sedangkan hukum yang mengatur yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian Hai selanjutnya hukum berdasarkan wujudnya Hai hukum pada masyarakat wujudnya dibagi menjadi dua juga ada hukum objektif dan hukum subjektif Hai hukum objektif yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua orang atau lebih yang berlaku umum sedangkan hukum subjektif yaitu hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih Hai selanjutnya hukum berdasarkan isinya Hai hukum berdasarkan isinya dibagi lagi menjadi dua ada hukum publik dan hukum privat Hai hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antarnegara dengan individu menyangkut kepentingan umum Nah ada beberapa macam hukum publik sebagai contoh hukum pidana hukum tata negara hukum tata usaha negara dan hukum internasional Hai sedangkan hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antar individu satu dengan individu lainnya termasuk negara sebagai pribadi Nah ada dua macam hukum privat yaitu hukum perdata dan hukum perniagaan baik hukum publik maupun hukum privat kita harus dihafalkan ya biasanya sering keluar di ujian juga Hai Nah setelah kita mempelajari macam-macam hukum Mari kita masuk ke tata hukum indonesia Hai tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia Oleh karena itu tata hukum indonesia baru ada ketika negara Indonesia diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 Hai selanjutnya masuk ke makna lembaga peradilan Hai lembaga peradilan nasional adalah pengadilan negara yaitu lembaga yang dibentuk oleh negara sebagai bagian dari otoritas negara di bidang kekuasaan kehakiman dengan sumber hukumnya peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan Hai pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap rakara peradilan yang masuk Hai selanjutnya kita pelajari dasar hukum lembaga peradilan Hai Adapun yang menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga lembaga peradilan nasional adalah Sila kelima Pancasila UUD 1945 bab 9 pasal 24 ayat 2 dan 3 ueri nomor tiga tahun 97 ueri 30 31 tahun 97 ueri nomor 26 tahun 2000 dan lain-lain sebetulnya masih ada banyak ya tapi sudah nya kalian bisa akan Hai selanjutnya kita masuk ke materi klasifikasi lembaga peradilan Hai badan peradilan nasional dapat diklasifikasikan sebagai berikut ini yaitu lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sedang kita bahas satu persatu juga ya Ayo kita mulai dengan lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung Hai lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung itu dibagi menjadi peradilan umum peradilan agama Peradilan Militer dan peradilan tata usaha negara nah ini juga dibagi-bagi lagi ya kita berat kita bahas juga akhir-akhir peradilan umum itu meliputi Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota provinsi untuk peradilan agama itu terdiri atas pengadilan agama yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota dan pengadilan tinggi agama yang berkedudukan di ibukota provinsi Hai Peradilan Militer itu terdiri atas Pengadilan Militer Pengadilan Militer tinggi Pengadilan Militer utama dan Pengadilan Militer pertempuran foto-foto peradilan tata usaha negara terdiri atas pengadilan tata usaha negara yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota dan pengadilan tinggi tata usaha negara yang berkedudukan di ibukota provinsi Hai selanjutnya kita masuk ke perangkat lembaga peradilan di Hai perangkat dari lembaga-lembaga peradilan antara lain peradilan umum peradilan agama Peradilan Militer peradilan tata usaha negara dan Mahkamah Konstitusi Ayo kita masuk juga ke tingkatan lembaga peradilan Hai tingkatan lembaga peradilan yaitu pengadilan tingkat pertama pengadilan tingkat kedua kasasi oleh Mahkamah Agung Hai selanjutnya kita bahas peran lembaga peradilan Hai peran dari Mahkamah Agung yaitu mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang seperti memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi Hai untuk peran peradilan agama adalah memeriksa memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan waris wasiat hibah wakaf zakat infaq shodaqoh dan ekonomi syariah Hai peradilan tata usaha negara itu berperan dalam proses penyelesaian sengketa tata usaha negara Hai sedangkan Peradilan Militer memiliki peran dalam menyelenggarakan proses peradilan dalam lapangan hukum pidana khususnya bagi pihak-pihak berikut ini yaitu anggota TNI seseorang yang menurut undang-undang dapat dipersamakan dengan anggota TNI anggota jawatan atau golongan yang dapat dipersamakan dengan TNI menurut undang-undang serta seseorang yang tidak termasuk ke bagian yang disebutkan sebelumnya Tetapi menurut keputusan menteri pertahanan dan keamanan yang ditetapkan berdasarkan persetujuan Menteri Hukum dan perundang-undangan harus diadili oleh Pengadilan Militer di Mahkamah Konstitusi sendiri memiliki peran menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 45 memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 memutus pembubaran partai politik serta memutus perselisihan tentang hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi di itu wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa presiden dan atau wakil presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara korupsi penyuapan dan tindak pidana berat lainnya melakukan perbuatan tercela serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945 Hai yang terakhir kita akan bahas perilaku yang sesuai dengan hukum hai Nia ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yaitu yang disenangi oleh masyarakat pada umumnya tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain tidak menyinggung perasaan orang lain menciptakan keselarasan mencerminkan sikap sadar hukum dan mencerminkan kepatuhan terhadap hukum Hai kemudian ini yang paling terakhir yaitu perilaku yang bertentangan dengan hukum beserta sangsinya Hai tahun tuh memahaminya kalian bisa langsung baca di sini ya lewat tabel ini Hai daya mungkin Cukup sekian terima kasih telah menyimak video pembelajaran hingga selesai semoga bermanfaat kita semua jangan lupa like Comment and subscribe hai hai