Penyelenggara Pemilu di Indonesia

Sep 17, 2024

Penyelenggara Pemilu di Indonesia

Definisi Penyenggara Pemilu

  • Menurut Undang-Undang 7 tahun 2017, penyelenggara pemilu adalah lembaga yang melaksanakan semua tahapan pemilu, termasuk:
    • Pemutaran data pemilih
    • Kampanye
    • Pencalonan
    • Penetapan calon terpilih

Tiga Lembaga Penyelenggara Pemilu

  1. KPU (Komisi Pemilihan Umum)

    • Terdiri dari:
      • KPU RI (Jakarta) dengan 7 komisioner
      • KPU Provinsi
      • KPU Kabupaten/Kota (5 anggota)
      • PPK (Panitia Pemilu Kecamatan)
      • KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemutusan Suara)
      • PPLN (Petugas Pemutusan Suara di luar negeri)
      • KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemutusan Suara di luar negeri)
  2. Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)

    • Struktur yang sama dengan KPU:
      • Bawaslu RI
      • Bawaslu Provinsi
      • Bawaslu Kabupaten/Kota
      • Pengawas Kecamatan
      • Pengawas Desa
      • Pengawas di luar negeri
  3. DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)

    • Terdiri dari 7 komisioner:
      • 2 anggota ex-officio dari KPU dan Bawaslu
      • 5 anggota dari tokoh masyarakat:
        • 3 diusulkan oleh DPR
        • 2 diusulkan oleh Presiden

Tugas dan Tanggung Jawab

  • KPU: Menangani aspek teknis pemilihan
  • Bawaslu:
    • Mengawasi semua tahapan pemilu
    • Mencegah praktik politik yang tidak wajar
  • DKPP:
    • Menangani pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu
    • Memeriksa dan mengadili pelanggaran kode etik
    • Menentukan sanksi bagi pelanggar

Kesimpulan

  • Pemahaman mengenai penyelenggara pemilu penting untuk meningkatkan wawasan tentang pemilu dan demokrasi.
  • Harapan agar informasi ini bermanfaat bagi publik.