Transcript for:
Penyelenggara Pemilu di Indonesia

Kali ini kita akan bahas terkait penyelenggara pemilu. Jadi masih banyak publik yang belum paham. Sebenarnya siapa sih yang menyelenggarakan pemilu atau siapa sih lembaga yang bertugas melaksanakan pemilu. Jadi definisi dari Undang-Undang 7 tahun 17 tahun pemilu yang dimaksud dengan penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan atau melaksanakan semua tahapan pemilu. Nah misalkan tahapan pemutaran data pemilih, tahapan kampanye, tahapan pencalonan, tahapan penetapan calon terpilih itu adalah penyelenggara pemilu. Di Indonesia menurut Undang-Undang 717 ini ada tiga lembaga penyelenggara pemilu. Pertama KPU, Komisi Pemilihan Umum, kemudian Bawaslu, Badan Pengawas Pemilu, dan ketiga adalah DKPP, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. DKPP ini biasanya banyak orang masih bingung karena memang ini lembaga baru-baru sekitar 9 tahun atau 15-10 tahun. Saya berikan perjelasan. sekilas terkait tiga penyelenggara pemilu ini. Pertama KPU, KPU terdiri dari KPU RI, KPU Republik Indonesia di Jakarta, ada tujuh komisionernya, kemudian ada KPU Provinsi, kemudian di bawah Provinsi ada KPU Kabupaten, jumlah anggota KPU-nya ada lima, kemudian di bawah Kabupaten Kota itu ada PPK, Panitia Pemilu Kesamatan, ada petugas pemutang suara di desa. kemudian ada KPPS, Kelompok Penyelenggara Pemutusan Suara. Kita juga mengenal PPLN, Petugas Pemutusan Suara di luar negeri. Kemudian ada KPPSLN, Kelompok Penyelenggara Pemutusan Suara di luar negeri. Nah di bawah itu juga hampir sama, dari Bawaslu RI, Provinsi, kemudian di Kabupaten, ada Pengawas Kecamatan, ada Pengawas Desa, sampai terakhir ada Pengawas DPS, juga ada Petugas Pengawas. awas di luar negeri. Yang terakhir ada DKPP. DKPP ini komisionernya itu ada tujuh. Dua anggota DKPP itu adalah ex-officer atau anggota KPU dan Bawaslu di situ. Kemudian lima di antaranya itu ada dari tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat ini tiga di antaranya, kalau saya baca di Undang-Undang 17 ini, tiga itu diusulkan oleh DPR dan dua dari usulan dari Presiden. Itu sekilas terkait anggota KPU. KPU, Bawaslu, dan KPP tadi penjelasannya tugas-tugas Bawaslu, tugas-tugas KPU saya sudah sedikit membahas terkait tugas KPU, terkait teknis kepemiluan tadi saya sudah jelaskan kalau Bawaslu itu tugasnya pengawas pemilu itu biasanya orang lebih kenal menjegah mani politik, itu tugas Bawaslu kemudian mengawasi semua tahapan-tahapan yang dijalankan dalam penjelangan pemilu, misalnya tahapan kampanye tahapan mencalonan, tahapan pemutus data pemilih itu yang bertugas adalah Bawaslu mengawasi semua jalannya. Sedangkan DKPP, DKPP itu biasanya tugasnya adalah kalau ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, oleh Bawaslu, oleh penyelenggara pemilih secara umum, itu bisa dilaporkan ke DKPP, kemudian DKPP mau meriksa dan mengadili pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilih. Nanti mereka yang memutus tentang... sangsi apa yang akan diterima oleh penyelenggara pemilu. Jadi itu sekilas terkait tiga lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. Semoga konten ini bermanfaat agar kita bisa menembang wawasan terkait pemilu dan demokrasi. Terima kasih.