Transcript for:
Gugatan Pengujian UU di MK

Nama saya Leonardo Olivin Samonangan, usia saya 23 tahun, status saat ini belum bekerja. Saat ini saya mengajukan judisi review atau dalam bahasa keren. gugatan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi terkait masalah Pasal 35 E1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kedagangan Kerjaan. Pasal 35 E1 itu memberikan kebebasan absolut.

terhadap perusahaan untuk menentukan sendiri keuangan pekerjaan yang mereka inginkan. Seringkali timbul dilema bagi para job seeker, entah itu masalah batas usia, pengalaman, pendidikan, kemudian juga gender, motivasi saya untuk bisa memutus persyaratan keuangan pekerjaan yang sangat diskriminatif ini. Yang saya temukan memang posisi-posisi karyawan yang PKWT.

Nah misalnya saat ini ambil contoh lah, saat ini misalnya usia saya 25. Kalau misalnya PKWT 3 tahun, 28. Nah karena udah terus kemudian longan pekerjaan itu sebanyaknya sekarang adalah batas maksimal usianya 26 gitu, 26 atau 25. Tentu karena saya masa kontrak udah habis, usia juga udah 28, tentu sangat sulit sekali mencari. pekerjaan. Jadi di gugatan saya ini memang sangat bertentangan dengan pasal 28D.

Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Jadi memang kalau kita bisa lihat pasal 35H1 ini merupakan celah juga, celah hukum bagi perusahaan untuk menentukan sendiri persyaratan nolongan pekerjaan mereka tetapi tidak melihat undang-undang dasar seperti itu. Ini ada kerugian bagian potensional di masa akan datang apabila saya habis umurnya, sulit untuk mendapatkan pekerjaan.

Terus kemudian saya tadi melakukan perbandingan negara untuk memperkuat bahwa negara lain, pemerintahnya masih melakukan intervensi gitu, atau ikut campur lah, atau memberikan kebebasan kepada warga negara ini untuk melakukan gugatan perdata. Terus kemudian saya juga memakai landasan bahwa ini bukan hanya menyangkut saya, tetapi juga menyangkut masyarakat luas gitu. Karena selama ini belum ada yang berani menyorakkan. Bahkan permasalahan ini ke MK seperti itu. Hanya sebatas mensuarakan di sosial media.

Seperti kasus yang booming juga Bunda Kor lah kalau masih ingat. Itu juga dia beliau menyuarakan di sosial media. Hanya sebatas menyuarakan di sosial media tapi belum ada yang berani di MK seperti itu. Jadi saya mengajukan ini ke MK. Saya di Taiwan, di sini kerja kuli bangunan di pabrik, sudah setahun setengah lah.

Sebelumnya saya itu di Indo kerja sebagai teknisi di perusahaan oil and gas. Terus waktu itu perusahaan saya udah mau tutup, udah mau cabut dari Indonesia. Dia kan perusahaan luar negeri.

Akhirnya saya tuh dipaksa mundur. Yaudah saya mundur. Terus akhirnya saya cari-cari kerjaan lagi. Waktu saya risen itu, setelah tiga bulan. Dari situlah akhirnya sulit lah cari kerjaan lagi ditambah kondisi COVID.

Karena di Indo itu kan batasan usia itu rata-rata lawangan kerja itu 27 tahun gitu. Jadi yang usia-usia kayak saya 30 ke atas udah sulit cari kerja. Padahal kalau dilihat sih masih usia produktif.

Bahkan saya ikut rekrutmen BUMN pun teknisi instrumentasi itu kalau udah 27 tahun ke atas. Submit lamaran aja nggak bisa. Terus saya juga ngelamar ke perusahaan-perusahaan lain, di sektor migas juga begitu. Kemudian di sektor yang lain yang sesuai dengan bidang pendidikan saya.

Semua dibatasin usia 27-30, 27-30. Sedangkan di Taiwan sendiri sini, ibu-ibu loh usia 50 tahun itu masih bisa kerja. Jadi ini loh, flagmennya yang ngasih tanda bendera orang-orang lagi ngaspal.

Taiwan ini nggak ada pembatasan usia, nggak ada pembatasan gender ya, mereka semua makmur gitu, masyarakatnya makmur Yang pertama, memang benar-benar usia itu berpengaruh terhadap performance pekerjaan. Kemudian yang kedua, mungkin salah satu dari perusahaan melakukan penyaringan. Karena kan biasanya antara lowongan sama yang mendaftar ini banyak sekali gitu, bisa satu. banding 10, bisa 1 banding 20 jadi cara perusahaan melakukan sortir, dan ini biasanya terjadi di negara-negara yang supply tenaga kerjanya lebih banyak daripada kebutuhan tenaga kerjanya jadi bukan sama-sama perusahaan tapi juga kondisi pasar kerja kita juga berpengaruh terhadap pembatasan usia kerja Ada banyak alasan sih kenapa adanya pembatasan usia.

Biasanya karena pekerjaan-pekerjaan yang masuknya entry level itu kan mereka upahnya biasanya upah minimum ya. Sehingga dianggap orang yang lebih muda cenderung lebih mau untuk menerima upah minimum dibandingkan ketika orang tersebut sudah berumur yang mana biasanya dia sudah punya pengalaman pekerjaan yang lain sehingga dia punya standar yang berbeda. Jadi kalau kita lihat dari kacamata hak asasi manusia tentu membatasi hak. orang untuk mendapatkan pekerjaan ya, karena kan kalau misalnya kita lihat konstitusi kita semua warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Kalau saya pribadi, saya merasa bahwa sebenarnya permasalahan dari adanya normalisasi pembatasan usia itu masalahnya bukan di normanya, tapi masalahnya ada di implementasinya di lapangan gitu.

Jadi adanya pembiaran dari Kementerian Ketenaga Kerjaan, dari Dinas Ketenaga Kerjaan terkait, dari Pengawas Ketenaga Kerjaan, karena kan... Kita sebenarnya punya ya sistem untuk melaporkan lowongan pekerjaan yang dimiliki oleh pengusaha, tapi sistem ini sama sekali nggak jalan. Saya harap gugatan ke MK ini bisa berhasil dan ada perubahan fundamental di negeri kita.

Sehingga ke depan itu tidak ada lagi isu-isu diskriminasi usia, apalagi di sistem rekrutmen.