Peringatan Pemilihan Kepala Daerah 2024

Aug 27, 2024

Peringatan Darurat untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024

Latar Belakang

  • Gambar peringatan darurat bermunculan di media sosial Indonesia.
  • Lambang burung garuda berlatar biru donker menjadi viral.
  • Peringatan ini terkait dengan pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR RI.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

  • DPR RI membahas dua putusan MK:
    • Nomor 60, PUU 22 2024
    • Nomor 70, PUU 22 2024
  • Putusan ini menghapus skenario "kota kosong" di Pilkada 2024.
  • Batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
  • DPR memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 23-HUM-24, yang mengatur batas usia calon gubernur minimal 30 tahun dan bupati/wali kota 25 tahun, berlaku saat pelantikan.

Kontroversi

  • Pendukung KSANG berpotensi maju dalam Pilgub karena batas usia.
  • KSANG berusia 29 tahun, akan genap 30 tahun pada Desember 2024.
  • Gerakan peringatan darurat mengajak masyarakat mengawasi pemilihan kepala daerah.

Usaha DPR RI dalam Revisi Undang-Undang Pilkada

  • Panitia Kerja Revisi UU Pilkada berusaha mengakali putusan MK dengan:
    • Membuat pelonggaran ambang batas pencalonan hanya untuk partai yang tidak memiliki kursi DPRD.
    • Mempertahankan ambang batas untuk partai dengan kursi yang tetap 20% kursi DPRD atau 25% suara sah.
  • MK membatalkan ketentuan threshold pencalonan kepala daerah yang lama.

Fenomena "Kota Kosong"

  • "Kota kosong" menjadi isu dalam Pilkada 2024.
  • Calon tunggal harus meraih suara di atas 50% untuk menang.
  • Menurut Inyoman Subanda, fenomena kota kosong mencerminkan:
    • Kegagalan partai politik dalam membangun kepercayaan dan elektabilitas.
    • Hilangnya alternatif pilihan bagi masyarakat dalam pemilihan.

Anggapan tentang Demokrasi

  • Demokrasi yang sehat melibatkan masyarakat dalam proses dari seleksi hingga pemilihan.
  • Dengan keputusan MK, potensi kota kosong dapat terhindar; kandidat yang sebelumnya terhalang kini dapat maju.
  • Suara pemilih dapat terakomodasi dengan lebih baik, tidak hanya berdasarkan komposisi kursi.

Kesimpulan

  • Praktik demokrasi di Indonesia menunjukkan banyak cacat.
  • Penting untuk berkumpul dan menjaga demokrasi yang jujur dan adil untuk masa depan.