Transcript for:
Peringatan Pemilihan Kepala Daerah 2024

Gambar peringatan darurat bermunculan di media sosial. Lambang burung garuda berlatar biru donker, ramai memenuhi media sosial Indonesia. Lantas apa maknanya? Selengkapnya dalam peringatan darurat untuk Indonesia menggema. Kita lihat slide yang pertama. Ya, peringatan darurat ini viral di media sosial setelah DPR RI tengah membahas revisi Undang-Undang Pilkada untuk merespons dua putusan Mahkamah Konstitusi. Yakni putusan nomor 60, PUU 22 2024 dan juga nomor kita lihat 70 garis miring PUU strip 22 tahun 2024 dua putusan yang diterbitkan 20 Agustus kemarin ini memupus skenario kota kosong di Pilkada 2024 sekaligus menutup peluang keesang pengharap dicalonkan di Pilgub. Panitia kerja DPR RI menyepakati draft RUU Pilkada dalam pembahasan kilat kemarin Namun DPR menolak mengakomodir putusan MK dalam draft tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Alih-alih mematuhi putusan MK, DPR justru memilih mengikuti putusan Mahkamah Agung nomor 23-HUM-24. Putusan MA menyebut batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota. diubah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih. Putusan ini menuai polemik karena dianggap menjadi karpet merah untuk KSANG maju di Pilkada. Saat ini usia KSANG 29 tahun, ia akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024 atau 4 bulan setelah masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibuka. Namun DPR RI tetap menyetujui putusan MA yang menguntungkan KSANG. Gerakan peringatan darurat itu merujuk pada ajakan untuk sama-sama mengawal jalannya pemilihan kepala daerah 2024. Kita akan ke slide berikutnya, kita akan lihat nih sama-sama apa yang dilakukan Balek untuk mengakali hasil putusan MK. Ya, Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Pilkada Badan Legislasi DPR RI berupaya mengakali putusan Mahkamah Konstitusi No. 60 Garis Miring PUU SRIP 22. Strip 2024 yang melonggarkan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. Balek mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tidak punya kursi DPRD. Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada pasal 40 revisi Undang-Undang Pilkada yang dibahas oleh Panca dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. Sementara itu pasal 40 ayat 1 nonong pilkada yang mengatur threshold 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pilek tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. Padahal justru pasal itulah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panca untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat. Sebelumnya dalam putusannya, MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pilek DPRD sebelumnya atau 20% kursi DPRD. MK memutuskan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen, perseorangan, non-partai, sebagaimana diatur pada pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada. MK menegaskan hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi undang-undang pilkada rentan memunculkan calon tunggal. Pemirsa pemilihan kepala daerah 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang ini berpotensi menyajikan calon tunggal versus kolom kosong atau yang dikenal dengan kota kosong. Kota kosong ini menjadi salah satu fenomena yang muncul dalam ajang pilkada. Untuk memenangkan pemilihan, calon tunggal harus meraih suara. di atas 50 persen. Lalu seperti apa skenarionya? Kita lihat. Pada tahun 2024 ini, dunia terus berjuang untuk memperkuat pilar-pilar demokrasi yang mendukung perdamaian, keadilan, dan institusi yang kuat. Dalam konteks ini, fenomena kota kosong dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia menjadi sorotan penting. Menurut Inyoman Subanda, ini seorang dosen di Universitas Pendidikan Nasional Denpasar, dalam perspektif kekuasaan, kota kosong ini mencerminkan kegagalan partai politik dalam membangun kepercayaan dan elektabilitas di mata masyarakat. Kekuasaan bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi tentang kemampuan membangun kepercayaan dan simpati masyarakat. Ketika partai politik tidak percaya pada kemampuan elektabilitasnya, mereka enggan mengusung calon yang menunjukkan ketidakpercayaan diri dan kegagalan dalam membangun hubungan yang kuat dengan konstituen mereka. Sementara kalau kita lihat dalam perspektif masyarakat, kota kosong ini berarti hilangnya alternatif pilihan. Pilkada seharusnya memberikan pilihan kepada masyarakat untuk memilih calon pejabat publik terbaik. Namun ketika hanya ada calon melawan kota kosong, masyarakat kehilangan kesempatan untuk memilih berdasarkan penilaian yang adil dan berdasarkan hati nurani. Demokrasi yang sehat melibatkan masyarakat dalam semua tahap proses pilkada, dari seleksi hingga pemilihan. Fenomena kota kosong dalam pilkada tidak hanya mencerminkan demokrasi yang tidak sehat, tetapi juga kegagalan institusi politik dalam menjalankan fungsi mereka. Nah, jika dikaitkan dengan putusan MK sebelumnya, yang mengurangi ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik, skenario kota kosong ini akan sulit diwujudkan. Tentu hal ini harus kita amini, sebab kandidat pilkada yang tadinya terhalang maju karena tidak dapat tiket, kini berpotensi punya kesempatan. Selain memberi kesempatan pada para kandidat, dengan keputusan MK ini, suara pemilih dalam pilek 2024 juga akan terakomodir karena mereka ini bisa mengusung calon kepala daerah. Artinya bahwa akan ada banyak suara rakyat yang terselamatkan karena hitungannya tidak berdasarkan komposisi kursi saja, tapi komposisi perolehan suara. Begitulah pemirsa. Saat memprihatinkan, kondisi ini semakin memperlihatkan bahwa praktik demokrasi di Indonesia hanya sebatas basa-basi. Karena itu mari kita berkumpul, sama-sama kita ke awal untuk menjaga demokrasi kita yang jujur dan adil, agar tidak terjadi lagi cacat demokrasi ke depannya.