Materi Kuliah Hukum dan HAM Minggu Ketiga

Aug 19, 2024

Materi Kuliah Hukum dan HAM - Minggu Ketiga

Pendahuluan

  • Salam sejahtera untuk mahasiswa
  • Materi: Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional

Sub Materi yang Dibahas

  1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM)
  2. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
  3. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
  4. Instrumen Internasional Lainnya

1. Deklarasi Universal HAM

  • Definisi: Norma internasional yang diterima dan disepakati oleh negara-negara dunia melalui PBB.
  • Tujuan: Sumber utama dalam pembentukan instrumen HAM.
  • Jenis HAM yang Diatur:
    • Hak personal
    • Hak kebebasan
    • Hak sipil dan politik
    • Hak subsistensi
    • Hak ekonomi serta sosial dan budaya

2. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik

  • Disahkan: Majelis Umum PBB, resolusi nomor 2200A, berlaku sejak 1976.
  • Hak yang Diatur:
    • Hak atas kehidupan
    • Pelarangan penyiksaan
    • Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi
    • Persamaan kedudukan di depan hukum
    • Pelarangan berlaku surut dalam hukum pidana

3. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

  • Berlaku: Januari 1976.
  • Hak yang Dijamin:
    • Hak buruh
    • Hak kesehatan
    • Hak pendidikan
    • Hak atas kehidupan yang layak
  • Komitmen Negara: Memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, budaya.

4. Instrumen Internasional Lainnya

a. Konvensi Genosida

  • Berlaku: Januari 1951, di Indonesia diratifikasi dengan UU No. 26 Tahun 2000.
  • Definisi Genosida: Tindakan dengan maksud menghancurkan kelompok tertentu.

b. Konvensi Menentang Penyiksaan

  • Berlaku: Januari 1987, diratifikasi dengan UU No. 5 Tahun 1998.

c. Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial

  • Berlaku: 1969, diratifikasi dengan UU No. 29 Tahun 1999.

d. Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan

  • Berlaku: September 1981, diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1984.

e. Konvensi Hak Anak

  • Berlaku: September 1990, diratifikasi dengan Keppres No. 36 Tahun 1990.

f. Konvensi Mengenai Status Pengungsi

  • Berlaku: 1951, belum diratifikasi Indonesia.

Instrumen Hukum HAM yang Tidak Mengikat

  1. Deklarasi mengenai pembelaan
  2. Prinsip-prinsip tentang hukuman mati
  3. Pedoman berperilaku bagi penegak hukum
  4. Prinsip-prinsip dasar terkait penggunaan kekerasan
  5. Deklarasi mengenai penghilangan paksa
  6. Deklarasi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan

Penutup

  • Harapan agar mahasiswa lebih memahami materi minggu ketiga.
  • Daftar pustaka yang digunakan untuk perkuliahan.
  • Sampai jumpa di materi berikutnya.
  • Salam penutup.