Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
Materi Kuliah Hukum dan HAM Minggu Ketiga
Aug 19, 2024
Materi Kuliah Hukum dan HAM - Minggu Ketiga
Pendahuluan
Salam sejahtera untuk mahasiswa
Materi: Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional
Sub Materi yang Dibahas
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM)
Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Instrumen Internasional Lainnya
1. Deklarasi Universal HAM
Definisi
: Norma internasional yang diterima dan disepakati oleh negara-negara dunia melalui PBB.
Tujuan
: Sumber utama dalam pembentukan instrumen HAM.
Jenis HAM yang Diatur
:
Hak personal
Hak kebebasan
Hak sipil dan politik
Hak subsistensi
Hak ekonomi serta sosial dan budaya
2. Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
Disahkan
: Majelis Umum PBB, resolusi nomor 2200A, berlaku sejak 1976.
Hak yang Diatur
:
Hak atas kehidupan
Pelarangan penyiksaan
Hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi
Persamaan kedudukan di depan hukum
Pelarangan berlaku surut dalam hukum pidana
3. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
Berlaku
: Januari 1976.
Hak yang Dijamin
:
Hak buruh
Hak kesehatan
Hak pendidikan
Hak atas kehidupan yang layak
Komitmen Negara
: Memenuhi hak-hak ekonomi, sosial, budaya.
4. Instrumen Internasional Lainnya
a. Konvensi Genosida
Berlaku
: Januari 1951, di Indonesia diratifikasi dengan UU No. 26 Tahun 2000.
Definisi Genosida
: Tindakan dengan maksud menghancurkan kelompok tertentu.
b. Konvensi Menentang Penyiksaan
Berlaku
: Januari 1987, diratifikasi dengan UU No. 5 Tahun 1998.
c. Konvensi Penghapusan Diskriminasi Rasial
Berlaku
: 1969, diratifikasi dengan UU No. 29 Tahun 1999.
d. Konvensi Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan
Berlaku
: September 1981, diratifikasi dengan UU No. 7 Tahun 1984.
e. Konvensi Hak Anak
Berlaku
: September 1990, diratifikasi dengan Keppres No. 36 Tahun 1990.
f. Konvensi Mengenai Status Pengungsi
Berlaku
: 1951, belum diratifikasi Indonesia.
Instrumen Hukum HAM yang Tidak Mengikat
Deklarasi mengenai pembelaan
Prinsip-prinsip tentang hukuman mati
Pedoman berperilaku bagi penegak hukum
Prinsip-prinsip dasar terkait penggunaan kekerasan
Deklarasi mengenai penghilangan paksa
Deklarasi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan
Penutup
Harapan agar mahasiswa lebih memahami materi minggu ketiga.
Daftar pustaka yang digunakan untuk perkuliahan.
Sampai jumpa di materi berikutnya.
Salam penutup.
📄
Full transcript