Halo assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh salam sejahtera buat kita semuanya para mahasiswa yang saya banggakan dimanapun anda berada pada mata kuliah hukum dan HAM minggu ketiga ini saya akan membawakan materi tentang instrumen hak asasi manusia internasional Adapun sub materi yang akan kita bahas adalah yang pertama deklarasi universal ham atau Tuhan yang kedua kovenan internasional tentang hak sipil dan politik yang ketiga kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi sosial dan budaya dan keempat instrumen internasional lainnya baik para mahasiswa yang saya banggakan dimanapun anda berada kita bahas yang pertama tentang deklarasi universal HAM nah deklarasi universal HAM ya bahwa norma-norma atau aturan-aturan yang terdapat dalam Tuhan atau deklarasi universal Ham itu adalah norma atau aturan internasional yang diterima dan disepakati oleh negara-negara di dunia yaitu melalui perserikatan bangsa-bangsa Hai nah tujuan Ham itu adalah ya dalam bentuk umum dan merupakan sumber utama dalam pembentukan dua instrumen HAM yaitu konvensi internasional tentang hak sipil dan politik dan kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi sosial dan budaya Hai nah hak-hak yang diatur dalam deklarasi HAM internasional Hai atau Tuhan itu ada lima jenis HAM yang dimiliki oleh setiap individu yaitu hak personal hak Ledang hak sipil dan politik habis subsistensi hak ekonomi serta sosial dan budaya yo wes Hai International Convenant kotak Hai on Civil and political Rights atau kovenan internasional tentang hak sipil dan politik yang kita sekarang bicarakan tentang komponen internasional tentang hak sipil dan politik itu disahkan oleh majelis umum PBB dengan resolusi nomor 2200a a Hai dan mulai berlaku pada tahun 1976 Hai yang diatur dalam kovenan internasional tentang hak sipil dan politik itu adalah hak situ Hai yang kedua pelarangan penyiksaan Pelabuhan atau hukuman lain yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan martabat yang ketiga hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi larangan pemberian pemenjaraan semata-mata atas dasar ketidakmampuan memenuhi kewajiban kontraktual yang kelima persamaan kedudukan didepan pengadilan dan badan peradilan dan yang keenam adalah pelarangan berlaku surut dalam penerapan hukum pidana nah ini adalah apa-apa atau isi-isi yang diatur di dalam kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik yang berikutnya adalah komponen internasional tentang hak ekonomi sosial dan budaya Hai atau International Covenant Of Economic social and culture lain yang berlaku pada Januari 1976 adapun hak-hak yang dijamin dalam kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi sosial dan budaya itu seperti hak buruh hak kesehatan hak pendidikan dan hak atas Thunder kehidupan yang layak Hai nah Disini negara-negara yang telah meratifikasi kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi sosial dan budaya ya maka berkomitmen untuk memenuhi hak-hak ekonomi sosial budaya individu dan wilayah perwalian dan wilayah yang tidak memerintah sendiri dan disini aja ada kewajiban bagi negara-negara yang telah meratifikasi atau mengesahkan komponen internasional tentang hak ekonomi sosial dan budaya maka berkomitmen untuk memenuhi hak ekonomi sosial budaya individu dan wilayah perwalian serta wilayah yang tidak memerintah sendiri Hai dana itu tadi adalah dua komponen yaitu komponen tentang hak sipil dan ekonomi dan kemudian comment internasional tentang hak-hak ekonomi sosial dan budaya Hai Nah sekarang kita lihat instrumen internasional lainnya yang pertama adalah Konvensi genosida Ya mulai berlaku pada Januari 1951 dan di Indonesia Konvensi genosida ini diratifikasi dengan undang-undang nomor 26 Tahun 2000 Tentang pengadilan HAM pengadilan hak asasi manusia Apa yang dimaksud dengan genosida dalam undang-undang nomor 26 tahun 2000 genosida itu dikategorikan sebagai salah satu pelanggaran HAM berat Hai apa maksudnya dari genosida itu atau Apa pengertian dari genosida itu atau kejahatan genosida itu ya kejahatan genosida itu adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa ras kelompok etnis kelompok agama nah ini yang dimaksud dengan genosida Hai naat Konvensi genosida menetapkan bahwa genosida itu sebagai kejahatan internasional dan menetapkan perlunya kerjasama internasional untuk mencegah dan menghapuskan kejahatan genosida itu tadi Konvensi genosida yang kedua adalah Konvensi menentang penyiksaan nah Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia itu mulai berlaku pada Januari 1987 di Indonesia Konvensi menentang penyiksaan itu diratifikasi dengan undang-undang nomor 5 tahun 1998 tentang Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam tidak manusiawi atau merendahkan Hai martabat manusia jadi Konvensi menentang penyiksaan ya ini sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan undang-undang nomor 5 tahun 1998 sehingga dengan meratifikasi Konvensi menentang penyiksaan maka Indonesia berkewajiban untuk memenuhi apa-apa yang diatur atau apa-apa yang menjadi kewajiban dalam konvensi menentang penyiksaan Hai kemudian yang berikutnya yaitu ketidak atau C Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial nah Konvensi ini mulai berlaku pada tahun 1969 Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial melarang segala bentuk diskriminasi rasial dalam bidang politik ekonomi sosial dan budaya di Indonesia telah meratifikasi Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial ini dengan undang-undang nomor 29 tahun 1999 tentang pengesahan konvensi internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial sehingga dengan demikian maka setiap kebijakan yang dibuat atau ditetapkan itu harus memperhatikan ketentuan dalam undang-undang nomor 29 tahun 1999 dalam rangka untuk penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial Hai kemudian yang berikutnya atau gempa tode adalah Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan nah Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan itu mulai berlaku sejak September 1981 Hai Konvensi ini sejak September 1981 berlaku secara internasional dan menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam bidang politik ekonomi sosial budaya dan sipil Irak kemudian Konvensi ini diratifikasi oleh Indonesia dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita nah ini jadi dengar undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 ya maka kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah the negara itu harus memperhatikan Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan Hai kemudian yang kelima ya atau e adalah Konvensi hak anak Hai Konvensi hak anak ini mulai berlaku sejak September 1990 dalam konvensi hak anak maka setiap negara harus menghormati dan menjamin hak bagi setiap anak tanpa diskriminasi ras warna kulit jenis kelamin bahasa agama pendapat politik Atau lainnya kwarganegaraan asal-usul kebangsaan atau sosial kekayaan kecacatan kelahiran atau status Hai Nah jadi Hai Konvensi ini ya bagi negara yang sudah meratifikasi atau mengesahkan Konvensi ini maka di dalam membuat kebijakan nya atau peraturannya itu harus menghormati dan menjamin hak bagi setiap anak tanpa diskriminasi ras warna kulit jenis kelamin bahasa agama dan sbgnya Indonesia dalam hal ini sudah meratifikasi Konvensi hak anak dengan Keppres Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi hak-hak anak nah yang berikutnya yang keenam adalah Konvensi mengenai status pengungsi mulai berlaku sejak tapi sehingga 94 nanti dalam konvensi mulai status pengungsi ada empat prinsip HAM dalam menangani pengungsi Hai yang pertama adalah persamaan hak tidak ada pengasingan terhadap hak-hak mereka dalam hal ini adalah pengungsi universalitas dari hak-hak mereka ya hak-hak mereka itu dianggap sebagai hak yang bersifat umum dan hak untuk mencari dan mendapatkan Suaka dan pengumuman nah ini hak-hak yang atau prinsip-prinsip ya HAM dalam menangani pengungsi dalam konvensi mengenai status pengungsi di dalamnya itu terdapat empat prinsip HAM dalam menangani pengungsi Indonesia sampai sekarang ya sampai saat ini belum meratifikasi Konvensi mengenai status pengungsi mudah-mudahan di masa akan datang Konvensi ini dapat diratifikasi oleh Indonesia Hai Nah itu tadi ya instrumen HAM lainnya sekarang kita bicara tentang instrumen hukum HAM tidak mengikat Hai apa saja instrumen hukum HAM yang tidak mengikat dia yang pertama itu adalah deklarasi mengenai pembelaan yang pertama yang kedua adalah prinsip-prinsip tentang hukuman mati yang tidak sah senang-senang dan suwir kemudian yang ketiga adalah pedoman berperilaku bagi penegak hukum kemudian yang tempat prinsip-prinsip dasar mengenai penggunaan kekerasan dan senjata api yang kelima deklarasi melalui penghilangan paksa dan yang keenam adalah deklarasi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan nah ini materi pada minggu 3 ini mudah-mudahan Anda semuanya dapat lebih memahami materi minggu ketiga ini ini daftar pustaka yang saya gunakan dalam perkuliahan minggu ketiga ini sampai berjumpa pada materi berikutnya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh