Transcript for:
Hukum Acara Pidana: Proses dan Pentingnya

Oke, Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi, kebetulan kita memutarnya waktu pagi ya, bukan siang ya. Jadi kalau misalkan nontonnya pas waktu malam hari, tetap saya ucapkan selamat pagi. Saya Muhammad Fathahillah Akbar, SHLLM. Kebetulan saat ini saya ditugaskan di Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gejah Mada. Dan saya bantu-bantu di Sekretaris Departemen Fakultas Hukum Universitas Gejah Mada. Banyak pertanyaan yang masuk sebenarnya dari berbagai elemen dan lain sebagainya. Terutama dunia luar ya. Sekarang akhir-akhir ini kita menonton kasus Jessica. Kemarin kasus Jessica akhirnya tidak menciptakan pengalaman prosedur bagi Mahkamah Agung untuk tidak boleh lagi persidangan dibuka di hadapan kamera. Akhirnya kalau kasus Ahok kemarin terakhir tonton, kasus Ahok tidak lagi ada di... Kita bisa menontonnya langsung live ya, tetapi kita bisa melihat beritanya setelah persidangan usai saja, paling kita mendengar wawancara atas saksi ataupun ahli yang dihadirkan. Menjadi banyak pertanyaan adalah sebenarnya bagaimana sih hukum acara pidana? ...pidana itu dijalankan. Saat ini saya akan menjelaskan secara sederhana saja......agar masyarakat luas mengetahui......bagaimana sih hukum acara pidana......di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana. Saya akan... jelaskan secara sederhana. Sistem peradilan pidana dalam arti luas itu melingkupi formulasi, aplikasi, dan eksekusi dari suatu konsep peradilan pidana. Yang saya akan bicarakan hari ini adalah sistem peradilan pidana dalam arti sempit yang berada di dalam wilayah aplikasi. Di mana itu berarti kita bicara tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sejarahnya, KUHAP itu lahir tahun 1981. Sebelum 1981, kita menggunakan Herzen Indis Reglement atau HIR yang sampai saat ini masih dipakai sebagai hukum acara perdata. Tetapi kita hukum acara pidana lahir 1981. Kenapa kita menyebutnya KUHAP? Padahal itu kalau kita lihat Undang-Undang nomor 8 tahun 1981. Nanti dilihat di bagian penutup dari Undang-Undang tersebut. Undang-Undang tersebut mengatakan, Undang-undang ini selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau disebut dengan KUHAP. Jadi KUHAP merupakan definisi yuridis yang ditentukan oleh undang-undang itu sendiri. Bagaimana sih sistemnya dalam KUHAP? Kita harus melihat pertama perbuatan itu ditentukan adalah pidana atau bukan berdasarkan proses penyelidikan. Eh, sorry, proses penyelidikan. Dimana penyelidikan itu adalah menentukan suatu peristiwa adalah perbuatan pidana atau tidak. Bagaimana sih caranya? Sebagai contoh seperti ini, ada seseorang yang mati di sebuah ruangan tertutup. Nah, orang mati tersebut kemudian didatangi polisi, polisian menentukan. Orang mati tersebut mati karena diracuni, karena meracuni dirinya sendiri bunuh diri, atau karena memang sakit jantung saja. Kalau ternyata dia diracuni oleh orang lain berarti ada dugaan. Tindak pidana, dimana dalam hal ini dia dapat tingkatnya naik menjadi penyidikan. Karena dia adalah tindak pidana. Kalau dia ternyata meracuni dirinya sendiri atau karena sakit jantung dan lain sebagainya, berarti tidak boleh dilakukan penyidikan lebih lanjut, dia harus diselesaikan. Bukan merupakan tindak pidana. Kalau sudah masuk ke penyidikan, penyidikan itu ada tiga tujuan. Pasal 1 butir 2 KUHAP itu mengatakan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk menemukan bukti, membuat terang perkaranya, dan menentukan tersangkanya. Menurut putusan MK no.21 Garing PU Strip 12 tahun 2014, di mana kemudian itu berkaitan dengan peradilan, tetapi lasio desiden di putusan tersebut memperluas definisi penyidikan, di mana Penyidikan dalam definisi tersebut berarti merupakan rangkaian. Apa maksudnya rangkaian? Dalam hal ini, dalam penyidikan perlu ditentukan dulu alat buktinya, perlu dibuat terang perkaranya, dan tersangka adalah ujung dari tujuan penyidikan tersebut. Jadi itu harus prosesnya seperti itu. Dimana semuanya dikumpulkan dalam dosir atau BAP. BAP adalah hasil akhir dari penyidikan. Dimana semuanya kolektivitas bukti, kronologis perkara, dan juga tersangkanya, alat-alat bukti dan juga barang bukti semua dikumpulkan dalam penyidikan, dirangkum ke dalam BAP. Penyidikan selesai, kemudian melimpahkan berkas perkara kepada penuntut umum. di mana penuntut umum akan melakukan penuntutan. Sebelum masuk ke penuntutan, ada proses namanya penuntut umum memeriksa ini berkasnya sudah BAP-nya sudah lengkap atau belum. Kalau belum lengkap, dikembalikan ke penyidik. Inilah konsep yang dinamakan pra-penuntutan. Konsep ini dapat dikatakan sebagai bentuk pengawasan, check and balances antara penuntut umum ke penyidik agar prosesnya tidak ada yang melanggar peraturan sesuai dengan konsep. yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Terutama KUHAP dan peraturan pelaksananya. Ketika sudah dilaksanakan seperti itu, kita masuk ya kembali ke penuntutan. Jadi proses pra-penuntutan ini bisa terjadi beberapa kali dan lain sebagainya, nanti kalian pelajari. Karena ini harus merupakan video yang sederhana, saya harus melanjutkan ke konsep penuntutan. Setelah pra-penuntutan selesai, atau dianggap BAP lengkap, atau yang kalau misalkan kita kenal secara populer dikatakan P21, maka... penuntut umum dikatakan berdasarkan pasal 139-140 kuhab, penuntut umum harus segera membentuk surat dakwaan. Tidak ada batas waktunya, penyidikan dan penuntutan tidak memiliki batas waktu. Tetapi di dalam hal ini hanya terdapat batas waktu penahanan jika tersangka ditahan. Tapi kita tidak berbicara tentang upaya paksa ya, mungkin di video lain kesempatan. Penuntutan dilakukan dalam segera, tujuan akhir dari penuntutan adalah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Tetapi penuntut umum itu bukan kurir, bukan dia sekedar membawa berkas dari kepolisian, penyidikan ke pengadilan. Tetapi penuntut umum adalah ahli hukum, dimana dia mentransformasi BAP yang tadi rumit segala macam, dia membuatnya menjadi surat dakwaan. Itulah... hasil akhir dari penuntutan. Dia membentuk surat dakwaan yang melalui proses panjang, di mana hasil berkas dakwaan itulah yang akan dilimpahkan ke pengadilan. Nanti kita juga belajar mungkin dakwaan itu ada banyak bentuknya ya. Kalau sederhana dia bisa berbentuk tunggal, dalam hal tertentu dia bisa berbentuk alternatif, subsidiaritas yang berlapis, bisa berbentuk kumulatif jika terjadi perbarengan atau penggabungan perkara, dan bisa berbentuk kombinasi jika terdapat beberapa kemungkinan. Sangat rumit kalau kita jelaskan lebih lanjut. Intinya dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan, nanti pengadilan akan menentukan waktu sidangnya. Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah selesai di situ, itu adalah akhir dari penuntutan dan kita memulai pemeriksaan sidang di pengadilan. Di pemeriksaan sidang di pengadilan, kalau penyidikan yang bertanggung jawab penyidik, penuntutan yang bertanggung jawab penuntut umum, di pemeriksaan sidang di pengadilan, yang bertanggung jawab PIC in charge-nya itu adalah Jadi hakim disini akan melakukan pemeriksaan terhadap perkara. Bagaimana sih prosesnya? Agenda pertama hakim akan membuka persidangan. Dimana terdakwa dalam konsep acara pemeriksaan biasa itu wajib menghadirkan terdakwa. Jadi terdakwa itu wajib hadir. Kita berbicara acara pemeriksaan biasa dalam hukum pidana umum. yang diatur di KUHP maupun di KUHP, itu harus dihadirkan. Nah, dihadirkan terdakwa untuk diperiksa dan lain sebagainya, agenda paling penting adalah dia membacakan surat dakwaan. Nah, jadi dakwaan yang tadi dilimpahkan oleh penduduk umum, dibacakan di hadapan persidangan. Dalam sidang yang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum. Ini menjadi penting poinnya adalah bahwa dakwaan itu adalah makhluk. mahkota persidangan. Kenapa disebut mahkota? Karena hakim nanti di akhirnya putusan itu berdasarkan kepada dakwaan itu sendiri. Kalau kemarin ada yang mempertanyakan dalam putusan Ahok apakah putusan Ahok tersebut ultrapetita atau tidak? Putusan Ahok tidak ultrapetita karena dia tidak berbeda dengan dakwaan, tapi berbeda dengan surat tuntutan. Nanti kita akan pelajari apa sih bedanya dakwaan dan tuntutan. Karena apa? Tidak ultrapetita karena dakwaan adalah kunci atau mahkota dari persidangan. Pemeriksaan sidang di pengadilan itu seluruhnya berasal dari dakwaan. Oke, kita masuk ke dalam setelah pembacaan sidang. Surat dakwaan, hakim akan menawarkan apakah terdakwa itu mau mengajukan keberatan atau tidak. Ini adalah hak, bukan merupakan kewajiban. Jadi terserah dari terdakwa itu mau mengajukan atau tidak. Kalau terdakwa mengajukan keberatan, keberatan hanya bisa berkaitan dengan hal-hal prosedural, formil tidak masuk ke dalam pokok perkara. Dalam keberatan kita tidak bicara apakah dia bersalah atau tidak. Tapi berbicara adalah dakwaannya sudah tepat atau tidak. Kompetensi relatifnya sudah tepat atau tidak dan lain sebagainya. Nanti mungkin kalau di video lainnya kita bisa menjelaskan lebih detail masing-masing. Setelah keberatan, kalau misalkan ada, maka akan diberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk mengajukan tanggapan terhadap keberatan tersebut. Itu juga adalah hak dari penuntut umum mau atau tidak. Kalau dilakukan keberatan dan ada tanggapan sudah selesai, akan ada putusan sela untuk menjawab keberatan tersebut diterima atau ditolak. Kalau keberatan tersebut ditolak, kita masuk ke agenda berikutnya. Kalau diterima, itu nanti kita akan pelajari lagi ya. Perkara akan di-stop sementara ada mekanisme hukum atau upaya hukum lain yang bisa diterapkan. Kalau ditolak jawaban tersebut, keberatan tersebut, maka kita akan masuk ke dalam tahapan yang paling penting dalam pemeriksaan sindang di pengadilan yaitu agenda pembuktian. Masuk ke agenda pembuktian. Kalau tidak ada keberatan di awal, dari awal terdakwa mengatakan kita tidak memiliki keberatan. Berarti masuk ke dalam konsep pembuktian langsung. Jadi agenda pembuktian ini kita akan memeriksa alat bukti. Dalam hukum pidana umum itu cuma ada dibatasi alat bukti 5. Keterangan pasal 184, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Cuma 5 ya. Tetapi kemudian diperluas, Anda Undang-Undang IT itu mengatakan alat bukti elektronik dapat dihadirkan juga di dalam persidangan. Kalau dalam beberapa pidana khusus itu juga diatur perluasan alat bukti lainnya. Tetapi yang perlu dipelajari secara umum, kita memiliki 5 alat bukti tersebut. Dan juga kita memiliki barang bukti. Berbeda antara barang bukti dan alat bukti di dalam kuhab kita yang saat ini. Nah, itu harus diperiksa secara berurutan. Dari kesempatannya penuntut umum. Karena penuntut umum yang memiliki beban pembuktian dalam hukum pidana. Dalam hukum pidana beban pembuktiannya di penuntut umum. Setelah prosesnya, nanti diawali dengan pemeriksaan saksi-saksi, diakhiri pembuktian adalah keterangan terdakwa. Ketika seluruhnya alat bukti penuntut umum dan penasihat hukum sudah selesai, maka adalah alat... Keterangan terdakwa. Ketika sudah keterangan terdakwa, maka itu adalah akhir dari pemeriksaan alat bukti. Setelah itu, hakim akan memberikan kesempatan kepada jaksa, penuntut umum, untuk wajib membuat surat tuntutan pidana. Atau biasa disebut dengan rekwisitor. Perbedaannya apa tuntutan dan dakwaan di awal? Dakwaan itu hanya merangkum tentang BAP, tentang apa saja perbuatannya, dan pasal mana yang di... dakwakan. Tuntutan sudah berdasarkan pembuktian yang baru saja dilakukan sebelumnya. Dan itu sudah merangkum apa saja rumusan pidana yang terbukti dan sudah memiliki tuntutan pidananya. Jadi seperti halnya dalam kasus Ahok sebagai contoh, penuntut umum menuntut pidana percobaan kepada Ahok. Itulah sebuah tuntutannya. Jadi sudah ada Sanksi pidana yang diharapkan oleh penutup umum dijatuhkan. Seperti halnya kasus Jessica yang diberikan tuntutan pidananya yang nanti kemudian mungkin bisa jadi berbeda dengan hakimnya. Yang kemudian setelah tuntutan dibacakan, hakim akan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum untuk memberikan pledoi. Atau biasa disebut dengan pembelaan. Pembelaan ini berbeda dengan eksepsi atau neta keberatan sebelumnya. Pembelaan berisi tentang pokok perkara. Jadi di sini penasihat hukum diberikan kesempatan untuk menyampaikan segala argumentasinya bahwa tidak bersalah atau ada alasan-alasan penghapus pidana atau ada alasan lain untuk mengurangi sanksi pidananya. Tidak ada format bagus pada dasarnya tentang nota pembelaan. Jadi kita bisa melihat berbagai macam bentuk pembelaan. Kalau misalkan kita lihat ada beberapa terdakwa membaca puisi. Ada beberapa terdakwa menangis dramatis di depan hakim, tidak ada batasannya. Jadi ini memang merupakan seni dari penasihat hukum maupun terdakwa. Setelah hal itu nanti akan ada replik dari penutup umum maupun duplik dari penasihat hukum. Jawab menjawab, tidak dibatasi pada dasarnya. Tergantung dari kapan mereka mau menyelesaikan perdebatan itu. Ketika selesai di situ, sudah tidak ada lagi jawab-menjawab, hakim akan mempertanyakan lagi ya, apakah masih ada tanggapan dari masing-masing pihak. Kalau tidak ada, maka pemeriksaan ditutup. Setelah pemeriksaan ditutup, hakim akan melakukan rapat ya. Jadi rapat hakim atau biasa disebut musyawarah hakim. Hakim dalam majelis ini akan melakukan rapat, mereka akan memutuskan. Pertama yang harus dilihat adalah dasar pertimbangan hakim harus hanya berdasarkan dakwaan dan pembuktian yang telah dilakukan. Selain itu, kita menggunakan konsep teori negatif etelik atau yang biasa disebut pasal 183 KUHAP. Hakim hanya bisa memutus berdasarkan minimal dua alat bukti dan keyakinannya. Ini yang menjadi dasar utama rapat atau musyawarah hakim tersebut. Ketika sudah musyawarah hakim tersebut, Ketika sudah musyawarah hakim tersebut, maka dia akan memberikan putusan. Musyawarah tersebut harus menentukan berdasarkan putusan mayoritas. Misalkan dua orang menyatakan bersalah, satu orang mengatakan bebas atau lepas, maka tetap diambil yang bersalah. Tetapi kalau misalkan tiga hakim tersebut yang independen itu memiliki dissenting opinion semuanya, tiga-tiganya berbeda, diambil most favorable decisions atau yang paling meringankan terdakwa. Untuk kemudian dia mengeluarkan putusan. Putusan akhir inilah yang kemudian menjadi putusan pengadilan negeri. Dimana putusan ada tiga jenis dalam hukum pidana. Ada putusan dipidana, pemidanaan. Ada putusan bebas, ada putusan lepas. Bedanya putusan bebas itu adalah dia tidak terbukti melakukan perbuatan pidana atau yang didahwakan. Putusan lepas adalah... Dia terbukti melakukan perbuatan tersebut, tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan tindak pidana. Jadi setelah hal itu, maka hakim akan membacakan putusan dan menawarkan nanti setelah selesai, mempertanyakan dulu apakah terdakwa memahami putusan dan menawarkan tentang upaya hukum. Apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. Kepada penuntut umum juga dipertanyakan apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. Jadi tergantung dari para pihak. Untuk putusan bebas dan lepas, tidak ada upaya hukum banding, harus langsung kasasi. Untuk putusan pidana bisa dibanding tergantung dari proses pemidanaannya, kecuali untuk pidana pemeriksaan cepat. Karena ini pemeriksaan biasa, semua bisa dibanding untuk proses pemidanaannya. Mungkin saya sadari ini sudah merupakan garis besar hukum acara pidana kita. Garis besar pemeriksaan pada pengadilan tingkat pertama atau pengadilan negeri kebacara pidananya. Nanti harapannya ke depan kita bisa diskusikan lagi apa saja yang kurang, nanti bisa masukkan ke kanal ilmu pengetahuan kami, nanti bisa kita beri jawaban seperti itu. Harapannya dapat mencerahkan tidak hanya orang yang memiliki latar belakang hukum, tetapi masyarakat luas pada umumnya. Terima kasih. Begitulah kira-kira penjelasan kita tentang beberapa hal Kalau misalkan masih ada pertanyaan Silahkan berikan pertanyaan di sini Atau tanggapan, atau komentar Atau misalkan mau bertentangan pendapatnya Silahkan berikan komentar di bawah Atau berikan pertanyaan di bawah ya Tapi jangan lupa untuk subscribe dan like ya Oke, terima kasih Intro