Materi Ekonomi Kurikulum Merdeka Fase F
BUMN, BUMD, dan BUMS
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Definisi: Badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.
- Dasar hukum: Undang-undang nomor 19 tahun 2003 pasal 9.
- Bentuk:
- Perusahaan Umum (Perum)
- Modal: 100% milik negara.
- Tujuan: Melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan.
- Contoh:
- Perum Pegadaian (jasa keuangan)
- Perum Damri (transportasi darat)
- Perum Peruri (percetakan uang)
- Perum Bulog (logistik)
- Perumnas (perumahan)
- Perum Perhutani (sumber daya hutan)
- Perusahaan Perseroan (Persero)
- Modal: Minimal 51% dimiliki oleh pemerintah.
- Tujuan: Mencari keuntungan.
- Contoh:
- PT PLN
- Pertamina
- Bank BNI
- Bank BRI
- Pelindo
- Jasa Marga
- Telkom Indonesia
- PT Kereta Api Indonesia
- PT Krakatau Steel
2. Perbedaan Perum dan Persero
- Modal:
- Perum: 100% milik negara.
- Persero: Minimal 51% milik negara.
- Tujuan:
- Perum: Melayani publik.
- Persero: Mencari keuntungan.
- Bidang Jasa:
- Perum: Jasa vital bagi masyarakat.
- Persero: Beragam usaha.
- Status Kepegawaian:
- Perum: Pegawai perusahaan negara.
- Persero: Pegawai swasta.
3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Definisi: Badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
- Tujuan: Menyediakan barang atau jasa bermutu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sesuai dengan potensi daerah.
- Contoh di Kalimantan Barat:
- PT Jamkrida: Penjaminan kredit untuk UMKM
- PT Bank Kalbar: Jasa keuangan
- PDAM Tirta Khatulistiwa: Air bersih di Kota Pontianak
4. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
- Definisi: Badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta.
- Bentuk-bentuk:
- Badan Usaha Perseorangan:
- Dididirikan oleh satu orang.
- Bertanggung jawab atas semua pekerjaan.
- Firma:
- Persekutuan dua orang atau lebih di bawah nama bersama.
- Tanggung jawab tidak terbatas.
- Persekutuan Komanditer (CV):
- Terdiri dari sekutu aktif (bekerja) dan sekutu pasif (modal).
- Perseroan Terbatas (PT):
- Modal diperoleh dengan mengeluarkan saham.
- Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin dari Menteri Kehakiman.
5. Contoh Badan Usaha Milik Swasta
- PT Indofood: Makanan
- Samsung dan Apple: Teknologi
- Maha: Penyediaan motor
- Indosat Ooredoo dan Tri: Telekomunikasi
- JNE Express: Penyaluran barang
- Bank BCA: Jasa keuangan
Penutup:
Materi mengenai BUMN, BUMD, dan BUMS telah dibahas. Tunggu video selanjutnya.