Transcript for:
Pengantar BUMN, BUMD, dan BUMS

Halo assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh kembali lagi pada materi ekonomi kurikulum merdeka pada fase F yaitu pada bahasa BUMN BUMD dan BUMS yang merupakan materi pada kelas 11 seperti pada bahasan sebelumnya badan usaha berdasarkan kepemilikannya dibagi menjadi 3 yaitu BUMN BUMD dan juga BUMS Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan menurut undang-undang nomor 19 tahun 2003 pasal 9 bentuk dari perusahaan BUMN dibagi menjadi dua yaitu perusahaan umum dan perusahaan perseroan [Musik] perusahaan umum atau yang biasa dikenal dengan Perum adalah perusahaan milik negara yang 100% modalnya dimiliki oleh negara berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan Bergerak dalam bidang produksi jasa atau bidang ekonomi lainnya dengan tujuan utama yaitu melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan contoh dari Perum sendiri yaitu ada Perum Pegadaian yang bergerak di bidang jasa keuangan berupa Pegadaian kemudian ada Perum Damri yang bergerak di bidang transportasi darat ada juga Perum Peruri di bidang percetakan ruang rupiah Perum Bulog yang bergerak di bidang logistik Perumnas yang bergerak di bidang perumahan yang layak bagi masyarakat menengah ke bawah kemudian ada Perum Perhutani yang mengelola sumber daya hutan negara di pulau Jawa dan juga Madura [Musik] perusahaan perseroan perusahaan perseroan atau Persero adalah perusahaan negara yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah dalam kata lain yaitu sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah Persero bergerak di bidang produksi dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba contoh dari perusahaan perseroan adalah PT PLN Pertamina Bank BNI bank BRI Pelindo Jasa Marga Telkom Indonesia PT Pos Indonesia PT Kereta Api Indonesia dan PT Krakatau Steel jadi dapat kita simpulkan perbedaan dari Perum dan juga Persero yang pertama pada modal jika di Perum sepenuhnya milik negara jika Persero modalnya minimal 51% milik negara sedangkan sisanya dapat dimiliki oleh swasta nasional ataupun asing pada tujuan Perum memiliki tujuan menyediakan pelayanan publik sedangkan Persero tujuan utamanya adalah mencari keuntungan pada bidang jasa pelayanan Perum melayani bidang jasa yang vital bagi masyarakat sedangkan Persero bisa berbagai usaha secara luas untuk status kepegawaian Perum pegawainya memiliki status sebagai pegawai perusahaan negara sedangkan Persero sebagai pegawai swasta [Musik] badan usaha milik daerah BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai dengan kondisi karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik Adapun contoh badan usaha milik daerah yang ada di daerah Kalimantan Barat adalah yang pertama PT jamkrida yang merupakan kegiatan usaha di bidang penjaminan kredit usaha bagi usaha kecil menengah dan koperasi atau umkmk PT Bank Kalbar bergerak di bidang jasa keuangan berupa bank virus dan aneka usaha Provinsi Kalimantan Barat Kemudian pada badan usaha milik daerah di Kota Pontianak terdapat PDAM Tirta khatulistiwa yang merupakan BUMD yang bergerak di bidang air bersih Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia terdapat beragam jenis Badan Usaha Milik Swasta kesemuanya mempunyai peranan yang cukup penting dalam perekonomian Indonesia badan usaha ini seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta baik secara perorangan maupun persekutuan bentuk badan usaha milik swasta yang pertama adalah badan usaha perseorangan badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang modelnya juga dari satu orang yang sekaligus memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang kedua ada firma firma adalah persekutuan da orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dan kekayaan pribadi atau apabila perusahaan menderita kerugian maka seluruh kekayaan pribadi dapat dijaminkan untuk menutup kerugian Firma bentuk yang ketiga adalah persekutuan komanditer atau yang kita biasa kenal dengan CV adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha dimana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya menjalankan perusahaan jadi di dalam persekutuan komanditer Dikenal dua sekutu yang pertama sekutu aktif atau sekutu bekerja atau sekutu komplementer yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan yang kedua ada sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja atau sekutu komanditer yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja [Musik] bentuk yang keempat adalah perseroan terbatas perseroan terbatas adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan Zero atau saham dimana setiap orang dapat memiliki satu saham atau lebih serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin persetujuan dari Menteri Kehakiman serta diumumkan dalam berita negara sehingga PT berbentuk badan hukum yang sah dan legal [Musik] Adapun contoh Badan Usaha Milik Swasta adalah PT Indofood yang bergerak di bidang makanan Samsung dan Apple yang bergerak dibilang teknologi yang Maha yang bergerak di bidang penyediaan motor Indosat ooredoo dan Tri yang bergerak di bidang jasa pelayanan telekomunikasi ada JNE Express yang bergerak di bidang penyaluran barang kemudian ada bank BCA yang bergerak di bidang jasa keuangan sekian materi dari Badan Usaha Milik Negara badan usaha milik daerah dan juga Badan Usaha Milik Swasta yang telah kita pelajari pada video kali ini tunggu video selanjutnya