Catatan Kuliah: Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha
Pendahuluan
- Pembahasan mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha di dalam hubungan kerja.
- Pentingnya memahami hak dan kewajiban ini sebelum membahas perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
Definisi Hak dan Kewajiban
- Hak: Apa yang harus diterima oleh pekerja.
- Kewajiban: Apa yang harus dilakukan oleh pekerja.
Hak Pekerja
1. Hak Dasar Pekerja Setelah Menjadi Karyawan
- Delapan hak dasar pekerja:
- Hak untuk mendapatkan upah yang layak: Diatur dalam UMK dan UMP.
- Hak untuk mengembangkan potensi kerja: Dapat mengikuti pelatihan tanpa diskriminasi (diatur dalam UU Ketenagakerjaan).
- Hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan: BBJS dan perlindungan dari kecelakaan kerja.
- Hak untuk mendapatkan libur, cuti, dan istirahat: Jam kerja standar 40 jam/minggu.
- Hak untuk membentuk serikat pekerja: Dapat melakukan aksi mogok dalam batasan yang diatur.
- Hak khusus untuk pekerja perempuan: Cuti melahirkan dan perlindungan khusus.
- Hak mendapatkan perlindungan saat PHK: Termasuk hak pesangon.
- Hak untuk beribadah: Tempat ibadah disediakan dalam perusahaan.
2. Hak terkait Persoalan Hubungan Kerja
- Hak mengenai status karyawan (PKWT atau PKWTT).
- Hak terhadap jam kerja, jaminan kesehatan, cuti, dan upah.
- Hak ketika terjadi PHK.
Kewajiban Pekerja
- Lima Kewajiban Pekerja:
- Memberitahukan isi perjanjian kerja kepada semua pekerja.
- Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah.
- Menjaga ketertiban dan kelangsungan produksi.
- Melaksanakan ketentuan PKP.
- Menginformasikan aksi mogok minimal 7 hari kerja sebelumnya.
Kewajiban Tenaga Kerja
- Tiga jenis kewajiban:
- Ketaatan terhadap peraturan perusahaan.
- Menjaga kerahasiaan perusahaan.
- Loyalitas kepada perusahaan.
Hak Pengusaha
- Tiga Hak Pengusaha:
- Berhak atas hasil pekerjaan karyawan.
- Berhak untuk memerintah dan mengatur tenaga kerja.
- Berhak melakukan PHK dengan alasan yang diperbolehkan.
Kewajiban Pengusaha
- Empat belas kewajiban pengusaha:
- Memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat dengan perlindungan sesuai.
- Menyediakan angkutan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam.
- Memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja.
- Memberikan kesempatan beribadah.
- Membayar upah lembur pada hari libur resmi.
- Membuat peraturan perusahaan bagi pekerja lebih dari 10 orang.
- Menyampaikan peraturan perusahaan kepada pekerja.
- Memberitahukan serikat buruh mengenai PHK.
- Membayar pesangon saat PHK.
- Tidak membayar upah di bawah upah minimum.
- Memberi gaji sesuai perundang-undangan.
Penutup
- Kesimpulan mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
- Materi selanjutnya akan membahas hubungan kerja dan perjanjian kerja.
Semoga catatan ini bermanfaat bagi teman-teman.