Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha

Oct 3, 2024

Catatan Kuliah: Hak dan Kewajiban Pekerja dan Pengusaha

Pendahuluan

  • Pembahasan mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha di dalam hubungan kerja.
  • Pentingnya memahami hak dan kewajiban ini sebelum membahas perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

Definisi Hak dan Kewajiban

  • Hak: Apa yang harus diterima oleh pekerja.
  • Kewajiban: Apa yang harus dilakukan oleh pekerja.

Hak Pekerja

1. Hak Dasar Pekerja Setelah Menjadi Karyawan

  • Delapan hak dasar pekerja:
    • Hak untuk mendapatkan upah yang layak: Diatur dalam UMK dan UMP.
    • Hak untuk mengembangkan potensi kerja: Dapat mengikuti pelatihan tanpa diskriminasi (diatur dalam UU Ketenagakerjaan).
    • Hak untuk mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan: BBJS dan perlindungan dari kecelakaan kerja.
    • Hak untuk mendapatkan libur, cuti, dan istirahat: Jam kerja standar 40 jam/minggu.
    • Hak untuk membentuk serikat pekerja: Dapat melakukan aksi mogok dalam batasan yang diatur.
    • Hak khusus untuk pekerja perempuan: Cuti melahirkan dan perlindungan khusus.
    • Hak mendapatkan perlindungan saat PHK: Termasuk hak pesangon.
    • Hak untuk beribadah: Tempat ibadah disediakan dalam perusahaan.

2. Hak terkait Persoalan Hubungan Kerja

  • Hak mengenai status karyawan (PKWT atau PKWTT).
  • Hak terhadap jam kerja, jaminan kesehatan, cuti, dan upah.
  • Hak ketika terjadi PHK.

Kewajiban Pekerja

  • Lima Kewajiban Pekerja:
    1. Memberitahukan isi perjanjian kerja kepada semua pekerja.
    2. Menyelesaikan perselisihan hubungan industrial secara musyawarah.
    3. Menjaga ketertiban dan kelangsungan produksi.
    4. Melaksanakan ketentuan PKP.
    5. Menginformasikan aksi mogok minimal 7 hari kerja sebelumnya.

Kewajiban Tenaga Kerja

  • Tiga jenis kewajiban:
    1. Ketaatan terhadap peraturan perusahaan.
    2. Menjaga kerahasiaan perusahaan.
    3. Loyalitas kepada perusahaan.

Hak Pengusaha

  • Tiga Hak Pengusaha:
    1. Berhak atas hasil pekerjaan karyawan.
    2. Berhak untuk memerintah dan mengatur tenaga kerja.
    3. Berhak melakukan PHK dengan alasan yang diperbolehkan.

Kewajiban Pengusaha

  • Empat belas kewajiban pengusaha:
    1. Memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat dengan perlindungan sesuai.
    2. Menyediakan angkutan bagi pekerja perempuan yang bekerja malam.
    3. Memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja.
    4. Memberikan kesempatan beribadah.
    5. Membayar upah lembur pada hari libur resmi.
    6. Membuat peraturan perusahaan bagi pekerja lebih dari 10 orang.
    7. Menyampaikan peraturan perusahaan kepada pekerja.
    8. Memberitahukan serikat buruh mengenai PHK.
    9. Membayar pesangon saat PHK.
    10. Tidak membayar upah di bawah upah minimum.
    11. Memberi gaji sesuai perundang-undangan.

Penutup

  • Kesimpulan mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha.
  • Materi selanjutnya akan membahas hubungan kerja dan perjanjian kerja.

Semoga catatan ini bermanfaat bagi teman-teman.