Coconote
AI notes
AI voice & video notes
Try for free
🏛️
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
May 7, 2025
Catatan Kuliah: Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Pendahuluan
Salam pembuka dan pengantar materi
Membahas mengenai asas penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk melengkapi pemahaman mahasiswa.
Referensi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Struktur Pemerintahan Daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
Provinsi
Kabupaten
Kota
Setiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Asas Otonomi
Definisi Otonomi
: Hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, otonomi daerah adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan.
Jenis-Jenis Otonomi Daerah
Otonomi Materiel
Kewenangan daerah dibatasi secara rinci dan limitatif.
Apa yang boleh diatur ditentukan dalam undang-undang pembentukan daerah.
Otonomi Formil
Urusan pemerintahan tidak dibatasi secara positif.
Kebebasan dalam mengatur urusan pemerintahan kecuali yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Otonomi Riil
Gabungan dari otonomi materiel dan formil.
Kewenangan yang ditetapkan dan tambahan berdasarkan permintaan daerah.
Tujuan Otonomi Daerah
Peningkatan Pelayanan Umum
: Memaksimalkan pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan manfaat.
Kesejahteraan Masyarakat
: Peningkatan pelayanan berujung pada kesejahteraan masyarakat.
Pengembangan Kehidupan Demokrasi
: Memberikan akses partisipasi seluas-luasnya untuk masyarakat.
Pemeliharaan Hubungan Pusat dan Daerah
: Menjaga keutuhan NKRI dan hubungan harmonis antara pusat dan daerah.
Pemberdayaan Masyarakat
: Masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
Asas Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Asas Desentralisasi
: Penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom.
Asas Dekonsentrasi
: Pelimpahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada Gubernur atau instansi vertikal.
Asas Tugas Pembantuan
: Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan.
Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi, dan keragaman daerah harus diperhatikan.
Otonomi yang luas dan utuh diletakkan pada kabupaten/kota.
Harus sesuai dengan konstitusi negara.
Meningkatkan peranan dan fungsi legislatif daerah.
Asas dekonsentrasi diterapkan pada provinsi sebagai wilayah administrasi.
Penutup
Harapan agar materi dapat dipahami dengan baik.
Pesan untuk tetap menjaga kesehatan dan semangat belajar.
📄
Full transcript