🏛️

Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

May 7, 2025

Catatan Kuliah: Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Pendahuluan

  • Salam pembuka dan pengantar materi
  • Membahas mengenai asas penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk melengkapi pemahaman mahasiswa.
  • Referensi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Struktur Pemerintahan Daerah

  • Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
    • Provinsi
    • Kabupaten
    • Kota
  • Setiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
  • Kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Asas Otonomi

  • Definisi Otonomi: Hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, otonomi daerah adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan.

Jenis-Jenis Otonomi Daerah

  1. Otonomi Materiel

    • Kewenangan daerah dibatasi secara rinci dan limitatif.
    • Apa yang boleh diatur ditentukan dalam undang-undang pembentukan daerah.
  2. Otonomi Formil

    • Urusan pemerintahan tidak dibatasi secara positif.
    • Kebebasan dalam mengatur urusan pemerintahan kecuali yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
  3. Otonomi Riil

    • Gabungan dari otonomi materiel dan formil.
    • Kewenangan yang ditetapkan dan tambahan berdasarkan permintaan daerah.

Tujuan Otonomi Daerah

  • Peningkatan Pelayanan Umum: Memaksimalkan pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan manfaat.
  • Kesejahteraan Masyarakat: Peningkatan pelayanan berujung pada kesejahteraan masyarakat.
  • Pengembangan Kehidupan Demokrasi: Memberikan akses partisipasi seluas-luasnya untuk masyarakat.
  • Pemeliharaan Hubungan Pusat dan Daerah: Menjaga keutuhan NKRI dan hubungan harmonis antara pusat dan daerah.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

Asas Penyelenggaraan Otonomi Daerah

  1. Asas Desentralisasi: Penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom.
  2. Asas Dekonsentrasi: Pelimpahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada Gubernur atau instansi vertikal.
  3. Asas Tugas Pembantuan: Penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan.

Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah

  • Aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi, dan keragaman daerah harus diperhatikan.
  • Otonomi yang luas dan utuh diletakkan pada kabupaten/kota.
  • Harus sesuai dengan konstitusi negara.
  • Meningkatkan peranan dan fungsi legislatif daerah.
  • Asas dekonsentrasi diterapkan pada provinsi sebagai wilayah administrasi.

Penutup

  • Harapan agar materi dapat dipahami dengan baik.
  • Pesan untuk tetap menjaga kesehatan dan semangat belajar.