Hai seminar Rahman Rahim salamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Salam sejahterah rekan-rekan mahasiswa sekalian Selamat datang di video pembelajaran untuk mata kuliah hukum pemerintahan daerah dimana pada video pembelajaran kali ini kita akan melanjutkan materi pada mata kuliah ini dengan membahas asas penyelenggaraan pemerintahan daerah Saya berharap Anda sudah memahami materi yang dibahas di video pembelajaran sebelumnya yakni mengenai sejarah perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang pernah dilakukan di Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai saat ini Hai nak untuk melengkapi pemahaman Anda mengenai pome pemerintahan daerah penyelenggaraan pemerintahan daerah maka pada video pembelajaran kali ini akan dibahas mengenai asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah rekan-rekan mahasiswa sekalian Jika anda melihat atau membaca di undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 terutama di pasal Hai di ayat satunya disebutkan bahwa negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota dimana tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang jadi lebih di Indonesia dibagi menjadi daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi menjadi kabupaten dan kota di mana baik provinsi kabupaten dan kota ini memiliki pemerintahan daerahnya masing-masing yang diatur dengan undang-undang dan pada ayat kedua pemerintahan pemerintah daerah provinsi Daerah Kabupaten dan Kota Hai itu diberikan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan jadi eh Negara Kesatuan Republik Indonesia ini mengakui adanya suatu institusi dibawah pemerintah pusat yakni pemerintahan daerah dimana pemerintah daerah ini diberikan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di daerahnya masing-masing berdasarkan atau menurut asas otonomi dan tugas pembantuan jadi asas penyelenggaraan pemerintahan daerah itu berdasarkan pada asas otonomi Hai Apa yang dimaksud dengan otonomi rekan-rekan mahasiswa sekalian secara bahasa otonomi itu berasal dari bahasa Yunani dimana terdiri dari dua kata yakni auto yang berarti sendiri Nomi atau Naomi atau nomos ya bukan nomor ini nomos yang berarti undang-undang atau aturan Hai Apa yang dimaksud dengan asas otonomi asas otonomi adalah hak ya kalau kita berikan pengertian sendiri berdasarkan pengertian bahasa tadi bahwa asas otonomi adalah hak wewenang dan sekaligus kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan jadi autonomy itu ya suatu hak asasi otonomi itu adalah suatu hak wewenang dan sekaligus kewajiban yang dimiliki oleh daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan Hai kalau kita lihat di undang-undang nomor 23 tahun 2014 yakni undang-undang mengenai pemerintahan daerah Hai yang dimaksud dengan asas otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan otonomi daerah jadi eh penyelenggaraan prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan itu adalah asas otonomi asas otonomi itu adalah hak wewenang sekaligus kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia itu berdasarkan pengertian yang diberikan oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014 jadi otonomi daerah itu di 1 Sisi dia adalah hak dan wewenang disisi lain dia juga adalah kewajiban daerah artinya bukan berhak saja tetapi tidak menjalankan gitu Hai tapi dia adalah hak yang sesuatu yang harus dia dapatkan Hai tetapi disisi lain juga sesuatu yang harus dia kerjakan apa yang harus dia kerjakan yakni mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia jadi meskipun diberikan hak wewenang dan kewajiban yang seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya masing-masing tetap harus dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia lalu di pengertian otonomi daerah menurut undang-undang 23 tahun 2014 ini ada istilah daerah otonom otonomi daerah adalah hak dan hak wewenang dan kewajiban daerah otonom pertanyaannya Apa yang dimaksud dengan daerah otonom di daerah otonom itu adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia jadi Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu Dimana daerah otonom ini memiliki wewenang mengatur mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia inilah asas penyelenggaraan pemerintahan daerah asas atau prinsip dasar dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni asas otonomi daerah Hai rekan-rekan wall mahasiswa sekalian berbicara mengenai otonomi daerah dalam perkembangannya Hai ada beberapa jenis otonomi Ya setidaknya Terdapat tiga jenis otonomi daerah yang pernah di terapkan di Indonesia yakni yang pertama adalah otonomi material atau otonomi materiel Apa yang dimaksud dengan otonomi materiil otonomi materiel itu bahwa yang dimaksud dengan otonomi materiil atau di dalam otonomi materiel kewenangan daerah otonom itu dibatasi secara rinci secara tegas dan secara limitatif kewenangan yang diterima dimiliki oleh daerah otonom itu dibatasi secara positif ya dibatasi secara rinci tegas dan limitatif tentang apa saja yang berhak diatur dan diurus oleh di daerah otonom tersebut Hai biasanya eh apa saja yang boleh menjadi urusan dari urusan pemerintahan dari daerah otonom tersebut ditentukan di undang-undang pembentukan daerah nya di undang-undang pembentukan daerah nya disitu ditegaskan apa yang menjadi urusan dari urusan pemerintahan dari daerah tersebut Nah dari daerah otonom tersebut Hai jadi kata kuncinya materiel itu apa yang menjadi urusan dari pemerintahan daerah itu sudah ditegaskan secara rinci tegas dan terbatas limitatif Yi terbatas itu saja ya sebagaimana yang di Sebutkan atau tertulis didalam undang-undang pembentukan daerah tersebut lalu yang kedua ini kebalikannya yakni formal atau formil Hai otonomi formal atau otonomi formal dimana eh apa yang menjadi urusan dari daerah otonom itu tidak dibatasi secara positif oleh pemerintah pusat Hai Jadi bebas daerah diberikan kebebasan apa yang akan menjadi urusan dari pemerintahan daerahnya masing-masing kecuali ya atau dengan catatan tidak boleh mengambil urusan yang sudah ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat dan urusan daerah tingkat atasnya Jadi tidak boleh mengatur apa yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya hai eh daerah otonom bebas mengatur urusan rumah tangganya masing-masing sepanjang tidak memasuki area urusan pemerintah pusat dan urusan pemerintahan daerah tingkat atasnya jadi pengecualiannya disitu bebas sebebas-bebasnya tetapi ada batasan ada pengecualian ya nih selain urusan dari pemerintah pusat dan urusan pemerintahan daerah tingkat diatasnya Hai ini kebalikan dari otonomi materiel lalu yang ketiga adalah ini materiel formil dan yang ketiga adalah otonomi riil riil Itu Nyata Hai Apa yang dimaksud dengan otonomi Ril otonomi real ini merupakan gabungan dari otonomi materiel dan otonomi formal jadi otonomi Riri itu adalah gabungan dari otonomi matematrick dan otonomi formal dimana eh dalam pembentukan dalam undang-undang pembentukan daerah ini kepada pemerintahan kepada pemerintah daerah ini diberikan wewenang sebagai wewenang pangkal jadi di dalam undang-undang pembentukannya pemerintah pusat Sudah menentukan apa yang menjadi kewenangan apa yang dimiliki Hai harus dilakukan atau apa yang harus menjadi urusan dari pemerintahan daerah tersebut sudah ditentukan tetapi karena dia digabung eh wewenang itu dapat ditambah dengan wewenang lain secara bertahap atas permintaan dari daerah masing-masing sesuai dengan potensi dan karakteristik yang dimiliki oleh daerah masing-masing tentu dan secara bertahap dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya jadi dengan kata lain otonomi Di Lini pada prinsipnya itu menyatakan bahwa penyerahan wewenang urusan itu ini didasarkan pada kebutuhan dan keadaan serta kemampuan daerah yang menyelenggarakannya jadi boleh saja daerah meminta wewenang tambahan selain yang sudah ditetapkan di dalam undang-undang pembentukan daerah nya Hai rekan-rekan mahasiswa sekalian otonomi daerah yang dijalankan Hai itu memiliki tujuan-tujuan yang harus dicapai yang pertama Hai dengan adanya otonomi daerah diharapkan dapat mencapai peningkatan pelayanan umum tujuan otonomi daerah yang pertama itu adalah meningkatkan pelayanan umum melalui otonomi daerah diharapkan pelayanan umum dapat dilakukan secara maksimal hal ini agar Dil hari ini dilakukan agar masyarakat bisa memilih mendapatkan manfaat dan kemudahan dalam melakukan berbagai keperluan diberbagai bidang lalu selanjutnya otonomi daerah itu juga harus meningkatkan kesejahteraan masyarakat Hai selain eh apa namanya meningkatkan pelayanan umum juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi lebih semakin baiknya menjadi lebih baik Hai hal ini berkaitan dengan peningkatan pelayanan umum yang baik dan memadai diharapkan kesejahteraan masyarakat ini juga bisa meningkat kesejahteraan masyarakat yang meningkat ini akan menunjukkan kinerja daerah otonom berjalan dengan baik dan dalam menggunakan setiap hak dan wewenangnya secara tepat dan bijak hai lalu yang kedua ya yang pertama tadi peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat yang kedua adalah pengembangan kehidupan demokrasi keadilan dan pemerataan dengan adanya otonomi daerah diharapkan masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam membangun daerahnya masing-masing bersama-sama dengan pemerintah daerahnya masing-masing lalu yang kedua adanya pengembangan kehidupan keadilan kehidupan demokrasi keadilan [Musik] Hai dengan adanya otonomi daerah diharapkan masyarakat atau daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar juga bisa merasakan keadilan dari Adanya pembagian hasil atas pengolahan atau pengelolaan sumberdaya alam hai lalu adanya pemerataan diharapkan kesejahteraan itu tidak kesejahteraan masyarakat tidak hanya dirasakan di dikota-kota besar di kota-kota ibukota ibukota Indonesia tapi juga kesejahteraan itu juga bisa hadir di daerah-daerah Hai yang terpencil hai lalu yang ketiga pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dengan daerah dan antar daerah dalam mencari dalam rangka menjaga keutuhan NKRI jadi tidak ada alasan lagi Kemudian di daerah-daerah yang ada di Indonesia ini ingin memisahkan diri dari Indonesia Hai tidak ada cerita lagi Kemudian seharusnya ya dengan adanya otonomi daerah tidak ada cerita lagi daerah merasa Hai diperlakukan tidak adil Hai misalnya karena di daerah tersebut sumber daya alamnya tinggi ya banyak berlimpah potensinya tetapi hasil yang dinikmati tidak dirasakan langsung oleh masyarakat di daerah sehingga seringkali hal itu memicu hubungan yang tidak baik yang tidak serasi harmonis antara pusat dan daerah jadi dengan adanya otonomi daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tetap utuh ya dan hubungan antara pusat dan daerah menjadi lebih serasi Dan harmonis hai lalu yang selanjutnya adalah mendorong untuk memberdayakan masyarakat masyarakat diberdayakan karena masyarakat diberikan akses seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerahnya masing-masing menumbuhkan prakarsa kreativitas meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD inilah kira-kira tujuan dari otonomi daerah yang eh baiknya itu seharusnya tercapai Hai ML mahasiswa sekalian eh asas otonomi daerah atau otonomi daerah ini dijalankan berdasarkan tiga asas yang pertama adalah asas desentralisasi asas dekonsentrasi dan asas tugas pembantuan Apa yang dimaksud dengan asas desentralisasi asas desentralisasi adalah asas yang berbicara bahwa penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi daerah jadi desentralisasi itu adalah penyerahan kata kuncinya penyerahan Hai urusan pemerintahan dari siapa dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi daerah jadi diserahkan artinya ya benar-benar sedih diberikan diserahkan itu diberikan sehingga hak atas sesuatu yang diberikan itu benar-benar dimiliki oleh sipenerima yakni daerah otonom Hai apa yang diberikan itu yang diberikan adalah berupa urusan pemerintahan Hai jadi pemerintah pusat memberikan urusan pemerintahan menyerahkan urusan pemerintahan kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi lalu yang kedua adalah asas dekonsentrasi asas dekonsentrasi ini adalah Hai pelimpahan sebagian urusan pemerintahan di sini kata kuncinya adalah pelimpahan dilimpahkan Hai sebagian urusan pemerintahan itu dilimpahkan dimana urusan pemerintahan itu adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat Hai kepada Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu dan atau kepada Gubernur dan Bupati Walikota sebagai penanggungjawab urusan pemerintahan umum hai Hai adek konsentrasi itu adalah urusan pemerintahan yang sebetulnya menjadi kewenangan pemerintah pusat itu dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat di daerah Hai atau juga kepada instansi vertikal di wilayah tertentu dan atau kepada Gubernur dan Bupati Walikota sebut kalau sekilas ke eh kalau anda bisa bedakan diantara keduanya baik desentralisasi mau the maupun dekonsentrasi maka asas yang paling mendasar dari otonomi daerah itu adalah asas desentralisasi dimana dan abdari desentralisasi itu pemerintah pusat itu menyerahkan sepenuhnya Hai urusan pemerintahan kepada daerah otonom untuk dijalankan oleh mereka oleh daerah otonom jadi benar-benar Sudah diserahkan sudah diberikan yo yo artinya penguasaan terhadap apa yang diserahkan itu benar-benar berada ditangan daerah otonom makanya dengan adanya desentralisasi ini maka otonomi daerah itu adalah otonomi daerah yang benar-benar bulat otonomi daerah yang utuh Hai dimana daerah otonom diberikan kewenangan yang seluas-luasnya Hai untuk menjalankan atau eh bertanggungjawab atas urusan pemerintahan yang diberikan oleh pemerintah pusat sedangkan dekonsentrasi apa yang dijalankan oleh Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat itu sebetulnya adalah kewenangan pemerintah pusat tetapi dijalankan dilimpahkan untuk kemudian dijalankan oleh Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat yang ada di daerah atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu dan atau kepada Gubernur dan Bupati Walikota sebagai penanggungjawab urusan pemerintahan umum lalu yang ketiga ada yang namanya asas tugas pembantuan Apa itu asas tugas pembantuan asas tugas pembantuan itu adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom ya sifatnya penugasan Oh ya kalau desentralisasi itu kata kuncinya adalah penyerahan diserahkan sepenuhnya dekonsentrasi itu ada dilimpahkan yang sebetulnya itu adalah kewenangan dari pemerintah pusat tetapi dilimpahkan kepada Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat di daerah sedangkan tugas pembantuan itu kata kuncinya adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada siapa kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten atau kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi jadi penugasan dari pemerintah pusat maupun pemerintah eh pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi ABS sebagian urusan apa yang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat atau penugasan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah Kabupaten kota untuk sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari daerah provinsi rekan-rekan mahasiswa sekalian selain asas otonomi daerah ada juga asas pelaksanaan otonomi daerah asas pelaksanaan otonomi daerah itu ada tiga yakni otonomi yang seluas-luasnya Hai otonomi nyata otonomi yang nyata dan out asas otonomi yang bertanggung jawab Apa yang dimaksud dengan asas otonomi yang seluas-luasnya yakni bahwa daerah diberikan wewenang untuk mengelola semua urusan pemerintahan yang seluas-luasnya semua urusan pemerintahan itu diberikan kepada daerah kecuali Urusan yang tetap dipegang oleh Pusat Oh ya sedangkan otonomi yang nyata Hai bahwa daerah diberi tugas wewenang dan kewajiban itu yang senyatanya tanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh hidup berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerahnya masing-masing jadi yang nyata-nyata benar-benar potensi itu dimiliki kemampuan itu dimiliki dan ke karakteristik itu dimiliki oleh daerah tertentu maka daerah bisa diberikan Tugas wewenang dan kewajiban tersebut terkait dengan urusan pemerintahan selama Memang daerah tersebut memiliki kemampuan untuk menjalankan itu yang ketiga adalah asas otonomi yang bertanggung jawab bahwa daerah dalam menjalankan otonomi daerah itu harus benar-benar sejalan dengan tujuan pemberian otonomi daerah Hai emang berdayakan daerah termasuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian utama dari tujuan nasional negara kita sebagaimana yang tertera di alinea ke-4 undang-undang Dasar 1945 Sar Hai rekan-rekan mahasiswa sekalian selanjutnya dan ini saya fikir yang terakhir Hai ada prinsip pelaksanaan otonomi daerah yang perlu diperhatikan bahwa pada prinsipnya pelaksanaan otonomi daerah itu harus memperhatikan aspek demokrasi keadilan pemerataan potensi dan keragaman daerah jadi masyarakat diberikan hak seluas-luasnya untuk berpartisipasi masyarakat di daerah harus mendapatkan keadilan jangan sampai kemudian sumber daya alam yang dimiliki oleh daerah ternyata tidak dinikmati oleh daerah tersebut hasilnya tidak dinikmati oleh daerah tersebut Lalu adanya pemerataan kesejahteraan harus juga memperhatikan potensi dan keragaman yang dimiliki oleh daerah masing-masing Hai yang kedua pelaksanaan otonomi daerah secara luas dan Utuh itu diletakkan pada kabupaten kota Apa maksud otonomi luas dan Utuh ini diletakkan pada kabupaten-kota tadi dengan adanya desentralisasi itulah kemudian otonomi daerah itu menjadi otonomi yang luas dan otonomi yang bulat atau utuh dan dimana desentralisasi itu diberikan atau diletakkan kepada kabupaten kota murni kabupaten kota itu murni desentralisasi artinya daerah diberikan Kewenangan seluas-luasnya untuk mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya masing-masing jadi kabupaten kota masing-masing sesuai dengan kemampuan sesuai dengan karakteristik sesuai dengan potensi yang dimiliki berdasarkan aspirasi masyarakat ya Hai sedangkan otonomi yang ada di provinsi itu adalah otonomi yang terbatas Mengapa karena ada asas dekonsentrasi yang diterapkan bahwa Gubernur itu juga sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah Hai jadi otonomi yang luas dan Utuh itu diletakkan pada kabupaten atau kota sedangkan otonomi yang terbatas itu ada di otonomi ada di provinsi jadi otonomi provinsi otonom yang ada di provinsi itu adalah otonomi yang terbatas artinya dia masih eh apa namanya Hai masih terikat oleh pemerintah pusat karena dia memiliki atau menerapkan asas dekonsentrasi di mana ada pelimpahan kewenangan pemerintah pusat kepada Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang ada di daerah yang ketiga pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara Hai sehingga tetap terjalin hubungan pusat-daerah dan antardaerah jadi meskipun daerah diberikan hak seluas-luasnya tetap harus berpedoman pada konstitusi negara tetap harus dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia agar eh hubungan antara pemerintah pusat daerah dan antar daerah ini bisa tetap terjalin dengan baik yang keempat harus memperhatikan kemandirian daerah otonom jadi otonomi daerah itu benar-benar menuntut daerah otonom itu untuk Mandiri Oh ya dan di dalam kabupaten kota tidak ada lagi wilayah administratif wilayah administratif itu ya muncul karena adanya penerapan asas dekonsentrasi jadi wilayah administratif itu ada di pemerintah provinsi saja ya Hai karena dia menjadi otonom yang terbatas dengan adanya asas dekonsentrasi Gubernur itu adalah Wakil pemerintah pusat di daerah jadi dia wilayah administratif sedangkan kabupaten kota diet tidak lagi ada wilayah administratif dia benar-benar daerah otonom yang utuh yang menjalankan otonomi secara luas dan Utuh lalu yang selanjutnya otonomi daerah itu juga harus dilaksanakan harus mendengar memperhatikan peningkatan peranan dan fungsi legislatif daerah dan fungsi anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah jadi harus meningkatkan peranan dan fungsi legislatif daerah karena tadi bahwa daerah otonom itu harus mandiri mengatur sendiri urusan pemerintahan masing-masing harus mengelola sendiri anggaran di daerahnya masing-masing dalam rangka siaran pemerintahan daerah Hai jadi peranan fungsi peranan dan fungsi legislatif daerah dan fungsi anggaran itu harus ditingkatkan sehingga dapat mendukung kemandirian daerah otonom dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah Hai yang terakhir asas dekonsentrasi diletakkan sebagai pada provinsi sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur tadi jadi dak kabupaten-kota menjalankan otonomi yang luas dan Utuh sebagai daerah otonom sedangkan provinsi itu Didi asas dekonsentrasi itu diletakkan pada provinsi sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dimiliki oleh pemerintah pusat yang dilimpahkan kepada pemerintah kepada Gubernur selaku kepala daerah di provinsi kira-kira begitu yang bisa disampaikan pada video pembelajaran kali ini saya berharap apa yang disampaikan Bisa Anda pahami dengan baik dan bisa bermanfaat bagi anda akhir-akhir kata tetap jaga kesehatan tetap semangat belajar nilai Taufiq walhidayah Wassalamualaikum warahmatullah wabarakatuh