⚖️

Perbandingan Sistem Hukum: Common Law dan Civil Law

Oct 11, 2024

Sistem Hukum Common Law dan Civil Law

Pendahuluan

  • Dua sistem hukum utama di dunia: Common Law dan Civil Law.
  • Fokus pembahasan pada dua sistem hukum ini karena banyak negara menggunakannya.

Sejarah Munculnya

Common Law

  • Berasal dari Inggris pada abad pertengahan.
  • Berkembang dari praktik pengadilan yang mencatat keputusan dan menggunakan preseden.
  • Preseden: Keputusan sebelumnya digunakan sebagai dasar keputusan masa depan.

Civil Law

  • Berakar dari sistem hukum Romawi, berkembang di wilayah Romawi kuno.
  • Menyebar ke Eropa melalui pengaruh gereja Katolik dan advokat yang mempelajarinya.
  • Berdasarkan hukum tertulis seperti undang-undang dan peraturan.

Sistem Hukum

Common Law

  • Didasarkan pada preseden.
  • Keputusan hakim dalam kasus sebelumnya menjadi acuan.
  • Jika tidak ada preseden, hakim dapat menggunakan doktrin, pendapat ahli, atau undang-undang sebagai referensi tambahan.

Civil Law

  • Berdasarkan hukum tertulis (undang-undang, peraturan, putusan pengadilan).
  • Pengadilan memutuskan berdasarkan interpretasi hukum tertulis.

Sistem Hukum Indonesia

  • Menggunakan sistem Civil Law.
  • Mengandalkan hukum tertulis seperti UUD, KUHP, hukum dagang, dll.
  • Juga mengakui hukum adat dan sistem hukum Islam sebagai pelengkap.

Perbedaan Common Law dan Civil Law

  • Asal-usul: Common Law dari Inggris, Civil Law dari Romawi.
  • Sumber hukum:
    • Common Law: keputusan pengadilan dan preseden.
    • Civil Law: peraturan hukum tertulis dan doktrin hukum.
  • Kode hukum:
    • Civil Law: kode hukum terperinci.
    • Common Law: berkembang bertahap melalui keputusan pengadilan.
  • Peran pengadilan:
    • Common Law: pengadilan membentuk hukum.
    • Civil Law: pengadilan menerapkan hukum yang ada.
  • Preseden hukum:
    • Common Law: penting dalam keputusan kasus.
    • Civil Law: tidak berpengaruh, berdasarkan doktrin tertulis.
  • Fleksibilitas:
    • Common Law: fleksibel dan adaptif.
    • Civil Law: cenderung kaku dan sulit diubah.

Kesimpulan

  • Common Law dan Civil Law berbeda dalam sumber hukum, peran pengadilan, dan cara pengembangan hukum.
  • Tujuan keduanya: melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan keadilan.

Terima kasih sudah menyimak!