Sistem Hukum Common Law dan Civil Law
Pendahuluan
- Dua sistem hukum utama di dunia: Common Law dan Civil Law.
- Fokus pembahasan pada dua sistem hukum ini karena banyak negara menggunakannya.
Sejarah Munculnya
Common Law
- Berasal dari Inggris pada abad pertengahan.
- Berkembang dari praktik pengadilan yang mencatat keputusan dan menggunakan preseden.
- Preseden: Keputusan sebelumnya digunakan sebagai dasar keputusan masa depan.
Civil Law
- Berakar dari sistem hukum Romawi, berkembang di wilayah Romawi kuno.
- Menyebar ke Eropa melalui pengaruh gereja Katolik dan advokat yang mempelajarinya.
- Berdasarkan hukum tertulis seperti undang-undang dan peraturan.
Sistem Hukum
Common Law
- Didasarkan pada preseden.
- Keputusan hakim dalam kasus sebelumnya menjadi acuan.
- Jika tidak ada preseden, hakim dapat menggunakan doktrin, pendapat ahli, atau undang-undang sebagai referensi tambahan.
Civil Law
- Berdasarkan hukum tertulis (undang-undang, peraturan, putusan pengadilan).
- Pengadilan memutuskan berdasarkan interpretasi hukum tertulis.
Sistem Hukum Indonesia
- Menggunakan sistem Civil Law.
- Mengandalkan hukum tertulis seperti UUD, KUHP, hukum dagang, dll.
- Juga mengakui hukum adat dan sistem hukum Islam sebagai pelengkap.
Perbedaan Common Law dan Civil Law
- Asal-usul: Common Law dari Inggris, Civil Law dari Romawi.
- Sumber hukum:
- Common Law: keputusan pengadilan dan preseden.
- Civil Law: peraturan hukum tertulis dan doktrin hukum.
- Kode hukum:
- Civil Law: kode hukum terperinci.
- Common Law: berkembang bertahap melalui keputusan pengadilan.
- Peran pengadilan:
- Common Law: pengadilan membentuk hukum.
- Civil Law: pengadilan menerapkan hukum yang ada.
- Preseden hukum:
- Common Law: penting dalam keputusan kasus.
- Civil Law: tidak berpengaruh, berdasarkan doktrin tertulis.
- Fleksibilitas:
- Common Law: fleksibel dan adaptif.
- Civil Law: cenderung kaku dan sulit diubah.
Kesimpulan
- Common Law dan Civil Law berbeda dalam sumber hukum, peran pengadilan, dan cara pengembangan hukum.
- Tujuan keduanya: melindungi kepentingan masyarakat dan memastikan keadilan.
Terima kasih sudah menyimak!